PENYAMPAIAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KP KABUPATEN SEMARANG KE KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH
Semarang - KPU Kabupaten Semarang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (9/02/2026). Laporan diterima langsung oleh Ketua KI Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, dalam kunjungan resmi di kantor KI. Penyerahan ini menegaskan komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam menjaga keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketua KI Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi atas konsistensi KPU Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Semarang, yang meraih predikat sebagai Badan Kepemiluan Informatif. Ia berharap tahun ini ada penilaian keterbukaan informasi bagi KPU kabupaten/kota, serta menekankan bahwa KPU se-Jawa Tengah lebih dahulu menyerahkan laporan dibandingkan instansi lain.

Perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menegaskan bahwa laporan telah selesai sejak Januari dan diserahkan secara serentak. Ia menyampaikan bahwa sengketa informasi merupakan bagian dari proses pembelajaran badan publik, sementara laporan menjadi bentuk akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. Akmaliyah juga menekankan pentingnya kategorisasi informasi publik—berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, serta menambahkan bahwa hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menunjukkan peningkatan layanan dari tahun ke tahun.