
KPU Kabupaten Semarang Lantik 38 Anggota PPK
Ungaran (2/1), KPU Kabupaten Semarang melantik 38 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hasil rekrutmen pascaamar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Hasil Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 diantaranya adalah mengabulkan sebagian permohonan pemohon, utamanya dalam mengembalikan jumlah anggota KPU dan PPK menjadi 5 orang di wilayah tugasnya masing-masing.
38 anggota PPK yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh KPU Kabupaten Semarang tersebut nantinya akan memperkuat sumber daya manusia di 19 PPK di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang.
Pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang bertempat di Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang ini, hadir pula Wakil Bupati Semarang, Bapak Ngesti Nugraha, serta jajaran Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) lainnya ataupun yang mewakili.
Selain melantik 38 anggota PPK, KPU Kabupaten Semarang juga melantik dan mengambil sumpah 15 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Dari keseluruhan jumlah tersebut terdapat 2 orang yang dilantik untuk mengisi kekosongan PPS di Desa Beji Kecamatan Ungaran Timur.