Opini

341

MENJAGA SUARA RAKYAT MELALUI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI

Oleh: Agus Setiyoko, M.Pd  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi    Pemilu merupakan wujud nyata demokrasi di Indonesia. Melalui pemilu, rakyat diberi kesempatan menentukan arah masa depan bangsa dengan memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan. Namun, keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pencoblosan di bilik suara, melainkan juga oleh keakuratan data pemilih yang menjadi fondasi utama pelaksanaannya. Tanpa data yang valid dan mutakhir, hak pilih masyarakat berpotensi terabaikan, sehingga kualitas demokrasi dapat menurun. Ketidakakuratan data pemilih akan berdampak pada kualitas demokrasi. Pemilu yang sukses, berintegritas, dan dipercaya publik terwujud manakala data pemilih disusun dengan baik.  Untuk menuju data pemilih yang baik dibutuhkan keseriusan dalam pengelolaanya. KPU di semua tingkatan dalam upaya menjaga data pemilih selalu mengedepankan integritas sebagai kunci utama dalam rangka membagun dan mensinergikan keakuratan data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih secara prinsip merupakan tugas KPU, namun dalam tata kelola dan penyusunannya KPU tidak bisa berdiri sendiri dan melibatkan lembaga atau instansi terkait Hal ini penting karena data dan administrasi kependudukan dinamis, misalnya ada warga yang meninggal, pemilih baru yang masuk, perpindahan penduduk, hingga perubahan status kependudukan. Semua faktor ini menuntut pembaruan data secara berkala. Pemutakhiran data pemilih merupakan instrumen utama dalam perlindungan hak pilih sebagai warga negara. Hak memilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, dengan demikian dalam konteks menjaga hak pilih setiap warga negara pemutakhiran data pemilih tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif saja melainkan sebagai bentuk kewajiban dan tanggungjawab secara moral dalam mengemban dan menyediakan data pemilih yang komprehensip, akurat, dan mutakhir yang akan melahirkan demokrasi yang berkualitas. Data Pemilih adalah cermin kualitas Demokrasi Dalam sejarah Pemilu di Indonesia, tidak sedikit Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempermasalahkan daftar pemilih, misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang bermasalah, adanya pemilih ganda atau warga yang berhak mengunakan hak pilihnya namun tidak terdaftar sebagai pemilih. Jika itu terjadi artinya ada kelemahan dalam tata kelola pemutakhiran data pemilih.  Pertanyaannya: apakah kualitas data pemilih memengaruhi kualitas demokrasi? Jawabanya sudah pasti, data yang akurat akan sangat berpengaruh terhadap kualitas demokrasi. Data yang akurat memberi kepastian setiap warga yang memenuhi syarat terlindungi haknya. Lebih jauh lagi, data yang valid menjadi legitimasi bagi hasil demokrasi itu sendiri. Salah satu indikator keberhasilan sebuah pesta demokrasi adalah tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga tidak menimbulkan perselisihan di akhir pelaksanaanya. Untuk mewujudkan data pemilih tersebut tidaklah mudah seperti membalikan telapak tangan, dibutuhkan sebuah konsistensi, komitmen bersama dalam pelaksanaanya. Data pemilih yang baik akan sangat berpengaruh dengan kualitas demokrasi, sukses dalam penyusunan daftar pemilih secara tidak langsung menjadi tolak ukur dalam keberhasilan demokrasi, karena pada dasarnya sebuah demokrasi yang baik lahir dari sebuah proses yang baik. Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di KPU Kabupaten Semarang Dalam upaya menjaga keabsahan data pemilih, KPU Kabupaten Semarang melaksanakan serangkaian tahapan pemutakhiran data secara sistematis dan terencana. Proses ini dimulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian disinkronkan dengan DPT pada Pemilu maupun Pemilihan terakhir.  Data tersebut menjadi dasar awal bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih berkelanjutan. Selanjutnya, data turunan dari KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi dianalisis dan diverifikasi. Dari seluruh data tersebut kemudian diproses menjadi data hasil sinkronisasi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sinkronisasi tersebut berupa pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, penambahan pemilih baru, dan perbaikan data apabila terdapat kesalahan dalam data pemilih.  Langkah-langkah strategis  ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Semarang kini telah memasuki tahun kedua pelaksanaan PDPB yang diawali pada triwulan II tahun 2025, di mana tahapan ini dimulai dari  perencanaan dan penyusunan data pemilih berkelanjutan melalui pencermatan data data turunan dari KPU Republik Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan pemungutan suara yang tertib, nyaman, dan kondusif. Selain itu, KPU juga melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai langkah penting untuk memverifikasi data pemilih secara langsung di lapangan,  khususnya  data turunan dari KPU RI berupa pemilih yang terdata di Luar Negeri. Melalui kegiatan Coktas ini, petugas mendatangi rumah warga satu per satu guna memvalidasi data bahwa data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi nyata masyarakat atau memastikan apakah pemilih yang terdata di luar negeri atau telah kembali ke Indonesia. Pada tahap ini, masyarakat berkesempatan untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan koreksi jika terdapat kekeliruan data, seperti nama yang belum terdaftar, alamat yang tidak sesuai, atau data ganda. Partisipasi publik dalam tahap ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga hak pilih warga negara. Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten Semarang Tahun 2026 Pada prinsipnya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada tahun 2026 masih sama dengan periode sebelumnya (tahun 2025) dimulai dengan sikronisasi DPB dengan DP4 dan data lainya dari KPU Republik Indonesia, selanjutnya didistribusikan ke KPU Kab/Kota melalui KPU Provinsi untuk selanjutnya dilakukan pencermatan dan dilakukan tindaklanjut melalui analisa data, pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dan tindaklanjut melalui sidalih untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi setiap tiga bulan sekali di tingkat kab/kota. Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Semarang pada triwulan I tercatat data pemilih berkelanjutan sebanyak 835.420 orang terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 411.734 orang dan pemilih perempuan 423.686 orang yang ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026. Sedangkan rekapitulasi triwulan II (semester I) akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 tercatat data pemilih berkelanjutan sebanyak 839.904 orang, terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 414.037 orang dan pemilih perempuan 425.867 orang. Data ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Semarang secara rutin memperbarui daftar pemilih di luar masa tahapan pemilu. Tujuannya jelas yakni memperbaiki dan memperbarui data yang tidak sesuai, menambahkan pemilih baru, dan membersihkan data yang tidak memenuhi syarat. Semua dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Secara keseluruhan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam menjaga kualitas dan kredibilitas demokrasi. Pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem Sidalih, keterlibatan aktif  penyelenggara pemilu, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan koreksi menjadi kunci keberhasilan proses ini. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjamin suara rakyat tersalurkan dengan adil, tetapi juga  meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemilu. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak boleh dipandang sekedar tugas administratif semata. Lebih dari itu, proses ini merupakan bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional dalam menjaga kedaulatan rakyat. Dengan kerja sama yang baik antara penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan masyarakat, maka pemilu yang jujur, adil, transparan, dan demokratis dapat terwujud. Wallahualam bishowab.


