Berita Terkini

KPU KABUPATEN SEMARANG GELAR FGD PENATAAN DAPIL

Ungaran (15/11), Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menekankan pentingnya pemahaman yang sama antara KPU Kabupaten Semarang, Partai Politik dan Stake Holder dalam penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) di wilayah Kabupaten Semarang.  Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Penataan Daerah Pemilihan di Wilayah Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024 di aula KPU Kabupaten Semarang Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwah Kondisi geopolitik kabupaten Semarang tidak mengalami perubahan yang signifikan, baik jumlah penduduk atau pemilih, maka kemungkinan besar daerah pemilihan ini tidak mengalami perubahan artinya sama dengan Pemilu 2019, kecuali ada hal hal prinsip yang menyebabkan  DAPIL ini berubah “Tentunya dalam penataan DAPIL ada mekanisme dan prinsip yang harus dipenuhi, jika dilihat dari jumlah penduduk dan daftar pemilih yang tidak mengalami perubahan signifikan, maka kemungkinan kecil DAPIL ini berubah, artinya masih sama dengan Pemilu 2019, kecuali ada keadaan yang menyebabkan perpindahan penduduk dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masif, untuk itu dalam proses perancangan ini kami mohon masukan dari bapak/ibu semua" jelas Maskup Sementara itu, Muslim Aisha yang hadir sebagai narasumber pertama menjelaskan bahwa ada tujuh prinsip dalam penataan DAPIL diantaranya adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan "Dalam penataan dapil ada prinsip prinsip yang harus dipenuhi, selain itu juga harus memperhatikan alokasi kursi dan jumlah penduduk" ungkap Muslim selanjutnya, Tim Pemeriksa Daerah Jawa Tengah DKPP RI, Mohamad Hakim Junaidi selaku narasumber kedua menegaskan bahwa tahapan penataan DAPIL merupakan tahapan yang strategis, untuk itu KPU Kabupaten Semarang harus memperhatikan kode etik dan perilaku dalam melaksanakannya, sehingga terwujud penataan DAPIL yang berintegritas. "untuk mewujudkan DAPIL yang berintegritas dibutuhkan kesadaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan BAWASLU, selain itu prinsip prinsip pelayanan yang adil dan setara, menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsionalitas menjadi hal wajib yang harus dilakukan  KPU Kabupaten Semarang kaitanya dalam perancangan DAPIL ini" tegas Hakim. Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan produk hukum penataan DAPIL diantaranya terkait dengan proyek nasional di kabupaten Semarang yang mungkin berpotensi terjadi perpindahan penduduk secara masif, bencana alam, dan sebagainya, selain itu juga potensi kerawanan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam penataan DAPIL. "Terdapat beberapa potensi atau kerawanan dalam proses penataan DAPIL diantaranya penataan kembali DAPIL tanpa dasar yang benar, tidak sesuai prinsip, tidak melibatkan masyarakat dan lain sebagainya" ungkap Agus Kegiatan FGD ini sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang untuk memberikan penyuluhan terkait PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, selanjutnya menjaring masukan dan informasi dari partai politik, Pemda, dan masyarakat.