TERTIB ARSIP! KPU KABUPATEN SEMARANG LAKSANAKAN PEMILAHAN ARSIP SEBAGAI TINDAK LANJUT MAGANG KEARSIPAN
Ungaran - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Magang Kearsipan, pada Jum'at, (28/11/2025), KPU Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan pemilahan arsip.


Arsip yang terdiri dari arsip aktif dan inaktif dipilah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1257 Tahun 2024 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta memperhatikan masa retensinya. Melalui kegiatan tersebut, arsip dengan keterangan permanen di masing-masing Subbagian akan dibungkus dalam kertas samsons dan diikat setelah sebelumnya diinput dalam daftar berkas.
Dengan tertanya arsip di Lingkungan KPU Kab. Semarang, diharapkan proses temu arsip dalam pelaksanaan operasional kantor dapat berjalan secara efektif dan efisien.