Selengkapnya
134

UPAYA KPU KABUPATEN SEMARANG MEWUJUDKAN DEMOKRASI INKLUSIF DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEMARANG TAHUN 2024

UPAYA KPU KABUPATEN SEMARANG MEWUJUDKAN DEMOKRASI INKLUSIF DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEMARANG TAHUN 2024 Oleh: Anita Aprilia, Caesania Restu Meilita, Erika Nais Apriliyana, Na’ma Wudha Ahila, Oktavia Eria Putri Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik, Jurusan Politik dan Kewarganegaraan, Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang  Demokrasi yang berkualitas adalah demokrasi yang memberikan kesempatan untuk berpartisipasi bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi pemilih penyadang disabilitas. Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Kabupaten Semarang menunjukkan upaya dalam melakukan sosialisasi agar lebih inklusif dan ramah disabilitas yang melalui berbagai bentuk sosialisasi dan pelayanan. Upaya tersebut penting untuk dilakukan mengingat bahwa hak politik merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian, serta Pasal 28D ayat (3) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang inklusifbukan hanya menjadi kewajiban saja, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga prinsip kesetaraan dan keadilan dalam demokrasi. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang menunjukan adanya penyesuaian metode komunikasi dengan kebutuhan pemilih disabilitas. Penggunaan media seperti website KPU Kabupaten Semarang yang telah menyediakan fitur audio agar lebih memudahkan bagi penyandang disabilitas netra dalam mencari informasi, media audiovisual yang dilengkapi dengan juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu, hingga pelaksanaan sosialisasi secara langsung dengan bekerjasama dengan organisasi disabilitas yaitu PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) yang menjadikan informasi kepemiluan dapat diterima secara lebih mudah dan efektif. Langkah yang diambil dalam pelaksanaan sosialisasi kepada kelompok masyarakat tidak hanya melalui satu pendekatan saja, tetapi juga mempertimbnagakan kondisi dan kebutuhan masing-masing pemilih disabilitas agar partisipasi politik dapat tumbuh secara merata dan tidak dikalangan tertentu saja. Pelibatan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang dalam sosialisasi menjadi penting karena mendukung untuk mendukung pelaksanaan pilbup yang inklusif. Kehadiran organisasi ini sangat membantu menjembatani komunikasi antara KPU dengan pemilih penyandang disabilitas. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam sosialisasi yaitu simulasi sederhana menggunakan media tusuk gigi untuk menjelaskan proses perolehan suara dalam pemilihan. Melalui simulasi tersebut, peserta diajak untuk memahami bahwa setiap suara yang diberikan dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan menentukan terpilihnya pemimpin yang dianggap mampu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Keterlibatan organisasi disabilitas juga memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan kebutuhan serta hambatan apa yang mereka hadapi selama proses pemilihan berlangsung. Selain adanya sosialisasi juga pelayanan dan persiapan di TPS menjadi bagian yang paling krusial untuk mendukung partisipasi pemilih disabilitas. Pendataan pemilih disabilitas ini melalui proses Coklit (Pencocokan dan penelitian) yang dalam hal ini dilakukan oleh Pantarlih. Pantarlih ini menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pelayanan dan aksesibilitas di TPS. Penyesuaian lokasi TPS agar lebih mudah dijangkau, penyediaan akses jalan yang lebih ramah, bilik suara yang lebih rendah, serta pendampingan bagi pemilih disabilitas merupakan bentuk pelayanan yang menunjukan adanya perhatian terhadap pemenuhan hak politik bagi pemilih penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan menjadi langkah penting agar pemilih disabilitas dapt menggunakan hak pilihnya dengan lebih nyaman dan tanpa hambatan yang berarti dalam proses pemungutan suara. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pilbup yang inklusif, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya di lapangan. Selain masih ditemukannya TPS yang belum sepenuhnya ramah bagi pemilih disabilitas, proses pendataan pemilih juga masih menghadapi kendala, khususnya dalam identifikasi pemilih disabilitas. Pada beberapa kondisi, masih terdapat penyandang disabilitas yang belum tercatat sesuai dengan ragam disabilitas yang dimiliki sehingga kebutuhan pelayanan dan aksesibilitas di TPS belum dapat dipersiapkan secara optimal sejak awal. Akibatnya, petugas di TPS terkadang menghadapi situasi yang memerlukan penyesuaian pelayanan secara mendadak ketika terdapat pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan tertentu saat proses pemungutan suara berlangsung. Proses pendataan pemilih disabilitas pada dasarnya memerlukan ketelitian serta pemahaman yang baik dari petugas di lapangan agar kebutuhan setiap pemilih dapat teridentifikasi dengan tepat. Identifikasi disabilitas dalam pendataan pemilih juga perlu dipahami sebagai bagian dari identitas pemilih yang penting untuk diketahui guna mendukung penyediaan pelayanan yang lebih aksesibel dan sesuai kebutuhan di TPS. Dengan pendataan yang lebih tepat, penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan fasilitas, pelayanan, serta pendampingan yang lebih optimal bagi pemilih disabilitas. Pelaksanaan sosialisasi dan pelayanan bagi pemilih disabilitas pada Pilbup Kabupaten Semarang Tahun 2024 menunjukkan bahwa pemilu yang inklusif dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, penyediaan aksesibilitas yang memadai, serta pelayanan yang menyesuaikan kebutuhan pemilih. Ke depan, peningkatan kualitas sosialisasi politik, perbaikan fasilitas di TPS, penguatan koordinasi, peningkatan pemahaman petugas pendataan, evaluasi pelayanan secara berkelanjutan,  dan penguatan keterlibatan organisasi penyandang disabilitas masih perlu terus dilakukan agar pelaksanaan pemilu maupun pilkada berikutnya dapat menjangkau seluruh pemilih secara lebih merata. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu maupun pilkada, tetapi juga oleh sejauh mana setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan kepemimpinan dan masa depan daerahnya.


