Berita Terkini

CAPTURE THE SPIRIT OF ELECTION, KPU SEMARANG PERKUAT LITERASI KEPAMILUAN BERBASIS VISUAL

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan VoteGraphy dengan tema “Capture the Spirit of Election” pada Selasa (25/11/2025). Sebuah agenda yang tidak hanya berbicara tentang fotografi, tetapi tentang bagaimana kita menangkap denyut demokrasi melalui cerita visual. Sejak awal kegiatan, peserta menunjukkan antusiasme tinggi, untuk belajar sekaligus mengasah kemampuan dalam pengambilan gambar dan penyampaian pesan publik. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, KPU menghadirkan narasumber dari wartawan Suara Merdeka yang menyampaikan materi pelatihan jurnalistik secara komprehensif. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang baik, mulai dari ketepatan informasi, akurasi data, pemilihan sudut pandang yang tepat, hingga etika dalam menyajikan konten publik. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai bagaimana visual dapat digunakan sebagai media efektif untuk menjelaskan proses dan nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat luas. Melalui VoteGraphy, KPU Kabupaten Semarang ingin menegaskan bahwa Pemilu tidak hanya berkaitan dengan tahapan prosedural, tetapi juga dengan penyampaian informasi publik yang jelas, bertanggung jawab, dan mudah dipahami. Pendekatan visual dianggap mampu membantu masyarakat menangkap pesan kepemiluan secara lebih dekat dan relevan. KPU berharap kegiatan ini dapat meningkatkan literasi kepemiluan, memperkuat kemampuan komunikasi peserta, serta memperluas jangkauan informasi demokrasi melalui karya-karya visual yang dihasilkan. Dengan kolaborasi antara kreativitas peserta dan pemahaman jurnalistik yang baik, VoteGraphy diharapkan dapat menjadi ruang edukasi yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata bagi kualitas informasi kepemiluan di Kabupaten Semarang.

LAKUKAN COKTAS TAHAP II, KPU KABUPATEN SEMARANG PASTIKAN VALIDITAS DATA PEMILIH

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahap II dalam rangka persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV. Kegiatan ini dilaksanakan pada kurun waktu 18-21 November 2025 di 5 (lima) daerah pemilihan di Kabupaten Semarang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang, Agus Setiyoko menyampaikan bahwa kegiatan coktas dilaksanakan dalam rangka melakukan uji validitas terhadap data pemilih maupun masukan data pemilih yang diterima KPU Kabupaten Semarang. Dalam pelaksanan Coktas Tahap II ini misalnya, dirinya menemukan bahwa terdapat seorang pemilih yang terndikasi data tidak padan di wilayah Dusun Krajan, Desa Kebun Dalem, Kecamatan Jambu yang setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi ternyata pemilih yang bersangkutan baru saja pulang dari luar negeri dan belum melakukan aktivasi terhadap data kependudukannya. Ditambahkannya bahwa diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan Coktas ini, data pemilih di Kabupaten Semarang semakin akurat, komprehensif dan mutakhir. Adapun kegiatan Coktas ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.

MAGANG KEARSIPAN, SARANA MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN KETERAMPILAN DALAM PENGELOLAAN ARSIP

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Semarang di bidang pengelolaan kearsipan, KPU Kabupaten Semarang mengikuti Magang Kearsipan di Depo Arsip Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dibagi menjadi dua batch, yakni Batch Pertama yang berlangsung pada tanggal 10 sampai dengan 12 November 2025 dan Batch Kedua yang berlangsung pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2025. Pada kegiatan tersebut sebanyak sepuluh ASN KPU Kabupaten Semarang mendapatkan pemahaman mengenai landasan yuridis kearsipan serta empat pilar kearsipan yang meliputi Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Selain itu, magang ini juga mengupas tuntas aspek-aspek pengelolaan arsip mulai dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan arsip inaktif, penyusutan arsip, sumber daya manusia dan sarana prasarana.   Perwakilan ASN di lingkungan KPU Kabupaten Semarang juga mendapat kesempatan untuk melakukan praktek langsung pengolahan arsip dinamis aktif dan inaktif, tata cara melakukan restorasi arsip yang rusak, pembuatan daftar berkas serta penggunaan aplikasi SRIKANDI. Kegiatan ini diharapkan menjadi komitmen awal yang berkelanjutan, bagi transformasi pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kabupaten Semarang.

