DUMAS

KPU Kabupaten Semarang telah menyiapkan sarana untuk menerima informasi yang dimiliki dan keluhan masyarakat melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas). Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan
Disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Semarang
Jalan A.Yani No.6 Ungaran
Dengan cara mengisi formulir dan menyertakan bukti dan fotocopy identitas pelapor. Formulir pengaduan dapat diunduh disini
Dikirimkan ke : kpu.hukumkabsmg@gmail.com
Dengan cara mengisi formulir dan menyertakan bukti dan fotocopy identitas pelapor. Formulir pengaduan dapat diunduh disini
Kirim pesan ke no whatsapp 08112713770 dan dipersilakan mengisi formulir melalui https://forms.gle/vfShMSt97Bsi8VVh6
REKAP LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT dapat diunduh disini
MEKANISME DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN:
Menurut Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Penerimaan, terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu
- Penelaahan dan pengklasifikasian, terdiri dari identifikasi masalah, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti, dan seleksi
- Penyaluran pengaduan, yaitu meneruskan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang, dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangannya
- Penyelesaian pengaduan, terdiri dari penyampaian saran penyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan penyelenggara, pemantauan, pemberian informasi kepada pengadu, pelaporan tindak lanjut, dan pengarsipan