Berita Terkini

Apel Jelang Pembersihan APK

Ungaran (19/12), Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Dishub, dan DPU Kabupaten Semarang, bergerak melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Untuk memudahkan koordinasi, Bawaslu kemudian membagi petugas tadi menjadi empat tim. Mereka bergerak menyusuri jalan protokol di Kabupaten Semarang hingga jalan desa untuk menurunkan APK.

Setelah terkumpul, APK tersebut nantinya akan dikumpulkan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang. Kemudian hendak ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada partai politik peserta Pemilu 2018 agar mereka segera mengambil APK itu.

Apel Pembersihan APK dari jajaran KPU, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan DPU Kabupaten Semarang.

Data Bawaslu Kabupaten Semarang menyebutkan, di Kabupaten Semarang belum banyak APK yang dipasang oleh peserta pemilu. Termasuk APK yang difasilitasi oleh KPU yang diserahkan kepada peserta pemilu belum lama ini. Hasil inventarisir jajaran Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan di 19 kecamatan, jumlah APK calon legislatif yang terpasang baru 664 buah. Sementara APK Pemilu Presiden baru 19 buah dan APK milik calon anggota DPD baru 27 buah.

Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Perbawaslu Nomor 28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang lokasi kampanye dan pemasangan APK serta Bahan Kampanye Pemilu di Wilayah Kabupaten Semarang, lanjutnya, ada beberapa ketentuan pemasangan APK yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu. Yakni, dilarang dipasang pada bangunan dan lingkungan kantor pemerintah, kantor TNI/Polri, termasuk kantor BUMN.

Di samping itu, APK juga dilarang dipasang pada bangunan dan lingkungan tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, di lembaga pendidikan termasuk gedung, serta sekolahnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali