Berita Terkini

Siswa SMA N 1 Getasan Antusias Ikuti Sosialisasi Pemilu 2019

Getasan (28/2), KPU Kabupaten Semarang kembali menggelar estafet sosialisasi kepada Pemilih Pemula melalui Program KPU Goes to School. Sosialisasi kali ini diikuti dengan penuh antusias oleh sekitar 80 siswa dari SMA N 1 Getasan. Sosialisasi yang berlangsung di Laboratorium Fisika SMA N 1 Getasan ini disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program, Data dan Informasi, Bambang Setyono, SH. Pada kesempatan ini dirinya menyampaikan materi sosialisasi dengan tema “Pemilih Milenial di Era Digital”. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program, Data dan Informasi, Bambang Setyono, SH saat Memperkenalkan Specimen Surat Suara Pemilihan DPR RI Disampaikannya agar Pemilih Pemula, yang merupakan generasi milenial ini, untuk senantiasa bijak dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media. “Jangan sampai nanti terjerat UU ITE bila ternyata berita yang dishare (tenyata) adalah berita bohong atau hoaks” imbuhnya. Selain itu dirinya, juga memperkenalkan aplikasi KPU RI PEMILU 2019 kepada para siswa. Dimana melalui aplikasi yang telah tersedia di playstore ini, siapa saja dapat dengan mudah mengecek apakah dirinya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Materi lain yang disampaikannya diantaranya adalah terkait ketentuan dan kategori pemilih, mekanisme pengurusan pindah memilih hingga jenis dan warna sampul surat suara.

Sosialisasi Pemilu 2019 di SMK N 1 Tengaran

Tengaran (27/2), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan sosialisasi kepada pemilih pemula di SMK N 1 Tengaran. Sosialisasi yang merupakan bagian dari Program KPU Goes to School ini diikuti oleh sekitar 145 orang siswa di sekolah tersebut. Pada kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Solichah, S.PdI menyampaikan materi terkait pengenalan penerapan demokrasi di Indonesia dan penyelenggaraan Pemilu 2019 secara umum. Pada kesempatan ini pula, siswa SMK N 1 Tengaran diperkenalkan terhadap lima jenis surat suara yang akan diterima oleh pemilih di TPS sesuai dengan ketentuan. “Abu-abu untuk pemilihan presiden, kuning untuk pemilihan DPR RI, merah untuk (pemilihan) DPD, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten (semarang)” ungkapnya sambil menunjukkan specimen surat suara. Program KPU Goes to School sendiri merupakan program sosialisasi yang ditujukan kepada basis pemilih pemula. Melalui program ini diharapkan tidak hanya untuk mendorong tingkat partisipasi pemilih dari basis pemula, melainkan sekaligus untuk meningkatkan kualitas partisipasi pemilih dimaksud.

Siswa SMK Muhammadiyah Susukan: Siap Menjadi Pemilih Berdaulat!

Susukan (26/2), KPU Kabupaten Semarang kembali menggelar sosialisasi Pemilu 2019 kepada pemilih pemula melalui Program KPU Goes to School. Pada kesempatan kali ini sosialisasi disampaikan terhadap sekitar 100 siswa dari SMK Muhammadiyah Susukan. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Solichah, S.PdI mengajak agar siswa SMK Muhammadiyah Susukan sebagai pemilih generasi milenial untuk menjadi pemilih yang berdaulat. Ajakan tersebut disambut dengan penuh antusias dengan meneriakkan yel-yel “Siap menjadi pemilih berdaulat!”. Anggota KPU Kab. Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Solichah, S.PdI saat Membagikan Kenang-Kenangan kepada Siswa SMK Muhammadiyah Susukan Pemilih berdaulat dalam hal ini, sebagaimana yang disampaikannya, yaitu pemilih yang menolak terlibat dalam politik transaksional seperti halnya politik uang, tidak turut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian serta menolak politisasi SARA. Selain itu disampaikan pula beberapa informasi mengenai lembaga penyelenggara pemilu, syarat menjadi pemilih, mekanisme pindah memilih, jenis surat suara, hingga cara memberikan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Dialektik: Difabel Melek Politik

