REFLEKSI AKHIR TAHUN PEMILU 2024 TELAH USAI, SAATNYA MEMBANGUN MASA DEPAN DEMOKRASI
REFLEKSI AKHIR TAHUN PEMILU 2024 TELAH USAI, SAATNYA MEMBANGUN MASA DEPAN DEMOKRASI Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Demokrasi adalah sebuah sistem yang dibangun oleh bangsa Indonesia, di mana eksistensinya perlu tumbuh dan dipertahankan sebagai bagian dalam menatap masa depan yang lebih baik. Tahun 2025 menjadi tahun tantangan dan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, bukan hanya mampu dan berhasil secara teknis dalam menyelesaikan gelaran lima tahunan, namun lebih dari itu, dalam konteks pelaksanaan pemilu dan pemilihan, penyelenggara pemilu mampu menjaga dan mempertahankan integritas serta profesionalisme dalam bekerja. Tantangan terbesar pasca tahapan pemilu adalah setelah berakhirnya pemilu dan pemilihan, para penyelenggara pemilu mau mengerjakan apa? Kira-kira begitu pertanyaan mendasar yang muncul. Sebagai penyelenggara, mungkin kita dituntut untuk tetap bekerja dengan baik meskipun ada sebagian kecil sorotan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas lembaga demokrasi ini. Namun perlu dicatat bahwa kerja-kerja kelembagaan dalam rangka mengawal demokrasi pasca tahapan ini masih relevan untuk dilakukan. Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum misalnya, masih memiliki kewajiban dalam pelaporan, evaluasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, serta kerja-kerja lain yang dapat menunjang keberhasilan dalam menyiapkan pemilu dan pemilihan berikutnya. Pemilu merupakan bagian dari proses pemerintahan yang demokratis. Meskipun dalam konteks sistem pemilu di suatu negara pemilu bukanlah satu-satunya bentuk demokrasi, namun peranannya dalam kancah negara demokrasi sangat besar dan signifikan. Indikator keberhasilan pemilu di Indonesia adalah terlaksananya tahapan pemilu tahun 2024 dengan baik secara substansial dan prosedural. Di tengah isu yang berkembang saat ini, seperti wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta gagasan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menghadirkan diskursus serius yang perlu dikaji secara cermat. Setiap perubahan desain pemilu memiliki implikasi langsung terhadap partisipasi politik, akuntabilitas kepemimpinan daerah, serta hubungan antara rakyat dan representasinya. Demokrasi berisiko mengalami kemunduran apabila kebijakan yang diambil mengurangi ruang partisipasi publik dan melemahkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai pilar utama sistem politik. Fenomena dewasa ini kiranya memerlukan penguatan demokrasi pasca pemilu, khususnya terhadap konsistensi dalam membangun kepercayaan publik kepada institusi kepemiluan. Kepercayaan tersebut tidak lahir secara instan, melainkan dibentuk melalui transparansi kebijakan, keterbukaan informasi, serta kesediaan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi secara objektif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pengelolaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi elemen krusial, mengingat kualitas daftar pemilih sangat menentukan legitimasi hasil pemilu. Kesalahan administrasi yang berulang berpotensi melahirkan skeptisisme publik dan mereduksi kepercayaan terhadap proses demokrasi secara keseluruhan. Selain aspek teknokratis, demokrasi juga membutuhkan penguatan dimensi kultural melalui pendidikan politik yang berkesinambungan. Pendidikan pemilih tidak hanya diarahkan pada peningkatan partisipasi elektoral, tetapi juga pada pembentukan kesadaran kritis warga negara mengenai hak, kewajiban, serta etika berdemokrasi. Partisipasi yang berkualitas menjadi prasyarat utama bagi demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural. Penyelenggara pemilu, bersama seluruh pemangku kepentingan, memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, tetapi berlanjut dalam praktik pengawasan publik, dialog kebijakan, dan penguatan nilai-nilai konstitusional. Tahun 2026 sudah di depan mata. Sebagai orang-orang yang terlibat dalam menyukseskan dinamika demokrasi di Indonesia, begitu banyak tahapan pemilu yang telah dilewati, di mana setiap cerita menyisakan pelajaran dari setiap tahapannya. Oleh karena itu, momentum pergantian tahun merupakan refleksi publik atas kerja-kerja kepemiluan yang telah dilakukan, dan bukan sekadar perayaan seremonial pergantian tahun, melainkan menjadi semangat baru untuk meraih masa depan yang lebih baik. Mari menyambut tahun 2026 dengan harapan baru menuju masa depan demokrasi yang lebih baik. Upaya yang dilakukan dalam momentum ini adalah merefleksikan semangat baru dalam menyambut pemilu berikutnya agar menjadi lebih baik. Masih banyak pekerjaan rumah yang hingga hari ini belum dikerjakan sebagai bagian dari ikhtiar menyongsong demokrasi yang lebih baik. Ke depan, dibutuhkan langkah konkret untuk membangun masa depan demokrasi di Indonesia oleh seluruh pemangku kepentingan agar penatalaksanaan pemilu menjadi lebih baik. Syaratnya adalah regulasi yang baik yang dapat menunjang keberlangsungan demokrasi serta penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka cita-cita demokrasi bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. Tahun baru menghadirkan energi dan semangat baru. Semoga tantangan di tahun 2026 menjadi loncatan menuju kesuksesan dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Kolaborasi, sinergisitas, serta komitmen bersama merupakan kunci kesuksesan untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Apa pun sistem yang akan dipakai dalam pemilu mendatang, jika penyelenggaranya memiliki integritas dan profesionalitas, bukan tidak mungkin demokrasi yang lebih baik pada pemilu berikutnya dapat terwujud. Tinggal kita mau atau tidak untuk menggapai harapan tersebut. Wallahualam bishowab.