Visi dan Misi Organisasi

Visi dan Misi Organisasi

VISI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang sebagai bagian dari hierarkhi KPU Republik Indonesia  memiliki visi yang sejalan dengan dengan visi KPU RI. Hal ini sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 197/PR.01.3-Kpt/0l/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 bahwa Visi Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 adalah:

“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.

Dimana pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas tersebut di atas dimaknai sebagai berikut:

 

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
  3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.

MISI

Misi KPU Kabupaten Semarang merupakan rumusan yang terdiri  dari berbagai upaya dalam rangka mewujudkan visi KPU Kabupaten Semarang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Adapun Misi KPU Kabupaten Semarang antara lain:

  1. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Semarang dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu;
  2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang demokratis;
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak;
  4. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu/Pemilihan Serentak; dan
  5. Mewujudkan kepemilikan sarana dan prasarana perkantoran secara mandiri.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 346 Kali.