KPU KABUPATEN SEMARANG EVALUASI DAN PERBAIKI STANDAR LAYANAN PDPB MELALUI FORUM KONSULTASI PUBLIK

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang Menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka review Standar Pelayanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Audio Visual Kantor KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, antara lain Bawaslu Kabupaten Semarang, Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Dispendukcapil, Kesbangpol , Dispermades, FORSEKDESI, Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Semarang, serta perwakilan PPK Pemilu dan Pemilihan 2024, dan jajaran KPU Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan FKP sebagai wadah untuk menerima masukan dan arahan dari berbagai pihak demi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dirinya juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga agar sosialisasi kepemiluan bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Semarang, Agus Setyoko, M.PdI memaparkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan atas Standar Pelayanan PDPB, serta menjadi dasar penyusunan rekomendasi untuk perbaikan layanan. Ditambahkannya pula mengenai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan PDPB, seperti masih kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya data pemilih dan keterbatasan sumber daya manusia yang ada. Berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh para peserta, mulai dari usulan penguatan koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan teknologi dan informasi, hingga perlunya sosialisasi masif agar data pemilih semakin akurat dan mutakhir. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh stakeholder yang hadir, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan.

KPU KABUPATEN SEMARANG TINGKATKAN GERAKAN PEDULI KEARSIPAN LEWAT KUNJUNGAN KE DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN SEMARANG

Ungaran - Dalam rangka rangkaian kegiatan pekan arsip, KPU Kabupaten Semarang berkunjung ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Depo Arsip Kabupaten Semarang pada Rabu, (5/11/2025). Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari Workshop Tata Kelola Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 yang lalu. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagaimana tata cara menyimpan, mengelola dan melestarikan arsip sesuai dengan kaidah yang berlaku. Kegiatan ini diikutI oleh Komisioner KPU Kabupaten Semarang beserta jajaran staff sekretariat. Acara di buka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang Bapak Heru Cahyono. Dalam sambutannya beliau menekankan bahwa pentingnya gerakan peduli kearsipan untuk menyelamatkan memori bangsa. Selanjutnya perwakilan dari KPU Kabupaten Semarang diajak berkeliling ke Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang untuk melihat koleksi buku serta mendapatkan penjelasan tata cara menjadi anggota perpustakaan. Acara dilanjutkan dengan kunjungan ke Depo Arsip Kabupaten Semarang yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Cirebonan, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. Pada kesempatan tersebut, perwakilan diajak melihat secara langsung proses penyimpanan arsip aktif, tata cara alih media arsip, proses restorasi arsip hingga tempat penyimpanan arsip menggunakan Roll O Pack. Kegiatan pekan arsip di KPU Kabupaten Semarang tersebut akan dilanjutkan dengan Kegiatan Magang Kearsipan yang rencananya akan berlangsung pada 10 sampai 13 November 2025 untuk Batch I serta 17 sampai 19 November 2025 untuk Batch II.

WORKSHOP TATA KELOLA ARSIP TINGKATKAN KOMPETENSI PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SEMARANG

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang menggelar Workshop Tata Kelola Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, sebagai upaya memperkuat manajemen kearsipan di lingkungan kerja setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, pada Kamis, (30/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan Drs. Budiyono, Arsiparis Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Pembinaan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang sebagai narasumber utama, yang membawakan dua materi penting yaitu Tata Kelola Arsip di Lingkungan KPU dan Alih Media Arsip. Workshop ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dan operator arsip KPU Kabupaten Semarang. Dalam paparannya, Drs. Budiyono menekankan bahwa pengelolaan arsip harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012, serta sejumlah regulasi internal KPU seperti PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, dan Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024 tentang Kode Klasifikasi Arsip. “Pengelolaan arsip bukan hanya soal penyimpanan dokumen, tetapi juga menjamin akuntabilitas dan transparansi lembaga. Arsip adalah bukti sejarah dan pertanggungjawaban publik,” ujar Budiyono. Materi pertama membahas aspek-aspek pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Peserta juga mendapatkan penjelasan tentang kode klasifikasi arsip substantif dan fasilitatif, tata naskah dinas, serta prosedur pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip sesuai dengan jadwal retensi yang berlaku. Sesi kedua membahas Alih Media Arsip, yaitu proses konversi arsip fisik ke bentuk digital untuk tujuan pelestarian dan efisiensi akses informasi. Menurut Budiyono, alih media merupakan salah satu strategi pelestarian arsip agar tetap dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui sistem komputer, baik secara online maupun offline. Proses alih media dilakukan melalui beberapa tahap, yakni persiapan, pelaksanaan, verifikasi/quality control, pembuatan berita acara, serta autentikasi dokumen digital. Dalam praktiknya, alih media arsip juga memperhatikan standar keamanan informasi seperti tanda tangan digital, watermark, dan hash value untuk menjaga integritas data dan kepastian hukum dokumen elektronik. Melalui workshop ini, diharapkan jajaran KPU Kabupaten Semarang semakin memahami pentingnya pengelolaan arsip secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan. Arsip Pemilu dan Pemilihan 2024 merupakan dokumen bernilai sejarah dan bukti administrasi yang perlu dikelola secara aman, tertib, dan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, KPU Kabupaten Semarang berencana melaksanakan program magang selama satu minggu di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperdalam praktik pengelolaan arsip, sekaligus memperkuat kerja sama kelembagaan dalam bidang kearsipan. “Dengan tata kelola arsip yang baik, KPU dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan warisan dokumentasi demokrasi tetap terpelihara,” pungkas Budiyono.