Berita Terkini

KPU Kabupaten Semarang Lantik 38 Anggota PPK

Ungaran (2/1), KPU Kabupaten Semarang melantik 38 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hasil rekrutmen pascaamar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018. Hasil Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 diantaranya adalah mengabulkan sebagian permohonan pemohon, utamanya dalam mengembalikan jumlah anggota KPU dan PPK menjadi 5 orang di wilayah tugasnya masing-masing. 38 anggota PPK yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh KPU Kabupaten Semarang tersebut nantinya akan memperkuat sumber daya manusia di 19 PPK di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang. Pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang bertempat di Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang ini, hadir pula Wakil Bupati Semarang, Bapak Ngesti Nugraha, serta jajaran Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) lainnya ataupun yang mewakili. Selain melantik 38 anggota PPK, KPU Kabupaten Semarang juga melantik dan mengambil sumpah 15 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Dari keseluruhan jumlah tersebut terdapat 2 orang yang dilantik untuk mengisi kekosongan PPS di Desa Beji Kecamatan Ungaran Timur.

KPU Kabupaten Semarang Selenggarakan Kursus Kepemiluan

Ungaran (19/12), Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, kegiatan Kursus Kepemiluan pada tanggal 17-19 Desember 2018 dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman yang benar kepada pemilih tentang tata cara memberikan hak suara di TPS. Peserta yang hadir, diharapkan bisa ikut memberikan pemahaman kepada khalayak ramai di lingkungannya. Menghadirkan seluruh segmen masyarakat, yang kaitannya dengan tahapan-tahapan Pemilu 2019. Karena ini baru kali pertama dilakukan Pemilu serentak di Indonesia. Peserta Kursus Kepemiluan. Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, KPU Kabupaten Semarang yakin seluruh informasi dan tahapan terkait kepemiluan 2019 akan tersampaikan dengan baik di masyarakat. Melalui Kursus Kepemiluan, Ketua KPU Kabupaten Semarang berharap para pemilih pemula juga antusias dalam menyampaikan hak suaranya. Diskusi pada saat kegiatan Kursus Kepemiluan di KPU Kabupaten Semarang pada tanggal 17-19 Desember 2018.

Apel Jelang Pembersihan APK

Ungaran (19/12), Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Dishub, dan DPU Kabupaten Semarang, bergerak melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Untuk memudahkan koordinasi, Bawaslu kemudian membagi petugas tadi menjadi empat tim. Mereka bergerak menyusuri jalan protokol di Kabupaten Semarang hingga jalan desa untuk menurunkan APK. Setelah terkumpul, APK tersebut nantinya akan dikumpulkan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang. Kemudian hendak ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada partai politik peserta Pemilu 2018 agar mereka segera mengambil APK itu. Apel Pembersihan APK dari jajaran KPU, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan DPU Kabupaten Semarang. Data Bawaslu Kabupaten Semarang menyebutkan, di Kabupaten Semarang belum banyak APK yang dipasang oleh peserta pemilu. Termasuk APK yang difasilitasi oleh KPU yang diserahkan kepada peserta pemilu belum lama ini. Hasil inventarisir jajaran Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan di 19 kecamatan, jumlah APK calon legislatif yang terpasang baru 664 buah. Sementara APK Pemilu Presiden baru 19 buah dan APK milik calon anggota DPD baru 27 buah. Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Perbawaslu Nomor 28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang lokasi kampanye dan pemasangan APK serta Bahan Kampanye Pemilu di Wilayah Kabupaten Semarang, lanjutnya, ada beberapa ketentuan pemasangan APK yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu. Yakni, dilarang dipasang pada bangunan dan lingkungan kantor pemerintah, kantor TNI/Polri, termasuk kantor BUMN. Di samping itu, APK juga dilarang dipasang pada bangunan dan lingkungan tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, di lembaga pendidikan termasuk gedung, serta sekolahnya.

Monitoring Gudang KPU Kabupaten Semarang bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Ungaran (18/12), KPU Kabupaten Semarang bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan monitoring Gudang KPU Kabupaten Semarang di Gedung Korpri. Hadir Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar SAKA dan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang beserta komisionernya. Gudang KPU Kabupaten Semarang untuk penyimpanan Kotak, Bilik, Segel, Tinta, Sampul serta alat kelengkapan TPS selalu di monitoring dan dijaga petugas dari KPU dan Polri. Prosedur pengamanan selalu diterapkan sehingga gudang KPU Kabupaten Semarang mampu menyimpan dengan aman.