Tuntang (24/2), KPU Kabupaten Semarang memberikan sosialisasi Pemilu 2019 kepada kelompok difabel melalui acara bertajuk “Dialektik: Difabel Melek Politik”. Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Balai RW 06, Desa Jombor, Kecamatan Tuntang tersebut dihadiri oleh sekitar 40 orang penyandang difabilitas eks-Kawedanan Tuntang dan Tengaran. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., MH menyampaikan sosialisasi dengan topik “Pemilu Ramah Difabel”. Selain menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu 2019 secara umum, dirinya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang sama. Termasuk hak dalam partisipasi penyelenggaraan pemilu. “Sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2018, penyandang difabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara, menjadi Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)” ungkapnya. Contoh Formulir Model C1-DPR dengan Kolom Data Pemilih Disabilitas Selain itu, dirinya juga berharap bahwa para penyandang difabel dapat memberikan masukan bilamana masih ditemui TPS (tempat pemungutan Suara) yang sulit diakses. Hal ini sudah menjadi komitmen KPU Kabupaten Semarang untuk dapat melayani dan menyelenggarakan pemilu yang ramah dan aksesibel bagi semua warga negara. Disampaikan pula bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2019 saat ini, pemilih dengan difabilitas memperoleh perhatian yang cukup besar. Terbukti salah satunya adalah ditambahkannyaa kolom khusus yang mencatat data pemilih dimaksud pada Formulir Model C1 (Sertifat Hasil Perhitungan Suara), dimana hal ini merupakan kali pertama dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Rapat Fasilitasi Kampanye di Kantor KPU Kabupaten Semarang

Ungaran (19/2), KPU Kabupaten Semarang menggelar rapat Fasilitasi Kampanye di Ruang Aula Lantai 3 Gedung Kantor KPU Kabupaten Semarang. Rapat dihadiri diantaranya oleh Kabag Ops Polres Semarang, Kompol Supardji, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis dan petugas penghubung (liaison officer) partai politik peserta pemilu dan tim kampanye pasangan calon pre siden dan wakil presiden.  Agenda rapat membahas terutama seputar terbitnya SK KPU Nomor 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye dan SK KPU Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. “Dengan keluarnya SK Nomor 278 tidak boleh memberi uang (untuk biaya) transportasi (peserta kampanye). Hal ini (juga) sudah kami sampaikan sebelumnya kepada parpol dan peserta pemilu (lainnya) untuk pencegahan” ungkap Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, dalam kesempatan lain untu menjawab banyaknya pertanyaan dari pengurus partai politik berkenaan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut selain menertibkan APK di luar ketentuan, Bawaslu Kabupaten Semarang juga berkonsentrasi pada tempat-tempat yang dilarang dipasangi atribut terkait, misalnya jembatan, tiang listrik dan lain-lain. Sedangkan Kabag Ops Polres Semarang, Kompol Supardji, menegaskan agar ketentuan terkait kampanye diikuti dengan tertib, terutama terkait perijinan. “Seringkali kami dari kepolisian terlambat menerima. Diusahakan Kabupaten Semarang bisa menjadi contoh untuk kabupaten lain (terkait pengurusan perijinan kampanye). Sehingga masyarakat menilai elite di Kabupaten Semarang sudah dewasa” ungkapnya.

Sosialisasi Pemilu 2019 di Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa

Ambarawa (19/2), Ada yang berbeda pada malam perayaan Cap Go Meh di Kelenteng Hok Tik Bio Ambara. Pada malam perayaan yang diawali oleh pertunjukan Barongsai dan Wushu dari perwakilan atlet Kabupaten Semarang tersebut, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., MH hadir di tengah-tengah warga untuk menyampaikan sosialisasi Pemilu 2019. Dalam kesempatan tersebut, Maskup menyampaikan beragam informasi kepemiluan. Mulai dari kepesertaan pemilu, surat suara yang akan diterima pemilih, hingga layanan Formulir Model A.5-KPU. “KPU Kabupaten Semarang membuka pelayanan form pindah memilih (Formulir Model A.5-KPU) bagi masyarakat yang pada hari H pencoblosan tidk pulang ke daerah asal dan ingin menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Semarang” ungkapnya. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., MH saat Memberikan Kenang-Kenganan kepada Pengurus Kelenteng, Liem Ping An Sebagaimana diketahui bahwa sesuai PKPU Nomor 37 Tahun 2018, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain di luar TPS dimana pemilih dimaksud terdaftar dengan syarat diantaranya sedang menjalani atau mendampingi rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sedang menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisili. Selain menyampaikan sosialisasi, Maskup juga memberikan kenang-kenangan bagi pengurus kelenteng berupa helm sosialisasi Pemilu 2019.