Berita Terkini

LAKUKAN COKTAS TAHAP II, KPU KABUPATEN SEMARANG PASTIKAN VALIDITAS DATA PEMILIH

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahap II dalam rangka persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV. Kegiatan ini dilaksanakan pada kurun waktu 18-21 November 2025 di 5 (lima) daerah pemilihan di Kabupaten Semarang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang, Agus Setiyoko menyampaikan bahwa kegiatan coktas dilaksanakan dalam rangka melakukan uji validitas terhadap data pemilih maupun masukan data pemilih yang diterima KPU Kabupaten Semarang. Dalam pelaksanan Coktas Tahap II ini misalnya, dirinya menemukan bahwa terdapat seorang pemilih yang terndikasi data tidak padan di wilayah Dusun Krajan, Desa Kebun Dalem, Kecamatan Jambu yang setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi ternyata pemilih yang bersangkutan baru saja pulang dari luar negeri dan belum melakukan aktivasi terhadap data kependudukannya. Ditambahkannya bahwa diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan Coktas ini, data pemilih di Kabupaten Semarang semakin akurat, komprehensif dan mutakhir. Adapun kegiatan Coktas ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.

MAGANG KEARSIPAN, SARANA MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN KETERAMPILAN DALAM PENGELOLAAN ARSIP

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Semarang di bidang pengelolaan kearsipan, KPU Kabupaten Semarang mengikuti Magang Kearsipan di Depo Arsip Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dibagi menjadi dua batch, yakni Batch Pertama yang berlangsung pada tanggal 10 sampai dengan 12 November 2025 dan Batch Kedua yang berlangsung pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2025. Pada kegiatan tersebut sebanyak sepuluh ASN KPU Kabupaten Semarang mendapatkan pemahaman mengenai landasan yuridis kearsipan serta empat pilar kearsipan yang meliputi Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Selain itu, magang ini juga mengupas tuntas aspek-aspek pengelolaan arsip mulai dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan arsip inaktif, penyusutan arsip, sumber daya manusia dan sarana prasarana.   Perwakilan ASN di lingkungan KPU Kabupaten Semarang juga mendapat kesempatan untuk melakukan praktek langsung pengolahan arsip dinamis aktif dan inaktif, tata cara melakukan restorasi arsip yang rusak, pembuatan daftar berkas serta penggunaan aplikasi SRIKANDI. Kegiatan ini diharapkan menjadi komitmen awal yang berkelanjutan, bagi transformasi pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kabupaten Semarang.

KPU KABUPATEN SEMARANG EVALUASI DAN PERBAIKI STANDAR LAYANAN PDPB MELALUI FORUM KONSULTASI PUBLIK

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang Menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka review Standar Pelayanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Audio Visual Kantor KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, antara lain Bawaslu Kabupaten Semarang, Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Dispendukcapil, Kesbangpol , Dispermades, FORSEKDESI, Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Semarang, serta perwakilan PPK Pemilu dan Pemilihan 2024, dan jajaran KPU Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan FKP sebagai wadah untuk menerima masukan dan arahan dari berbagai pihak demi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dirinya juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga agar sosialisasi kepemiluan bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Semarang, Agus Setyoko, M.PdI memaparkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan atas Standar Pelayanan PDPB, serta menjadi dasar penyusunan rekomendasi untuk perbaikan layanan. Ditambahkannya pula mengenai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan PDPB, seperti masih kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya data pemilih dan keterbatasan sumber daya manusia yang ada. Berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh para peserta, mulai dari usulan penguatan koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan teknologi dan informasi, hingga perlunya sosialisasi masif agar data pemilih semakin akurat dan mutakhir. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh stakeholder yang hadir, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan.

KPU KABUPATEN SEMARANG TETAPKAN 828.475 PEMILIH DALAM PLENO DPB TRIWULAN III TAHUN 2025

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, (02/10/2025). Rapat Pleno yang dihadiri oleh Polres Semarang, Bawaslu Kab. Semarang, partai politik, pemantau pemilu, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kab. Semarang, Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kab. Semarang, Persatuan Perangkan Desa Indonesia (PPDI) Kab. Semarang, dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus widiyantoro yang hadir secara langsung dan membuka acara menyampaikan dalam sambutannya terkait adanya paradigma baru dalam pemutakhiran data pemilih, yaitu melalui pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Hal ini ditambahkannya bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala di masa non tahapan pemilu maupun pemilihan.  Dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan di Ruang Aula Lantai III Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut menetapkan sebanyak 828.475 pemilih dalam pelaksanaan. Dimana rinciannya adalah  408.270 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 420.205 pemilih berjenis kelamin perempuan.

KPU KABUPATEN SEMARANG GELAR PENCOCOKAN TERBATAS (COKTAS) UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Unagran - KPU Kabupaten Semarang melakukan kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang. Kegiatan Coktas ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 terhadap data pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam pelaksanaannya, petugas KPU Kabupaten Semarang melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang terindikasi TMS, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau sebab lainnya yang membuat status kepemilihannya tidak lagi memenuhi syarat. Kegiatan Coktas ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa daftar pemilih senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam menjamin hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada proses pemutakhiran data pemilih serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

BIMTEK PEMILOS : SMAN 2 UNGARAN PIONIR PENERAPAN BUKU PANDUAN PEMILOS KPU KABUPATEN SEMARANG

KPU Kabupaten Semarang terus berkomitmen menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilos yang diikuti Ketua MPK, Ketua OSIS, anggota Komisi Pemilihan Osis (KPO), serta guru pendamping SMAN 2 Ungaran pada hari Selasa, (16/09/2025). Dalam kegiatan ini, SMAN 2 Ungaran mendapat apresiasi karena menjadi satu-satunya sekolah yang telah menerapkan Buku Panduan Pemilos karya KPU Kabupaten Semarang secara utuh. Penerapan panduan tersebut membuat pelaksanaan Pemilos berjalan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak hanya itu, SMAN 2 Ungaran juga telah membentuk Komisi Pemilihan Osis (KPO) dan merekrut lima anggota yang memiliki fungsi dan tugas seperti lima anggota KPU yaitu Ketua KPO yang merangkap sebagai Ketua Divisi Keuangan dan Logistik, Ketua Divisi Parmas Sosdiklih, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Perencanaan Data dan Informasi dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. KPO adalah organisasi Independen yang dibentuk Sekolah untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemilos di SMA N 2 Ungaran. Dengan semangat tinggi, KPO aktif mempersiapkan seluruh tahapan Pemilos, mulai dari penyusunan jadwal, Pencalonan, Pendataan Pemilih, Kampanye, Debat, sosialisasi kepada siswa, hingga mengatur teknis pelaksanaan di hari pemungutan suara. Keaktifan KPO membuktikan bahwa siswa mampu mengelola proses demokrasi di sekolah secara mandiri namun tetap terarah. Setelah selesai mengikuti Bimtek, siswa juga dikenalkan dengan Gedon9 Pintar Pemilu guna belajar denah TPS dan melihat Kotak Suara dari tahun ke tahun. Melalui Bimtek ini, KPU Kabupaten Semarang berharap agar pengalaman demokrasi di sekolah dapat membekas dalam diri siswa. Dengan begitu, mereka akan terbiasa berpikir kritis, bersikap adil, dan bertanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa. Dengan dukungan Buku Panduan Pemilos dan keaktifan KPO, SMAN 2 Ungaran bukan hanya sekadar melaksanakan pemilihan OSIS, tetapi juga melahirkan budaya demokrasi yang sehat di lingkungan sekolah