DUMAS

DUMAS

KPU Kabupaten Semarang telah menyiapkan sarana untuk menerima informasi yang dimiliki dan keluhan masyarakat  melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas). Pengaduan dapat disampaikan melalui :

 

Kotak Pengaduan

Disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Semarang

Jalan A.Yani No.6 Ungaran

Dengan cara mengisi formulir dan menyertakan bukti dan fotocopy identitas pelapor. Formulir pengaduan dapat diunduh disini


 

Email 

Dikirimkan ke  : kpu.hukumkabsmg@gmail.com

Dengan cara mengisi formulir dan menyertakan bukti dan fotocopy identitas pelapor. Formulir pengaduan dapat diunduh disini

 

Whatsapp

Kirim pesan ke no whatsapp 08112713770 dan dipersilakan mengisi formulir melalui https://forms.gle/vfShMSt97Bsi8VVh6 

 

REKAP LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT dapat diunduh disini

 

MEKANISME DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN:


Menurut Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

  • Penerimaan, terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu
  • Penelaahan dan pengklasifikasian, terdiri dari identifikasi masalah, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti, dan seleksi
  • Penyaluran pengaduan, yaitu meneruskan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang, dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangannya
  • Penyelesaian pengaduan, terdiri dari penyampaian saran penyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan penyelenggara, pemantauan, pemberian informasi kepada pengadu, pelaporan tindak lanjut, dan pengarsipan

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 223 Kali.