Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka DPS, KPU Kabupaten Semarang Tetapkan 806.362 Pemilih.

Rapat Pleno Terbuka DPS, KPU Kabupaten Semarang Tetapkan 806.362 Pemilih. Ungaran (5/4), KPU Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Semarang di Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan Pleno dihadiri oleh Bupati Semarang, perwakilan dari Polres Semarang, Kodim 0174 Salatiga, Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kejaksaan Negeri Ambarawa,  Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Pengurus/Petugas Penghubung Partai Politik Tingkat Kabupaten Semarang, Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Rendatin se-Kabupaten Semarang. Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. dalam sambutanya memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Semarang karena telah menjalankan tahapan Pemilu 2024 secara baik dan kondusif. "Terimakasih kepada KPU Kabupaten Semarang, beserta Bawaslu yang telah menjalankan tahapan tahapan pemilu hingga saat ini berjalan baik dan kondusif" sambut Ngesti Selanjutnya Ngesti menghimbau kepada partai politik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan Daftar Pemilih sehingga nanti dapat ditetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang berkualitas. Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., M.H. dan dimulai tepat pukul 10.00 WIB Dalam Berita Acara Pleno Daftar Pemilih Sementara di tingkat KPU Kabupaten Semarang yang dibacakan secara langsung,  terdapat 3349 TPS reguler dan 2 TPS di Lokasi Khusus di Lapas Kelas IIA Ambarawa. Sehingga keseluruhan berjumlah 3351 TPS dengan jumlah 398.551 pemilih laki-laki, dan jumlah 407.811 pemilih perempuan, total adalah 806.362 pemilih yang tersebar di 19 Kecamatan dan 235 desa/kelurahan. Perlu diketahui bahwa, Proses menuju Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Semarang, telah dilaksanakan dengan berbagai rangkaian tahapan,  Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS/Desa/Kelurahan pada 30-31 Maret 2023, selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPK/Kecamatan pada 2 April 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 07 Tahun 2023, DPS akan diumumkan selama 21 hari kepada masyarakat, dalam masa pengumuman tersebut masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih  dapat memberikan masukan apabila belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS tersebut, selanjutnya KPU Kabupaten Semarang akan menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada bulan Juni mendatang. Rapat Pleno diakhiri dengan penyampaian salinan Berita Acara Pleno kepada Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Semarang, perwakilan dari Polres Semarang, Kodim 0174 Salatiga, Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Kepala Pengadilan Agama Ambarawa.

KPU Kabupaten Semarang Koordinasikan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual terhadap Partai PRIMA

KPU Kabupaten Semarang Koordinasikan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual terhadap Partai PRIMA Bergas (1/4), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanan Verifikasi Faktual sebagai Hasil Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima di Ballroom, The Wujil Resort and Conventions. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembekalan teknis bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai pelaksana verifikasi faktual. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa verifikasi faktual untuk Partai PRIMA dilakukan mulai tanggal 1 hingga 4 April 2023. Maskup berpesan agar dengan waktu yang sempit, PPK dan PPS benar-benar memahami aturan yang ada sehingga kegiatan verifikasi dapat berjalan baik dan lancar. Hadir sebagai narasumber kegiatan ini adalah Anggota KPU Divisi Teknis Penyelengggaraan, Aris Mufid. Aris memaparkan antara lain terkait dasar hukum pelaksanaan verifikasi faktual, jadwal dan tahapan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai PRIMA, teknis pelaksanaan verifikasi faktual dan pengisian Lembar Kerja hingga formulir pendukungnya serta pengenaan status terhadap sampel anggota partai yang telah meninggal. Kegiatan yang dimoderatori oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi sekaligus Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat tersebut diantaranya mengundang PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan sek-Kabupaten Semarang, Ketua PPS se-Kabupaten Semarang, Petugas Penguhubung (LO) Partai PRIMA, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Kapolres Semarang dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Semarang.