LAKUKAN COKTAS TAHAP II, KPU KABUPATEN SEMARANG PASTIKAN VALIDITAS DATA PEMILIH
Ungaran - KPU Kabupaten Semarang melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahap II dalam rangka persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV.
Kegiatan ini dilaksanakan pada kurun waktu 18-21 November 2025 di 5 (lima) daerah pemilihan di Kabupaten Semarang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang, Agus Setiyoko menyampaikan bahwa kegiatan coktas dilaksanakan dalam rangka melakukan uji validitas terhadap data pemilih maupun masukan data pemilih yang diterima KPU Kabupaten Semarang.
Dalam pelaksanan Coktas Tahap II ini misalnya, dirinya menemukan bahwa terdapat seorang pemilih yang terndikasi data tidak padan di wilayah Dusun Krajan, Desa Kebun Dalem, Kecamatan Jambu yang setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi ternyata pemilih yang bersangkutan baru saja pulang dari luar negeri dan belum melakukan aktivasi terhadap data kependudukannya.
Ditambahkannya bahwa diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan Coktas ini, data pemilih di Kabupaten Semarang semakin akurat, komprehensif dan mutakhir.
Adapun kegiatan Coktas ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.