
Penyampaian LDK, Bagian Upaya Tingkatkan Level Demokrasi
Ungaran (11/12), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Selasa, 12 Desember 2018. Acara yang berlangsung di The Wujil Resort and Conventions Ungaran ini merupakan kegiatan kali ketiga yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang terkait dengan Tahapan Penyampaian Laporan Dana Kampanye (LDK).
Sebelumnya bimtek terkait juga dilaksanakan pada Selasa, 18 September 2018 untuk Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Jumat, 5 Oktober 2018 berkaitan dengan Pencatatan dan Pelaporan LPSDK di tempat yang sama. Rangkaian bimtek ini merupakan wujud keseriusan KPU Kabupaten Semarang dalam mendorong pencatatan dan pelaporan dana kampanye (baik LADK, LPSDK dan LPPDK) secara transparan, akuntabel dan berdasar norma hukum yang berlaku (legal).
Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Hukum, Akhmad Ilman Nafia, M.PdI sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa kebijakan pengaturan pencatatan dan pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh KPU RI merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan level demokrasi di Indonesia secara lebih substansial. Sehingga diharapkan Peserta Pemilu 2019, baik Partai Politik atau pun Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, di Tingkat Kabupaten Semarang dapat menyampaikan rangkaian Laporan Dana Kampanye (LDK) se ideal mungkin. Artinya laporan yang disampaikan benar sesuai dengan kondisi yang berlaku di lapangan.
Selain Ilman, turut pula hadir Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Tengah dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmidzi Akhmad, Iwan Budiono S.E, M.Si., Akt sebagai narasumber. Iwan dalam paparannya menekankan pentingnya peserta pemilu memperhatikan rambu-rambu kampanye yang telah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang Kampanye. Hal ini penting agar ada kesesuaian antara kegiatan kampanye yang riil dilakukan dengan hasil pelaporan dana kampanye peserta pemilu. Sehingga kelak akan menunjang hasil audit kepatuhan yang akan dikeluarkan oleh KAP yang ditunjuk nantinya.
Pada bimtek ini pula dilakukan simulasi pencatatan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) versi 19.2. Sebagai catatan bahwa aplikasi SIDAKAM merupakan salah satu upaya pemanfaatan teknologi informasi yang dikembangkan KPU RI guna memfasilitasi peserta pemilu dalam menyampaikan laporan dana kampanye. Bimtek yang dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., MH ini mengundang 2 (dua) orang (Ketua dan Operator) dari tiap Peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Semarang. Sementara itu, tahapan dan jadwal penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu sesuai PKPU Nomor 32 Tahun 2018 adalah pada tanggal 2 Januari 2019.