Selengkapnya
1395

MEMBANGUN BUDAYA KERJA KPU MELALUI PRINSIP KOLEKTIF KOLEGIAL

Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi  Membangun budaya kerja dalam konteks kepemimpinan merupakan elemen fundamental yang harus ada dan tidak dapat dipisahkan dari proses implementasinya. Terlebih dalam konteks negara demokrasi, kepemimpinan merupakan ruh dasar yang wajib untuk membangun pola sikap dan perilaku dalam organisasi terutama pada lembaga pemerintah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah salah satu lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Budaya kerja pada hakikatnya merupakan kebiasaan, nilai, dan pola perilaku yang secara konsisten diterapkan dalam suatu organisasi. Dalam konteks KPU, budaya kerja harus dibangun secara berkelanjutan dari satu periode pemilu ke periode berikutnya, sehingga tercipta sistem kerja yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu prinsip utama yang menjadi ciri khas budaya kerja KPU adalah prinsip kolektif kolegial. Secara konseptual, kolektif kolegial berasal dari dua kata, yaitu kolektif yang artinya bersama-sama dan kolegial adalah teman sejawat atau rekan kerja. Dengan demikian budaya kolektif kolegial harus menjadi ruh cermin dalam setiap langkah untuk menjalankan mekanisme organisasi di KPU. Dikarenakan prinsip ini menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah bersama oleh para pimpinan, bukan oleh satu individu saja serta pola kepemimpinan yang kolaboratif ini juga tidak bisa berjalan dan berdiri sendiri, antara satu dengan yang lain perlu adanya kerja sama untuk meraih kesuksesan. Kepemimpinan kolektif kolegial memiliki keunggulan dalam menghasilkan keputusan yang lebih matang dan komprehensif, karena mempertimbangkan berbagai perspektif. Meskipun dalam praktiknya proses pengambilan keputusan dapat memerlukan waktu yang lebih panjang. Hal ini justru mencerminkan kehati-hatian, transparansi serta akuntabilitas dalam menentukan kebijakan strategis. Dengan demikian, kepercayaan antar pimpinan maupun lembaga dapat terbangun secara kuat. Salah satu karakteristik utama yang membedakan kepemimpinan kolektif kolegial adalah tidak adanya dominasi fitur tunggal dalam pengambilan keputusan, jadi keputusan diambil berdasarkan keputusan bersama. Tradisi ini yang kemudian menjadikan Komisi Pemilihan Umum dalam semua tingkatan (pusat dan daerah) memiliki cara dan pola kepemimpinan yang khas yang berbeda dengan pola kepemimpinan satker atau organisasi yang lain. Dalam konteks demokrasi, prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, keberhasilan suatu proses tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan regulasi saja tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas budaya kerja yang berkembang dalam organisasi. Sejumlah hasil evaluasi menunjukkan bahwa koordinasi yang efektif, keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, serta akuntabilitas kinerja merupakan faktor krusial dalam membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Kondisi ini menegaskan bahwa penerapan budaya kerja berbasis prinsip kolektif kolegial memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi. Untuk memperkuat implementasi budaya kerja berbasis kolektif kolegial, terdapat beberapa nilai dan prinsip yang harus diinternalisasikan dalam organisasi, antara lain: Pertama adalah selalu memberikan yang terbaik untuk lembaga terutama terkait dengan nilai dasar budaya kerja. Nilai dasar budaya kerja adalah sesuatu yang dianut bersama dalam organisasi, ini penting mengingat nilai dasar budaya kerja inilah yang nanti akan menghasilkan capaian-capaian kinerja dalam organisasi salah satu nilai dasar budaya kerja di KPU adalah budaya “melayani”, budaya ini seringkali menjadi jargon ketika ada event-event besar di KPU, ini tidak hanya jargon semata namun kerja-kerja KPU