Berita Terkini

KPU Kabupaten Semarang Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026

Ungaran - Sebagai langkah awal memasuki Tahun 2026, KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan pada Jumat (09/01/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama seluruh jajaran dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan integritas. Penandatanganan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Semarang bersama jajaran sekretariat, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan Tahun 2026. Momentum ini juga mempertegas sikap dan komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam menjunjung tinggi nilai kejujuran, netralitas, serta tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Seluruh jajaran diharapkan mampu bekerja dengan penuh keikhlasan, memegang teguh komitmen yang telah ditandatangani, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat mencederai marwah lembaga. Ketua KPU Kabupaten Semarang juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan dan soliditas internal. Ia menggambarkan KPU sebagai satu kesatuan yang saling terhubung, di mana setiap unsur memiliki peran penting dan harus saling menguatkan. Oleh karena itu, kerja sama, rasa persaudaraan, dan semangat kolektif menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus bergandeng tangan, menjalankan tugas dengan semangat dan penuh kegembiraan, serta menjaga independensi dan integritas demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

PERKUAT AKURASI DATA PARPOL, KPU KABUPATEN SEMARANG OPTIMALKAN PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK BERKELANJUTAN

KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 pada Kamis (18/12/2025). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang yang diwakili Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Mohammad Talkhis. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada perwakilan partai politik yang hadir serta menjelaskan Surat Dinas Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. KPU Kabupaten Semarang juga membuka layanan helpdesk untuk mendukung proses pemutakhiran data. Dalam pemaparannya, Mohammad Talkhis menegaskan pentingnya memastikan akses akun SIPOL partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan, yang meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap partai politik. Rapat dilanjutkan dengan penayangan data pemutakhiran Semester I pada akun SIPOL KPU Kabupaten Semarang dan penyampaian kondisi serta rencana pemutakhiran data oleh perwakilan partai politik. Kegiatan ditutup dengan penyampaian pesan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Umi Nuammah, terkait pentingnya akurasi data partai politik.

KPU KABUPATEN SEMARANG TETAPKAN 837.167 PEMILIH PADA RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN IV TAHUN 2025

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, (08/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Semarang, Kodim 0714/Salatiga, Bawaslu Kabupaten Semarang, partai politik, Forsekdesi Kabupaten Semarang, serta organisasi perangkat daerah terkait lainnya. Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor KPU Kabupaten Semarang. Dalam Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Kabupaten Semarang menetapkan sebanyak 837.167 pemilih dalam rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Adapun rinciannya terdiri dari sejumlah 412.712 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 424.455 pemilih berjenis kelamin perempuan. Sebagai komitmen dalam memastikan kualitas data, KPU Kabupaten Semarang juga telah melaksanakan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) Tahap III sebagai bagian dari upaya melakukan verifikasi terhadap validitas data pemilih. Kegiatan ini dilakukan melalui metode sampling terarah untuk mengecek kembali akurasi data pemilih. Pelaksanaan Coktas Tahap III menjadi langkah penting dalam menyukseskan proses pemutakhiran data sebelum pelaksanaan kegiatan pleno. Berbagai masukan dan tanggapan serta apresiasi dari para peserta Rapat Pleno turut ditampung dan diharapkan dapat mendiring peningkatan efektifitas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, komprehensif serta inklusif.

FOKUS DATA INVALID, COKTAS TAHAP III SIAP SUKSESKAN PLENO DPB TRIWULAN IV

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang kembali melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2-5 Desember 2025 dan bertajuk Coktas Tahap III ini, KPU Kabupaten Semarang berfokus kepada data-data yang terindikasi invalid. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang, Agus Setiyoko dalam pelaksanaan Coktas di Desa Ketapang, Kecamatan Tengaran pada 4 Desember 2025 berharap agar perangkat desa turut mendorong warganya yang terindikasi memiliki data invalid untuk segera mengurus perbaikan data atau perekaman KTP-El bagi yang belum. Terlebih bahwa saat ini Dispendukcapil Kabupaten Semarang memiliki program jemput bola yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki kendala dalam pengurusan data kependudukan. Adapun kegiatan Coktas ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Persiapan Penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.

TERTIB ARSIP! KPU KABUPATEN SEMARANG LAKSANAKAN PEMILAHAN ARSIP SEBAGAI TINDAK LANJUT MAGANG KEARSIPAN

Ungaran - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Magang Kearsipan, pada Jum'at, (28/11/2025), KPU Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan pemilahan arsip. Arsip yang terdiri dari arsip aktif dan inaktif dipilah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1257 Tahun 2024 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta memperhatikan masa retensinya. Melalui kegiatan tersebut, arsip dengan keterangan permanen di masing-masing Subbagian akan dibungkus dalam kertas samsons dan diikat setelah sebelumnya diinput dalam daftar berkas. Dengan tertanya arsip di Lingkungan KPU Kab. Semarang, diharapkan proses temu arsip dalam pelaksanaan operasional kantor dapat berjalan secara efektif dan efisien.

KPU KABUPATEN SEMARANG JADI NARASUMBER MONEV RKP 2025, PAPARKAN INOVASI SOSDIKLIH DAN PDPB

Semarang - KPU Kabupaten Semarang hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 terkait Prioritas Nasional Perbaikan Manajemen Penyelenggaraan Pemilu serta Penjaminan Hak Dipilih dan Memilih, yang diselenggarakan pada Selasa (25/11/2025). Dalam forum tersebut, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Semarang, Akhmad Ilman Nafia, memaparkan capaian pelaksanaan Prioritas Nasional 2025 pada aspek pendidikan pemilih (sosdiklih) dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Penguatan sosialisasi pemilih menjangkau pemilih pemula, komunitas, dan kelompok Rentan Ilman menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Semarang telah melakukan berbagai program sosialisasi yang dirancang untuk menyasar beragam segmen pemilih. "Kami melakukan pendampingan Pemilihan OSIS (Pemlos) sebagai sarana edukasi langsung, Jambore Demokrasi dan kunjungan Rumah Pintar Pemilu (RPP). KPU Kabupaten Semarang juga aktif menyasar komunitas-komunitas lokal, seperti komunitas musik emperan melalui pendekatan kreatif, Komunitas Warga melalui Pemilihan Ketua RW, sebagai miniatur partisipasi demokratis. Kelompok masyarakat rentan akses informasi kepemiluan" papar Ilman Ilman menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Semarang terus mendorong edukasi pemilih berbasis media digital dengan menghadirkan berbagai rubrik kreatif dan informatif,. "Kami melaksanakan program sosialisasi melalui media sosial diantaranya Podcast Democreasyik, Akapela, DIDATA, Ruang Temu PPID, Semenit Saja, Serta berbagai konten edukasi digital lainnya yang menyasar pemilih muda dan masyarakat umum" tambah Ilman. Dalam paparannya, Ilman juga menekankan beberapa inovasi KPU Kabupaten Semarang dalam mendukung implementasi Prioritas Nasional 2025, yaitu progran Adhoc Insight Class (AIC) sebagai forum peningkatan kapasitas bagi masyarakat terkait badan adhoc, sosdiklih berkelanjutan, Penelitian Metode Pendidikan Pemilih untuk menghasilkan pendekatan sosdiklih yang berbasis riset, pengembangan teknologi AI sebagai strategi modernisasi edukasi kepemiluan dan peningkatan layanan informasi Selain sosdiklih, Ilman juga memaparkan langkah-langkah KPU Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan PDPB, termasuk validasi data, penyelesaian data ganda, pemadanan dengan Disdukcapil, serta verifikasi melalui coklit terbatas. Dengan pemaparan tersebut, KPU Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pendidikan pemilih, meningkatkan kualitas data pemilih, serta mendorong inovasi berbasis digital dan riset demi penyelenggaraan pemilu yang semakin inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.