FAQ - Daftar Pemilih

FAQ - Daftar Pemilih

  • Question: Bagaimana tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri?

  • Answer: Penyusunan Daftar Pemilih meliputi: 

  1. Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Menteri Dalam Negeri dan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU

  2. Penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT)Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 hasil sinkronisasi oleh KPU

  3. Penyerahan Data Pemilih dari KPU ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

  4. Penyusunan bahan Pencocokan dan Penelitian diantaranya (a) KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK, (b) PPK dibantu oleh PPS, (c) PPS dibantu oleh Pantarlih

  5. Coklit oleh Pantarlih

 

  • Question: Bagaimana tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)?

  • Answer: Penyusunan Daftar Pemilih sementara meliputi: 

Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

 

  1. Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS dibantu oleh Pantarlih

  2. Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS

  3. Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK

  4. Menyusun DPS oleh KPU Kabupaten/Kota

  5. Rekapitulasi dan menetapkan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota

  6. Pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK

  7. Penyampaian salinan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada stakeholders

  8. Analisa Kegandaan

  9. Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi

  10. Penyampaian hasil rekapitulasi DPS di KPU Provinsi kepada KPU

  11. Penetapan hasil rekapitulasi DPS di KPU

  12. Pengumuman DPS oleh PPS

  13. Penyampaian salinan DPS kepada Peserta Pemilu tingkat kecamatan oleh PPS melalui PPK

  14. Masukan dan tanggapan terhadap DPS

  15. Perbaikan DPS dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS

  16. Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa oleh PPS

  17.  Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK

  18. Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota

  19. Pencetakan dan pendistribusian DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota

  20. Penyampaian salinan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Stakeholders

  21. Pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP

 

  • Question: Bagaimana tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT)?

  • Answer: Penyusunan Daftar Pemilih tetap meliputi: 

Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  1. Perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir oleh PPS

  2. Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS

  3. Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kecamatan oleh PPK

  4. Penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan DPT

  5. Analisa Kegandaan

  6. Rekapitulasi dan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota

  7. Pencetakan dan pendistribusian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK

  8. Penyampaian salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Stakeholders

  9. Pengumuman DPT

  10. Penyampaian hasil penetapan dan rekapitulasi serta salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota

  11. Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi

  12. Penyampaian hasil rekapitulasi DPT di KPU Provinsi kepada KPU

  13. Penetapan hasil rekapitulasi DPT nasional di tingkat KPU

  • Question: Bagaimana tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb)?

  • Answer: Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan
    1) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota 
    2) Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan oleh KPU Kabupaten/Kota 

Sumber : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

  • Question: Apa yang dimaksud dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ?

  • Answer: 

    Pasca berakhirnya agenda lima tahunan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, muncul pertanyaan yang kerap dilontarkan publik: Apa yang menjadi pekerjaan KPU setelah pemilu selesai? Pertanyaan ini menuntut jawaban yang tidak hanya bersifat internal, tetapi juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar mereka memahami bahwa KPU tetap menjalankan peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, bahkan di luar periode pemilu.

    Sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi dinamika demokrasi di Indonesia. Selain menjalankan fungsi teknis dalam penyelenggaraan pemilu, KPU juga memegang tanggung jawab substansial dalam menjaga integritas data kepemiluan.

    PDPB adalah kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan DPT hasil pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data WNI di luar negeri. Tujuan utamanya adalah memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan guna mendukung penyusunan DPT pada pemilu mendatang.

  • Question: Apa yang yang harus dilakukan oleh masyarakat yang mempunyai saran dan masukan PDPB ?

  • Answer: Untuk informasi lebih lanjut mengenai PDPB silahkan kunjungi laman ini

Sumber : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 92 Kali.