berorientasi pada pelayanan sebagai prinsip dasar dalam pelayanan kepada masyarakat, nilai dasar dalam upaya membangun budaya kerja merupakan sesuatu yang harus ada dan wajib untuk mengimplementasikan dalam setiap kerja harian, ini bukan hanya bicara terkait kebiasaan namun komitmen bersama untuk menjadi lebih baik. Kedua adalah disiplin, salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja adalah disiplin. Disiplin ini diartikan hanya sebatas mengisi dan hadir dalam ruang yang nyata (hadir di kantor) namun kenyataannya lebih dari itu. Disiplin harus dimaknai sebagai ruang produktif yang tidak sekedar kehadiran namun ada sebuah produk kerja yang dihasilkan dari pekerjaan. Dalam ritme pekerjaan seorang yang disiplin adalah setiap hari akan dan selalu meningkatkan produktivitas dalam bekerja. Oleh karena itu perlu sebuah komitmen bersama untuk menjadikan disiplin sebagai budaya kerja yang akan menjadi kebiasaan dalam mencapai tujuan organisasi. Ketiga Integritas, makna integritas adalah kesesuaian antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan, sebagai penyelenggara pemilu integritas merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar dalam mengimplementasikan kerja-kerja kepemiluan. Integritas penyelenggaraan pemilu merupakan manifestasi dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimana prinsip utamanya meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien ( pasal 3 UU No 7 tahun 2017) inilah sebelas prinsip yang wajib sebagai pedoman penyelenggara pemilu. Keempat pembagian yang jelas, Kolektif kolegial sering ditandai adanya pembagian tugas yang jelas (job description). di dalam keanggotaan KPU Kab/Kota terdapat lima orang anggota komisioner masing-masing memiliki tugas sesuai dengan divisinya, meskipun secara pekerjaan setiap anggota berbeda namun satu dengan lainnya memiliki tugas untuk membantu dan menguatkan agar prinsip-prinsip kolektif kolegial bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kelima tidak ada monopoli wewenang, pola yang dibangun dalam melakukan kerja kepemiluan adalah tidak adanya monopoli wewenang, karena keputusan diambil bersama, bukan oleh individu tertentu. Dalam konteks pengambilan keputusan antar komisioner/pimpinan melakukan rapat pleno untuk menentukan kebijakan kebijakan lembaga Agar prinsip tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, diperlukan langkah-langkah strategis yang terencana dan sistematis. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan komunikasi yang terbuka di antara pimpinan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana untuk mendorong transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas organisasi. Kepemimpinan adalah kunci sukses dalam menggerakkan tim untuk mencapai visi dan misi bersama. Kolektif kolegial adalah salah satu model kepemimpinan yang baik, meskipun model ini belum sepenuhnya memberikan pengaruh yang signifikan terutama sebagai penyelenggara pemilu, namun dengan model dan pola ini setidaknya memberikan cerminan nyata bahwa budaya kerja merupakan sesuatu yang harus diciptakan sebagai bagian penguatan secara kelembagaan. Tidak ada pola dan model yang salah dalam kepemimpinan kolektif kolegial, yang salah apabila dalam lembaga/institusi terutama pada KPU tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip kolektif kolegial sebagai budaya kerja yang harus dipedomani dan diimplementasikan dalam ruang kerja-kerja kepemiluan. Dengan demikian, prinsip kolektif kolegial tidak hanya dapat dipahami sebagai mekanisme kerja semata, tetapi juga sebagai landasan utama dalam membangun budaya organisasi yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang substantif. Penerapan prinsip ini secara konsisten diyakini mampu memperkuat legitimasi kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Wallahualam bishowab.


