
Dialektik: Difabel Melek Politik
Tuntang (24/2), KPU Kabupaten Semarang memberikan sosialisasi Pemilu 2019 kepada kelompok difabel melalui acara bertajuk “Dialektik: Difabel Melek Politik”. Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Balai RW 06, Desa Jombor, Kecamatan Tuntang tersebut dihadiri oleh sekitar 40 orang penyandang difabilitas eks-Kawedanan Tuntang dan Tengaran.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., MH menyampaikan sosialisasi dengan topik “Pemilu Ramah Difabel”. Selain menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu 2019 secara umum, dirinya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang sama. Termasuk hak dalam partisipasi penyelenggaraan pemilu.
“Sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2018, penyandang difabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara, menjadi Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)” ungkapnya.
Contoh Formulir Model C1-DPR dengan Kolom Data Pemilih Disabilitas
Selain itu, dirinya juga berharap bahwa para penyandang difabel dapat memberikan masukan bilamana masih ditemui TPS (tempat pemungutan Suara) yang sulit diakses. Hal ini sudah menjadi komitmen KPU Kabupaten Semarang untuk dapat melayani dan menyelenggarakan pemilu yang ramah dan aksesibel bagi semua warga negara.
Disampaikan pula bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2019 saat ini, pemilih dengan difabilitas memperoleh perhatian yang cukup besar. Terbukti salah satunya adalah ditambahkannyaa kolom khusus yang mencatat data pemilih dimaksud pada Formulir Model C1 (Sertifat Hasil Perhitungan Suara), dimana hal ini merupakan kali pertama dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.