FAQ - Tahapan Pemilu

FAQ - Tahapan Pemilu

  • Question: Apa sajakah Tahapan Pemilu 2024 ?

  • Answer: Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:

  1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu; 

  2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih; 

  3. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

  4. penetapan Peserta Pemilu; 

  5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 

  6. pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 

  7. masa Kampanye Pemilu; 

  8. masa Tenang; 

  9. pemungutan dan penghitungan suara;

  10. penetapan hasil Pemilu; dan

  11. pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 62 Kali.