Selengkapnya
743

REFLEKSI AKHIR TAHUN PEMILU 2024 TELAH USAI, SAATNYA MEMBANGUN MASA DEPAN DEMOKRASI

Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi  Demokrasi adalah sebuah sistem yang dibangun oleh bangsa Indonesia, di mana eksistensinya perlu tumbuh dan dipertahankan sebagai bagian dalam menatap masa depan yang lebih baik. Tahun 2025 menjadi tahun tantangan dan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, bukan hanya mampu dan berhasil secara teknis dalam menyelesaikan gelaran lima tahunan, namun lebih dari itu, dalam konteks pelaksanaan pemilu dan pemilihan, penyelenggara pemilu mampu menjaga dan mempertahankan integritas serta profesionalisme dalam bekerja. Tantangan terbesar pasca tahapan pemilu adalah setelah berakhirnya pemilu dan pemilihan, para penyelenggara pemilu mau mengerjakan apa? Kira-kira begitu pertanyaan mendasar yang muncul. Sebagai penyelenggara, mungkin kita dituntut untuk tetap bekerja dengan baik meskipun ada sebagian kecil sorotan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas lembaga demokrasi ini. Namun perlu dicatat bahwa kerja-kerja kelembagaan dalam rangka mengawal demokrasi pasca tahapan ini masih relevan untuk dilakukan. Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum misalnya, masih memiliki kewajiban dalam pelaporan, evaluasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, serta kerja-kerja lain yang dapat menunjang keberhasilan dalam menyiapkan pemilu dan pemilihan berikutnya. Pemilu merupakan bagian dari proses pemerintahan yang demokratis. Meskipun dalam konteks sistem pemilu di suatu negara pemilu bukanlah satu-satunya bentuk demokrasi, namun peranannya dalam kancah negara demokrasi sangat besar dan signifikan. Indikator keberhasilan pemilu di Indonesia adalah terlaksananya tahapan pemilu tahun 2024 dengan baik secara substansial dan prosedural. Di tengah isu yang berkembang saat ini, seperti wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta gagasan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menghadirkan diskursus serius yang perlu dikaji secara cermat. Setiap perubahan desain pemilu memiliki implikasi langsung terhadap partisipasi politik, akuntabilitas kepemimpinan daerah, serta hubungan antara rakyat dan representasinya. Demokrasi berisiko mengalami kemunduran apabila kebijakan yang diambil mengurangi ruang partisipasi publik dan melemahkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai pilar utama sistem politik. Fenomena dewasa ini kiranya memerlukan penguatan demokrasi pasca pemilu, khususnya terhadap konsistensi dalam membangun kepercayaan publik kepada institusi kepemiluan. Kepercayaan tersebut tidak lahir secara instan, melainkan dibentuk melalui transparansi kebijakan, keterbukaan informasi, serta kesediaan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi secara objektif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pengelolaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi elemen krusial, mengingat kualitas daftar pemilih sangat menentukan legitimasi hasil pemilu. Kesalahan administrasi yang berulang berpotensi melahirkan skeptisisme publik dan mereduksi kepercayaan terhadap proses demokrasi secara keseluruhan. Selain aspek teknokratis, demokrasi juga membutuhkan penguatan dimensi kultural melalui pendidikan politik yang berkesinambungan. Pendidikan pemilih tidak hanya diarahkan pada peningkatan partisipasi elektoral, tetapi juga pada pembentukan kesadaran kritis warga negara mengenai hak, kewajiban, serta etika berdemokrasi. Partisipasi yang berkualitas menjadi prasyarat utama bagi demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural. Penyelenggara pemilu, bersama seluruh pemangku kepentingan, memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, tetapi berlanjut dalam praktik pengawasan publik, dialog kebijakan, dan penguatan nilai-nilai konstitusional. Tahun 2026 sudah di depan mata. Sebagai orang-orang yang terlibat dalam menyukseskan dinamika demokrasi di Indonesia, begitu banyak tahapan pemilu yang telah dilewati, di mana setiap cerita menyisakan pelajaran dari setiap tahapannya. Oleh karena itu, momentum pergantian tahun merupakan refleksi publik atas kerja-kerja kepemiluan yang telah dilakukan, dan bukan sekadar perayaan seremonial pergantian tahun, melainkan menjadi semangat baru untuk meraih masa depan yang lebih baik. Mari menyambut tahun 2026 dengan harapan baru menuju masa depan demokrasi yang lebih baik. Upaya yang dilakukan dalam momentum ini adalah merefleksikan semangat baru dalam menyambut pemilu berikutnya agar menjadi lebih baik. Masih banyak pekerjaan rumah yang hingga hari ini belum dikerjakan sebagai bagian dari ikhtiar menyongsong demokrasi yang lebih baik. Ke depan, dibutuhkan langkah konkret untuk membangun masa depan demokrasi di Indonesia oleh seluruh pemangku kepentingan agar penatalaksanaan pemilu menjadi lebih baik. Syaratnya adalah regulasi yang baik yang dapat menunjang keberlangsungan demokrasi serta penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka cita-cita demokrasi bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. Tahun baru menghadirkan energi dan semangat baru. Semoga tantangan di tahun 2026 menjadi loncatan menuju kesuksesan dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Kolaborasi, sinergisitas, serta komitmen bersama merupakan kunci kesuksesan untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Apa pun sistem yang akan dipakai dalam pemilu mendatang, jika penyelenggaranya memiliki integritas dan profesionalitas, bukan tidak mungkin demokrasi yang lebih baik pada pemilu berikutnya dapat terwujud. Tinggal kita mau atau tidak untuk menggapai harapan tersebut. Wallahualam bishowab.


