Opini

CAPAIAN KINERJA KPU KABUPATEN SEMARANG DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III IKHTIAR MEMELIHARA DATA PEMILIH YANG AKURAT DAN KOMPREHENSIF

CAPAIAN KINERJA KPU KABUPATEN SEMARANG DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III IKHTIAR MEMELIHARA DATA PEMILIH YANG AKURAT DAN KOMPREHENSIF

Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi 

 

KPU Kabupaten Semarang melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III yang dilaksanakan di ruang aula lantai III kantor KPU Kabupaten Semarang, pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dilakukan bukan hanya sebagai agenda rutin tiga bulanan, namun juga sebagai upaya dalam rangka memotret sekaligus menggambarkan hasil kerja secara kelembagaan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang.

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memberikan ruang untuk melakukan kerja-kerja kelembagaan dengan tujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan guna menyusun DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Langkah sederhana ini dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap penyusunan data pemilih berkelanjutan yang akurat dan komprehensif. Kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas.

Salah satu syarat Pemilu berkualitas adalah adanya regulasi yang baik, sehingga setiap tahapan dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan berdasarkan peraturan yang mendasari setiap penyelenggaraan. Sejalan dengan hal itu, KPU Kabupaten Semarang melakukan beberapa kegiatan yang dapat menunjang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Capaian kinerja dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebagai berikut:

Eksekusi Data Hasil Sinkronisasi Data Kependudukan dengan DPT Pilkada 2024

Data hasil sinkronisasi data kependudukan dengan DPT Pilkada 2024 berupa data Padan DP4, Padan DPT, Tidak Padan, Data Ganda, Data Meninggal, Pindah Keluar, Pindah Masuk, dan Potensial Pemilih Baru. Operator Sidalih melakukan analisis dan pengecekan data melalui Webportal Cek NIK Kemendagri untuk mengeksekusi hasil sinkronisasi.

Untuk Data Padan DP4, Padan DPT, dan Tidak Padan dilakukan perbaikan data di Sidalih. Perbaikan tersebut meliputi koreksi NIK yang salah input, pembaruan NKK, perbaikan tanggal lahir, pembaruan status pernikahan, dan keterangan rekam e-KTP.

Untuk Data Ganda, Data Meninggal, dan Data Pindah Keluar dilakukan pencoretan dengan memberikan kode TMS 1 untuk pemilih meninggal, TMS 2 untuk pemilih ganda, dan TMS 4 untuk pemilih pindah domisili keluar. Sedangkan untuk Data Pindah Masuk dan Potensial Baru dilakukan unggah pemilih di Sidalih dengan kode “b” (pemilih baru).

Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)

Pencocokan dan penelitian terbatas adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang secara terbatas dan selektif, terbagi menjadi lima tim yang masing-masing melakukan pencocokan data hasil sinkronisasi yang diturunkan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Hasilnya, setiap tim memeriksa sesuai dengan data yang ada, disertai dengan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan melalui dua kategori, yaitu usia di atas 100 tahun dan data yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Verifikasi dilakukan di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada.

Tujuannya adalah memastikan data pemilih yang akurat dan komprehensif, sehingga pelaksanaan coktas menjadi langkah konkret untuk menyusun data pemilih yang terbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Koordinasi Antar Lembaga

Capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan melalui koordinasi antar lembaga. Hal ini dilakukan sejalan dengan dinamisnya data kependudukan yang harus selalu diperbarui secara berkala.

Sebagai bagian dari ikhtiar menjaga data pemilih, KPU Kabupaten Semarang berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Semarang, Badan Pengawas Pemilu, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dispermasdes, Lapas Kelas II Ambarawa, TNI/Polri, serta beberapa pemerintah desa. Salah satu tujuannya adalah memperkuat komitmen menjaga akurasi data pemilih dan mengurangi potensi masalah seperti data ganda atau data pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar. Melalui koordinasi ini, berbagai permasalahan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat diselesaikan dengan baik.

Pembentukan Relawan PDPB

Salah satu bentuk komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah pembentukan Relawan PDPB. Upaya ini dimaksudkan untuk mempermudah penanganan data yang perlu ditindaklanjuti.

Relawan PDPB terdiri dari satu orang di setiap kecamatan. Mereka berperan sebagai informan yang siap mengawal kegiatan PDPB setiap waktu. Hal ini penting karena setelah tahapan Pemilu maupun Pemilihan selesai, badan adhoc telah berakhir masa tugasnya. Dengan adanya relawan, kerja-kerja kelembagaan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat terus berjalan dengan baik.

Sosialisasi

Sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sering dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai kegiatan kemasyarakatan, sekolah, lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya.

Tujuannya adalah mengenalkan kepada masyarakat pentingnya data pemilih sebagai bagian dari upaya menunjang pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. Sosialisasi dilakukan tidak hanya mengenai data pemilih, tetapi juga tema-tema relevan seperti pendidikan pemilih, menjadi pemilih cerdas, demokrasi, serta pendidikan terkait lembaga penyelenggara Pemilu.

Menerima Masukan dari Bawaslu dan Masyarakat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara yang memiliki tugas melakukan pengawasan terkait Pemilu. Sinergi yang baik antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendukung akurasi data.

KPU dan Bawaslu dalam PDPB memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Terutama dalam Triwulan III, masukan dari Bawaslu dan masyarakat menambah wawasan serta memperkaya proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Semarang.

Layanan Helpdesk KPU Kabupaten Semarang

Pelayanan KPU Kabupaten Semarang tentu tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi melibatkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Pelayanan merupakan maklumat yang menjadi ruh dalam setiap kinerja kepemiluan, sesuai dengan jargon “KPU Melayani”.

Kata kuncinya dalam “KPU Melayani” adalah keterbukaan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari menjaga citra lembaga. Melalui layanan helpdesk PDPB, masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Semarang terkait data ubah, meninggal, atau pindah domisili melalui situs resmi (https://kab-semarang.kpu.go.id/) atau tautan (https://bit.ly/3322_PDPBSmg), serta dapat datang langsung ke kantor KPU dengan membawa bukti dokumen kependudukan yang berlaku.

Layanan ini juga disosialisasikan untuk mendukung pemutakhiran data yang akurat dan komprehensif, sehingga kerja kelembagaan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Rekapitulasi Triwulanan

Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sekaligus mengumumkan hasilnya sesuai Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 poin (d) dan (e), di mana KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi PDPB triwulanan sebagai progres dalam pemutakhiran data pemilih.

NO

JUMLAH KECAMATAN

JUMLAH PEMILIH

LK

PR

JUMLAH

1

19

408.270

420.205

828.475

Dari data di atas, terlihat capaian kerja Triwulan III pasca tahapan Pilkada di Kabupaten Semarang sangat signifikan dibandingkan dengan DPT terakhir yang pergerakannya sangat dinamis.

Oleh karena itu, capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus mampu memberikan gambaran bahwa data pemilih berkelanjutan merupakan upaya dan ikhtiar untuk menghasilkan data yang akurat dan komprehensif.

Hal ini merupakan keberhasilan bersama semua pihak yang telah membantu mewujudkannya. Tidak ada upaya yang sia-sia jika kerja pemutakhiran ini dilakukan dengan komitmen penuh. Bukan tidak mungkin, melalui upaya ini KPU Kabupaten Semarang dapat mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali