
KPU Kabupaten Semarang Tetapkan DPTHP-2 Pemilu 2019
Ungaran (10/12), KPU Kabupaten Semarang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang telah disempurnakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan DPTHP-2 yang diselenggarakan di The Wujil Resort and Conventions Ungaran. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyebutkan, jumlah DPTHP-2 setelah melalui tahap penyempurnaan ada 778.993 orang pemilih, berkurang 1503 pemilih dari data sebelumnya.
Ada pun saran dari Bawaslu Kabupaten Semarang yang hendak ditindaklanjuti, di antaranya terkait pemilih yang belum rekam data e-KTP namun namanya ada di Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) maka yang bersangkutan tetap dimasukkan ke daftar pemilih. Di sisi lain, KPU juga menjumpai adanya warga Kabupaten Semarang yang sama sekali belum melakukan rekam data KTP elektronik, sehingga data kependudukannya tidak muncul di DP4.
Selanjutnya, temuan Bawaslu tentang pemilih disabilitas sebanyak 493 orang, 63 orang di antaranya masuk kategori tuna grahita atau mengalami keterbelakangan mental. Menyikapi hal itu, selama yang bersangkutan tidak ada keterangan dari dokter yang berkompeten di bidangnya berarti datanya dibiarkan masih berada di dalam daftar pemilih atau tidak masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).