Selengkapnya
584

REFLEKSI PERINGATAN SUMPAH PEMUDA

Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi  Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 menjadi agenda nasional yang selalu merefleksikan pada sejarah heroiknya perjuangan para pemuda pemudi dalam mempersatukan bangsa Indonesia. Tonggak sejarah lahirnya pemersatu bangsa sejak diikrarkan bersatu menjadi satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Sejarah mencatat bahwa gerakan-gerakan pembaharuan di negeri tercinta ini tidak terlepas dari peran pemuda yang selalu berkomitmen untuk menjadikan bangsa ini menjadi lebih baik. Perjuangan pemuda dalam mengawal perubahan selalu diimbangi dengan aksi-aksi dalam upaya untuk pemersatu bangsa. Fakta menunjukkan betapa kerasnya perjuangan pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 1945, masa Orde Baru, reformasi hingga hari ini, peran pemuda menjadi pionir yang berada pada garda depan dalam perjuangan mengukir sejarah perubahan di negeri ini. Memaknai kembali peran pemuda hari ini masih sangat relevan untuk diperbincangkan. Dulu pemuda berjuang untuk memperoleh kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan dengan selalu mengangkat senjata, berjuang secara fisik, pikiran, harta, bahkan jiwa dan raga. Namun hari ini semangat perjuangan harus selalu mengilhami dalam setiap gerak, langkah, dan perjuangan. Sumpah Pemuda harus selalu menjadi simbol perjuangan. Pemuda harus mampu mengawal negeri ini menjadi bangsa yang kuat dan maju sesuai dengan tema peringatan Sumpah Pemuda tahun ini “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu” yang seyogyanya menjadi ruh dalam perjuangan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Momentum Sumpah Pemuda harus menjadi refleksi untuk membangun sinergi pemuda dalam membangun bangsa. Pemuda yang kreatif dan inovatif hari ini harus menjadi kebutuhan dasar untuk menjadikan semangat Sumpah Pemuda dalam meneruskan estafet kepemimpinan bangsa Indonesia. Sembilan puluh tujuh tahun peringatan Sumpah Pemuda merupakan waktu yang cukup lama untuk mengukir sejarah. Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam makna Sumpah Pemuda masih ada di dalam sanubari seluruh rakyat Indonesia, namun dibalik semua itu tidak sedikit pemuda yang mengalami degradasi dan sedikit memudar dalam memaknai Sumpah Pemuda. Ini disebabkan karena adanya arus globalisasi yang sangat deras dan konflik kepentingan serta isu-isu negatif yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sehingga dengan kondisi yang demikian, sebagai pemuda dalam konteks membangkitkan kembali ruh perjuangan pemuda harus memiliki terobosan untuk selalu menjaga, merawat, dan menghidupkan kembali semangat nilai-nilai Sumpah Pemuda sebagai basis dasar perjuangan dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agent of Change Secara sederhana agent of change dimaknai sebagai agen perubahan atau penggerak perubahan. Dalam konteks refleksi Sumpah Pemuda, seorang pemuda harus menjadi pionir atau motor penggerak perubahan di mana pun, kapan pun, dan dengan siapa pun. Pemuda harus mengisi ruang-ruang publik karena dengan merekalah bangsa ini akan maju dan kuat. Seperti yang disampaikan oleh Presiden pertama Ir. Soekarno yang mengatakan bahwa “Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncang dunia.” Ini menyiratkan betapa pentingnya peran pemuda dalam membangun negara ini sehingga mau tidak mau dalam rangka membangun bangsa ini dibutuhkan peran pemuda yang memiliki semangat tinggi dan inovatif dalam mengawal kepemimpinan saat ini. Salah satu nilai yang