Berita Terkini

KPU Kabupaten Semarang Tetapkan DPTHP-2 Pemilu 2019

Ungaran (10/12), KPU Kabupaten Semarang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang telah disempurnakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan DPTHP-2 yang diselenggarakan di The Wujil Resort and Conventions Ungaran. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyebutkan, jumlah DPTHP-2 setelah melalui tahap penyempurnaan ada 778.993 orang pemilih, berkurang 1503 pemilih dari data sebelumnya. Ada pun saran dari Bawaslu Kabupaten Semarang yang hendak ditindaklanjuti, di antaranya terkait pemilih yang belum rekam data e-KTP namun namanya ada di Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) maka yang bersangkutan tetap dimasukkan ke daftar pemilih. Di sisi lain, KPU juga menjumpai adanya warga Kabupaten Semarang yang sama sekali belum melakukan rekam data KTP elektronik, sehingga data kependudukannya tidak muncul di DP4. Selanjutnya, temuan Bawaslu tentang pemilih disabilitas sebanyak 493 orang, 63 orang di antaranya masuk kategori tuna grahita atau mengalami keterbelakangan mental. Menyikapi hal itu, selama yang bersangkutan tidak ada keterangan dari dokter yang berkompeten di bidangnya berarti datanya dibiarkan masih berada di dalam daftar pemilih atau tidak masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU Kabupaten Semarang Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS

Menjelang Pilgub Jateng 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, mengatakan pendaftaran PPK mulai 13-17 Oktober, sedangkan PPS tanggal 13-21 Oktober. “Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK bisa mengirimkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Semarang mulai Jumat besok,” kata Guntur, Kamis (12/10/2017). Untuk lamaran calon anggota PPS, masyarakat memasukkan berkas pendaftaran ke kantor Kecamatan masing-masing. Pengumuman penerimaan calon anggota PPK dan PPS itu sudah disampaikan ke tingkat desa. Menurutnya, seleksi administrasi berkas pendaftaran calon anggota PPK akan dilakukan pada 13-18 Oktober. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 19 Oktober, tes tertulis 22 Oktober. “Pengumuman hasil akhir seleksi tanggal 31 Oktober sekaligus penetapan calon anggota PPK yang lolos seleksi. Pelantikan anggota PPK dijadwalkan 1 November 2017,” ungkapnya. Adapun seleksi administrasi berkas pendaftaran calon anggota PPS baru dilaksanakan setelah anggota PPK dilantik atau 2-4 November. “Seleksi penerimaan calon anggota PPS tidak ada tes tertulis. Hanya seleksi administasi dan wawancara,” ujarnya. Anggota PPK dan PPS akan bekerja selama delapan bulan mulai November 2017 sampai Juli 2018. Apakah persyaratan menjadi calon anggota PPK dan PPS? Guntur memaparkan hal tersebut telah tertulis dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Persyaratan tersebut adalah usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik paling lama lima tahun, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun, dan belum pernah diberi sanksi pemberhentian oleh DKPP (dewan kehormatan penyelenggara Pemilu). “Syarat lainnya adalah surat keterangan kesehatan atau rumah sakit serta tidak pernah menjadi anggota PPK/PPS selama dua periode kepemiluan berturut-turut,” jelasnya. KPU Kabupaten Semarang akan menggelar sosialisasi rekrutmen PPS di sejumlah kecamatan. Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KPU Kabupaten Semarang Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS, http://jateng.tribunnews.com/2017/10/13/kpu-kabupaten-semarang-buka-pendaftaran-anggota-ppk-dan-pps?page=2. Penulis: suharno Editor: abduh imanulhaq