Penyampaian LDK, Bagian Upaya Tingkatkan Level Demokrasi

Ungaran (11/12), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Selasa, 12 Desember 2018. Acara yang berlangsung di The Wujil Resort and Conventions Ungaran ini merupakan kegiatan kali ketiga yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang terkait dengan Tahapan Penyampaian Laporan Dana Kampanye (LDK). Sebelumnya bimtek terkait juga dilaksanakan pada Selasa, 18 September 2018 untuk Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Jumat, 5 Oktober 2018 berkaitan dengan Pencatatan dan Pelaporan LPSDK di tempat yang sama. Rangkaian bimtek ini merupakan wujud keseriusan KPU Kabupaten Semarang dalam mendorong pencatatan dan pelaporan dana kampanye (baik LADK, LPSDK dan LPPDK) secara transparan, akuntabel dan berdasar norma hukum yang berlaku (legal).  Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Hukum, Akhmad Ilman Nafia, M.PdI sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa kebijakan pengaturan pencatatan dan pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh KPU RI merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan level demokrasi di Indonesia secara lebih substansial. Sehingga diharapkan Peserta Pemilu 2019, baik Partai Politik atau pun Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, di Tingkat Kabupaten Semarang dapat menyampaikan rangkaian Laporan Dana Kampanye (LDK) se ideal mungkin. Artinya laporan yang disampaikan benar sesuai dengan kondisi yang berlaku di lapangan. Selain Ilman, turut pula hadir Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Tengah dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmidzi Akhmad, Iwan Budiono S.E, M.Si., Akt sebagai narasumber. Iwan dalam paparannya menekankan pentingnya peserta pemilu memperhatikan rambu-rambu kampanye yang telah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang Kampanye. Hal ini penting agar ada kesesuaian antara kegiatan kampanye yang riil dilakukan dengan hasil pelaporan dana kampanye peserta pemilu. Sehingga kelak akan menunjang hasil audit kepatuhan yang akan dikeluarkan oleh KAP yang ditunjuk nantinya. Pada bimtek ini pula dilakukan simulasi pencatatan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) versi 19.2. Sebagai catatan bahwa aplikasi SIDAKAM merupakan salah satu  upaya pemanfaatan teknologi informasi yang dikembangkan KPU RI guna memfasilitasi peserta pemilu dalam menyampaikan laporan dana kampanye. Bimtek yang dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., MH ini mengundang 2 (dua) orang (Ketua dan Operator) dari tiap Peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Semarang. Sementara itu, tahapan dan jadwal penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu sesuai PKPU Nomor 32 Tahun 2018 adalah pada tanggal 2 Januari 2019.

KPU Kabupaten Semarang Tetapkan DPTHP-2 Pemilu 2019

Ungaran (10/12), KPU Kabupaten Semarang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang telah disempurnakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan DPTHP-2 yang diselenggarakan di The Wujil Resort and Conventions Ungaran. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyebutkan, jumlah DPTHP-2 setelah melalui tahap penyempurnaan ada 778.993 orang pemilih, berkurang 1503 pemilih dari data sebelumnya. Ada pun saran dari Bawaslu Kabupaten Semarang yang hendak ditindaklanjuti, di antaranya terkait pemilih yang belum rekam data e-KTP namun namanya ada di Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) maka yang bersangkutan tetap dimasukkan ke daftar pemilih. Di sisi lain, KPU juga menjumpai adanya warga Kabupaten Semarang yang sama sekali belum melakukan rekam data KTP elektronik, sehingga data kependudukannya tidak muncul di DP4. Selanjutnya, temuan Bawaslu tentang pemilih disabilitas sebanyak 493 orang, 63 orang di antaranya masuk kategori tuna grahita atau mengalami keterbelakangan mental. Menyikapi hal itu, selama yang bersangkutan tidak ada keterangan dari dokter yang berkompeten di bidangnya berarti datanya dibiarkan masih berada di dalam daftar pemilih atau tidak masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).