harus ada dalam diri pemuda sebagai panutan dan keteladanan adalah mereka harus berkarakter dengan memiliki landasan moral yang tinggi dan memiliki nilai-nilai luhur yang kuat sehingga agent of change yang disematkan dalam dirinya benar-benar ada, bukan teori dan wacana belaka. Pemuda yang hebat adalah pemuda yang terlahir dari gempuran masalah dan mampu memberikan solusi serta penyelesaiannya. Momentum peringatan Sumpah Pemuda harus dimaknai sebagai ruh perjuangan pemuda yang memiliki peran perubahan untuk menuju yang lebih baik, seperti pesan yang terkandung dalam peringatan pada 28 Oktober 2025 bahwa untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa ini dibutuhkan kolaborasi setiap elemen bangsa “Pemuda-Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.” Moral Force Moral force atau moral yang baik adalah kebutuhan yang harus dimiliki oleh pemuda hari ini sebagai bagian pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Dalam konteks refleksi Sumpah Pemuda, sejarah mencatat bahwa kegigihan pemuda dalam menggapai cita-cita selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Cermin ini yang harus diimplementasikan dalam setiap gerak dan langkah pemuda masa kini. Nilai-nilai luhur yang diwariskan sebagai penggerak perubahan dalam menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan harus termanifestasikan dalam setiap aktivitas sehari-hari. Semangat untuk menumbuhkan sifat rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara harus terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Bila ada ketimpangan, ketidakadilan sosial, pemuda harus berada pada garda depan untuk berani menyuarakan keadilan demi kepentingan bangsa dan negara. Pemuda dituntut untuk siap membela kebenaran dan keadilan bukan hanya mempresentasikan diri sebagai pemuda, namun harus dimaknai sebagai nilai dasar tauhid yang selalu hadir dalam ruang diskusi untuk menuntut keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dibutuhkan keberanian untuk meraih cita-cita bersama karena cita-cita bersama dapat diwujudkan melalui pemuda yang berintegritas dan bermoralitas sebagai upaya untuk mendorong kemajuan bangsa. Moral force adalah kebutuhan mendasar bagi bangsa ini di tengah degradasi moral yang luar biasa. Dukungan semua pihak untuk dapat mewujudkannya dimulai dari hal kecil yang dapat menyinergikan kepentingan bersama untuk meraih cita-cita. Social Control Di beberapa minggu yang lalu bangsa Indonesia dihebohkan oleh fenomena massa aksi besar (demonstrasi) yang seolah memberikan kesan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah prinsip dasar dalam bernegara. Sejatinya dalam konsep negara demokrasi, ruang publik memiliki peran yang sangat signifikan dan diberikan ruang sebagai hak setiap warga negara. Aksi ini bukanlah terjadi secara tiba-tiba, namun tercipta karena ada kontrol sosial yang mengharuskan untuk mengatur perilaku, menjaga ketertiban, dan mencegah penyimpangan. Contoh inilah yang menempatkan pemuda sebagai social control; membangun kontrol sosial tidaklah mudah, dibutuhkan semangat perjuangan untuk meraihnya. Pemuda adalah social control. Di tangan merekalah perubahan dapat terjadi. Mereka harus berani membela kebenaran dan melawan penindasan. Tidak ada hasil tanpa usaha karena setiap hasil yang ditorehkan terdapat proses yang barangkali melelahkan. Selamat memperingati Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025. Semoga momentum ini menjadi refleksi untuk menumbuhkan nilai-nilai perjuangan dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Wallahu a’lam bishawab.


