
Rapat Fasilitasi Kampanye di Kantor KPU Kabupaten Semarang
Ungaran (19/2), KPU Kabupaten Semarang menggelar rapat Fasilitasi Kampanye di Ruang Aula Lantai 3 Gedung Kantor KPU Kabupaten Semarang. Rapat dihadiri diantaranya oleh Kabag Ops Polres Semarang, Kompol Supardji, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis dan petugas penghubung (liaison officer) partai politik peserta pemilu dan tim kampanye pasangan calon pre siden dan wakil presiden.
Agenda rapat membahas terutama seputar terbitnya SK KPU Nomor 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye dan SK KPU Nomor
291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Dengan keluarnya SK Nomor 278 tidak boleh memberi uang (untuk biaya) transportasi (peserta kampanye). Hal ini (juga) sudah kami sampaikan sebelumnya kepada parpol dan peserta pemilu (lainnya) untuk pencegahan” ungkap Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, dalam kesempatan lain untu menjawab banyaknya pertanyaan dari pengurus partai politik berkenaan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut selain menertibkan APK di luar ketentuan, Bawaslu Kabupaten Semarang juga berkonsentrasi pada tempat-tempat yang dilarang dipasangi atribut terkait, misalnya jembatan, tiang listrik dan lain-lain.
Sedangkan Kabag Ops Polres Semarang, Kompol Supardji, menegaskan agar ketentuan terkait kampanye diikuti dengan tertib, terutama terkait perijinan. “Seringkali kami dari kepolisian terlambat menerima. Diusahakan Kabupaten Semarang bisa menjadi contoh untuk kabupaten lain (terkait pengurusan perijinan kampanye). Sehingga masyarakat menilai elite di Kabupaten Semarang sudah dewasa” ungkapnya.