Selengkapnya
893

MENUMBUHKAN KESADARAN POLITIK SISWA MELALUI KUNJUNGAN KE KPU

MENUMBUHKAN KESADARAN POLITIK SISWA MELALUI KUNJUNGAN KE KPU Oleh : Desfino Reyvandita Finza Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. Sebagai generasi muda, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki peran strategis sebagai calon pemilih dan calon pemimpin masa depan. Untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran politik sejak dini, diperlukan kegiatan edukatif yang dapat memberikan pengalaman langsung kepada siswa. Menumbuhkan Kesadaran Politik Siswa Melalui Kunjungan ke KPU Menambah wawasan siswa tentang sistem demokrasi dan proses penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Menumbuhkan kesadaran politik sejak dini agar siswa memahami pentingnya peran warga negara dalam menentukan masa depan bangsa melalui pemilu. Meningkatkan pengetahuan siswa mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Mendorong partisipasi aktif siswa sebagai pemilih pemula yang cerdas, jujur, dan bertanggung jawab. Latar Belakang Kunjungan ke KPU memberikan wawasan baru bagi siswa mengenai proses demokrasi di Indonesia. Melalui kegiatan ini, siswa menyadari pentingnya hak pilih dan peran aktif mereka dalam menjaga kejujuran serta keadilan pemilu. Kesadaran politik yang tumbuh diharapkan dapat menjadikan siswa sebagai generasi muda yang kritis, cerdas, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. Pengamatan Wawasan Menumbuhkan Wawasan dan Kesadaran Politik Siswa Melalui Kunjungan Edukatif ke KPU Kunjungan Siswa SMK ke KPU: Upaya Menumbuhkan Wawasan dan Kesadaran Politik Generasi Muda Menumbuhkan Kesadaran Politik dan Demokrasi Siswa SMK Melalui Kunjungan ke KPU Refleksi Pribadi Kunjungan ke KPU memberikan saya pemahaman baru tentang pentingnya peran pemilih dalam menjaga demokrasi. Saya belajar bahwa pemilu bukan sekadar memilih, tetapi juga tanggung jawab untuk menentukan masa depan bangsa. Kegiatan ini menumbuhkan kesadaran saya sebagai generasi muda agar menjadi pemilih yang cerdas, jujur, dan peduli terhadap proses demokrasi di Indonesia. Kesimpulan Kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pengalaman berharga bagi siswa dalam memahami pentingnya peran masyarakat, khususnya pemilih muda, dalam proses demokrasi. Melalui kegiatan ini, siswa memperoleh wawasan tentang tahapan pemilu, fungsi dan tugas KPU, serta pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, jujur, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini berhasil menumbuhkan kesadaran politik di kalangan siswa, sehingga mereka lebih siap berpartisipasi aktif dalam menjaga keutuhan dan kualitas demokrasi Indonesia. Pesan Kami sebagai siswa merasa bangga dan berterima kasih atas kesempatan untuk belajar langsung di KPU. Melalui kunjungan ini, kami menyadari bahwa suara kami memiliki arti besar bagi masa depan bangsa. Kami berpesan kepada teman-teman generasi muda agar tidak apatis terhadap politik.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara