BANGUN SINERGI, KPU KABUPATEN SEMARANG AUDIENSI DENGAN KODIM 0714/SALATIGA
Salatiga - KPU Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan audiensi dengan Komandan Kodim 3714/salatiga pada Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan audiensi ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi dan koordinasi dalam rangka membangun sinergi kelembagaan diantara kedua lembaga. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono menyampaikan terima kasih kepada Bapak Dandim yang telah menerima audiensi secara langsung dan berharap dengan pelaksanaan audiensi tersebut dapat semakin meningkatkan sinergi antara kedua lembaga dalam mendukung program kerja baik di masa tahapan maupun non tahapan. Dalam kegiatan yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Komisioner serta jajaran pejabat struktural KPU Kabupaten Semarang ini diterima secara langsung oleh Komandan Kodim 0714/Salatiga, Letkol Kav Fajar Hapsari Nugroho, S.I.P., M.M. ....
KPU KABUPATEN SEMARANG MELAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026
Ungaran - KPU Kabupaten Semarang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 pada Senin (01/06/2026) yang diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, dan jajaran pegawai KPU Kabupaten Semarang. Dalam upacara tersebut, dibacakan pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Melalui tema tersebut, seluruh elemen bangsa diajak untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjaga persatuan, serta memperkuat semangat gotong royong di tengah keberagaman. Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen kebangsaan serta memperkuat nilai-nilai dasar negara sebagai pedoman dalam membangun Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera. ....
KPU KABUPATEN SEMARANG LAKSANAKAN AUDIENSI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG
Ambarawa - KPU Kabupaten Semarang melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam rangka penguatan sinergi dan koordinasi pada Senin, (25/05/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten Semarang serta seluruh jajaran struktural Sekretariat KPU Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono menyampaikan bahwa audiensi sebagai sarana silaturahmi pertama kali bagi jajaran KPU Kabupaten Semarang dengan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung setiap tugas kelembagaan. Dalam kegiatan audiensi ini salah satunya disampaikan mengenai rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kabupaten Semarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Pada kegiatan audiensi rombongan KPU Kabupaten Semarang diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Bapak DOHAR NAINGGOLAN, S.E., S.H., M.H. beserta jajarannya. ....
KPU KABUPATEN SEMARANG MENERIMA KUNJUNGAN DARI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN SEMARANG
Ungaran - KPU Kabupaten Semarang, menerima kunjungan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang pada Senin, (25/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang audiovisual KPU Kabupaten Semarang ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menegaskan pentingnya pengelolaan arsip secara sistematis, tertib, dan bertanggung jawab guna menjamin keselamatan serta keberlanjutan informasi sebagai memori kolektif bangsa. Pada kesempatan tersebut, arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang yang diwakili oleh M. Taufik. Septian Adi dan Puji Dwi Utami melakukan pemeriksaan terhadap arsip milik KPU Kabupaten Semarang berupa Form C-Hasil Salinan pada Pilkada Tahun 2024 yang rencananya akan diserahterimakan setelah melalui proses penilaian dan verifikasi sebelum dilakukannya proses serah terima. ....
MEMBANGUN BUDAYA KERJA KPU MELALUI PRINSIP KOLEKTIF KOLEGIAL
MEMBANGUN BUDAYA KERJA KPU MELALUI PRINSIP KOLEKTIF KOLEGIAL Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Membangun budaya kerja dalam konteks kepemimpinan merupakan elemen fundamental yang harus ada dan tidak dapat dipisahkan dari proses implementasinya. Terlebih dalam konteks negara demokrasi, kepemimpinan merupakan ruh dasar yang wajib untuk membangun pola sikap dan perilaku dalam organisasi terutama pada lembaga pemerintah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah salah satu lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Budaya kerja pada hakikatnya merupakan kebiasaan, nilai, dan pola perilaku yang secara konsisten diterapkan dalam suatu organisasi. Dalam konteks KPU, budaya kerja harus dibangun secara berkelanjutan dari satu periode pemilu ke periode berikutnya, sehingga tercipta sistem kerja yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu prinsip utama yang menjadi ciri khas budaya kerja KPU adalah prinsip kolektif kolegial. Secara konseptual, kolektif kolegial berasal dari dua kata, yaitu kolektif yang artinya bersama-sama dan kolegial adalah teman sejawat atau rekan kerja. Dengan demikian budaya kolektif kolegial harus menjadi ruh cermin dalam setiap langkah untuk menjalankan mekanisme organisasi di KPU. Dikarenakan prinsip ini menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah bersama oleh para pimpinan, bukan oleh satu individu saja serta pola kepemimpinan yang kolaboratif ini juga tidak bisa berjalan dan berdiri sendiri, antara satu dengan yang lain perlu adanya kerja sama untuk meraih kesuksesan. Kepemimpinan kolektif kolegial memiliki keunggulan dalam menghasilkan keputusan yang lebih matang dan komprehensif, karena mempertimbangkan berbagai perspektif. Meskipun dalam praktiknya proses pengambilan keputusan dapat memerlukan waktu yang lebih panjang. Hal ini justru mencerminkan kehati-hatian, transparansi serta akuntabilitas dalam menentukan kebijakan strategis. Dengan demikian, kepercayaan antar pimpinan maupun lembaga dapat terbangun secara kuat. Salah satu karakteristik utama yang membedakan kepemimpinan kolektif kolegial adalah tidak adanya dominasi fitur tunggal dalam pengambilan keputusan, jadi keputusan diambil berdasarkan keputusan bersama. Tradisi ini yang kemudian menjadikan Komisi Pemilihan Umum dalam semua tingkatan (pusat dan daerah) memiliki cara dan pola kepemimpinan yang khas yang berbeda dengan pola kepemimpinan satker atau organisasi yang lain. Dalam konteks demokrasi, prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, keberhasilan suatu proses tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan regulasi saja tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas budaya kerja yang berkembang dalam organisasi. Sejumlah hasil evaluasi menunjukkan bahwa koordinasi yang efektif, keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, serta akuntabilitas kinerja merupakan faktor krusial dalam membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Kondisi ini menegaskan bahwa penerapan budaya kerja berbasis prinsip kolektif kolegial memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi. Untuk memperkuat implementasi budaya kerja berbasis kolektif kolegial, terdapat beberapa nilai dan prinsip yang harus diinternalisasikan dalam organisasi, antara lain: Pertama adalah selalu memberikan yang terbaik untuk lembaga terutama terkait dengan nilai dasar budaya kerja. Nilai dasar budaya kerja adalah sesuatu yang dianut bersama dalam organisasi, ini penting mengingat nilai dasar budaya kerja inilah yang nanti akan menghasilkan capaian-capaian kinerja dalam organisasi salah satu nilai dasar budaya kerja di KPU adalah budaya “melayani”, budaya ini seringkali menjadi jargon ketika ada event-event besar di KPU, ini tidak hanya jargon semata namun kerja-kerja KPU berorientasi pada pelayanan sebagai prinsip dasar dalam pelayanan kepada masyarakat, nilai dasar dalam upaya membangun budaya kerja merupakan sesuatu yang harus ada dan wajib untuk mengimplementasikan dalam setiap kerja harian, ini bukan hanya bicara terkait kebiasaan namun komitmen bersama untuk menjadi lebih baik. Kedua adalah disiplin, salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja adalah disiplin. Disiplin ini diartikan hanya sebatas mengisi dan hadir dalam ruang yang nyata (hadir di kantor) namun kenyataannya lebih dari itu. Disiplin harus dimaknai sebagai ruang produktif yang tidak sekedar kehadiran namun ada sebuah produk kerja yang dihasilkan dari pekerjaan. Dalam ritme pekerjaan seorang yang disiplin adalah setiap hari akan dan selalu meningkatkan produktivitas dalam bekerja. Oleh karena itu perlu sebuah komitmen bersama untuk menjadikan disiplin sebagai budaya kerja yang akan menjadi kebiasaan dalam mencapai tujuan organisasi. Ketiga Integritas, makna integritas adalah kesesuaian antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan, sebagai penyelenggara pemilu integritas merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar dalam mengimplementasikan kerja-kerja kepemiluan. Integritas penyelenggaraan pemilu merupakan manifestasi dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimana prinsip utamanya meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien ( pasal 3 UU No 7 tahun 2017) inilah sebelas prinsip yang wajib sebagai pedoman penyelenggara pemilu. Keempat pembagian yang jelas, Kolektif kolegial sering ditandai adanya pembagian tugas yang jelas (job description). di dalam keanggotaan KPU Kab/Kota terdapat lima orang anggota komisioner masing-masing memiliki tugas sesuai dengan divisinya, meskipun secara pekerjaan setiap anggota berbeda namun satu dengan lainnya memiliki tugas untuk membantu dan menguatkan agar prinsip-prinsip kolektif kolegial bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kelima tidak ada monopoli wewenang, pola yang dibangun dalam melakukan kerja kepemiluan adalah tidak adanya monopoli wewenang, karena keputusan diambil bersama, bukan oleh individu tertentu. Dalam konteks pengambilan keputusan antar komisioner/pimpinan melakukan rapat pleno untuk menentukan kebijakan kebijakan lembaga Agar prinsip tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, diperlukan langkah-langkah strategis yang terencana dan sistematis. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan komunikasi yang terbuka di antara pimpinan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana untuk mendorong transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas organisasi. Kepemimpinan adalah kunci sukses dalam menggerakkan tim untuk mencapai visi dan misi bersama. Kolektif kolegial adalah salah satu model kepemimpinan yang baik, meskipun model ini belum sepenuhnya memberikan pengaruh yang signifikan terutama sebagai penyelenggara pemilu, namun dengan model dan pola ini setidaknya memberikan cerminan nyata bahwa budaya kerja merupakan sesuatu yang harus diciptakan sebagai bagian penguatan secara kelembagaan. Tidak ada pola dan model yang salah dalam kepemimpinan kolektif kolegial, yang salah apabila dalam lembaga/institusi terutama pada KPU tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip kolektif kolegial sebagai budaya kerja yang harus dipedomani dan diimplementasikan dalam ruang kerja-kerja kepemiluan. Dengan demikian, prinsip kolektif kolegial tidak hanya dapat dipahami sebagai mekanisme kerja semata, tetapi juga sebagai landasan utama dalam membangun budaya organisasi yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang substantif. Penerapan prinsip ini secara konsisten diyakini mampu memperkuat legitimasi kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Wallahualam bishowab. ....
KPU KABUPATEN SEMARANG IKUTI RAPAT PERSIAPAN MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2026
Ungaran - KPU Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (20/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk persiapan menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Rapat diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Semarang, Sekretaris selaku Atasan PPID, PPID, Kasubbag SDM dan Parmas, serta operator PPID dan jajaran staf terkait. Dalam kegiatan tersebut disampaikan tahapan pelaksanaan Monev Tahun 2026 yang meliputi penilaian website, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), tes kompetensi PPID, hingga presentasi uji publik. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait timeline pelaksanaan monev serta kesiapan pengelolaan website, media sosial, dan kelengkapan pendukung lainnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat. ....
Publikasi
Opini
MEMBANGUN BUDAYA KERJA KPU MELALUI PRINSIP KOLEKTIF KOLEGIAL Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Membangun budaya kerja dalam konteks kepemimpinan merupakan elemen fundamental yang harus ada dan tidak dapat dipisahkan dari proses implementasinya. Terlebih dalam konteks negara demokrasi, kepemimpinan merupakan ruh dasar yang wajib untuk membangun pola sikap dan perilaku dalam organisasi terutama pada lembaga pemerintah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah salah satu lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Budaya kerja pada hakikatnya merupakan kebiasaan, nilai, dan pola perilaku yang secara konsisten diterapkan dalam suatu organisasi. Dalam konteks KPU, budaya kerja harus dibangun secara berkelanjutan dari satu periode pemilu ke periode berikutnya, sehingga tercipta sistem kerja yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu prinsip utama yang menjadi ciri khas budaya kerja KPU adalah prinsip kolektif kolegial. Secara konseptual, kolektif kolegial berasal dari dua kata, yaitu kolektif yang artinya bersama-sama dan kolegial adalah teman sejawat atau rekan kerja. Dengan demikian budaya kolektif kolegial harus menjadi ruh cermin dalam setiap langkah untuk menjalankan mekanisme organisasi di KPU. Dikarenakan prinsip ini menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah bersama oleh para pimpinan, bukan oleh satu individu saja serta pola kepemimpinan yang kolaboratif ini juga tidak bisa berjalan dan berdiri sendiri, antara satu dengan yang lain perlu adanya kerja sama untuk meraih kesuksesan. Kepemimpinan kolektif kolegial memiliki keunggulan dalam menghasilkan keputusan yang lebih matang dan komprehensif, karena mempertimbangkan berbagai perspektif. Meskipun dalam praktiknya proses pengambilan keputusan dapat memerlukan waktu yang lebih panjang. Hal ini justru mencerminkan kehati-hatian, transparansi serta akuntabilitas dalam menentukan kebijakan strategis. Dengan demikian, kepercayaan antar pimpinan maupun lembaga dapat terbangun secara kuat. Salah satu karakteristik utama yang membedakan kepemimpinan kolektif kolegial adalah tidak adanya dominasi fitur tunggal dalam pengambilan keputusan, jadi keputusan diambil berdasarkan keputusan bersama. Tradisi ini yang kemudian menjadikan Komisi Pemilihan Umum dalam semua tingkatan (pusat dan daerah) memiliki cara dan pola kepemimpinan yang khas yang berbeda dengan pola kepemimpinan satker atau organisasi yang lain. Dalam konteks demokrasi, prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, keberhasilan suatu proses tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan regulasi saja tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas budaya kerja yang berkembang dalam organisasi. Sejumlah hasil evaluasi menunjukkan bahwa koordinasi yang efektif, keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, serta akuntabilitas kinerja merupakan faktor krusial dalam membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Kondisi ini menegaskan bahwa penerapan budaya kerja berbasis prinsip kolektif kolegial memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi. Untuk memperkuat implementasi budaya kerja berbasis kolektif kolegial, terdapat beberapa nilai dan prinsip yang harus diinternalisasikan dalam organisasi, antara lain: Pertama adalah selalu memberikan yang terbaik untuk lembaga terutama terkait dengan nilai dasar budaya kerja. Nilai dasar budaya kerja adalah sesuatu yang dianut bersama dalam organisasi, ini penting mengingat nilai dasar budaya kerja inilah yang nanti akan menghasilkan capaian-capaian kinerja dalam organisasi salah satu nilai dasar budaya kerja di KPU adalah budaya “melayani”, budaya ini seringkali menjadi jargon ketika ada event-event besar di KPU, ini tidak hanya jargon semata namun kerja-kerja KPU berorientasi pada pelayanan sebagai prinsip dasar dalam pelayanan kepada masyarakat, nilai dasar dalam upaya membangun budaya kerja merupakan sesuatu yang harus ada dan wajib untuk mengimplementasikan dalam setiap kerja harian, ini bukan hanya bicara terkait kebiasaan namun komitmen bersama untuk menjadi lebih baik. Kedua adalah disiplin, salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja adalah disiplin. Disiplin ini diartikan hanya sebatas mengisi dan hadir dalam ruang yang nyata (hadir di kantor) namun kenyataannya lebih dari itu. Disiplin harus dimaknai sebagai ruang produktif yang tidak sekedar kehadiran namun ada sebuah produk kerja yang dihasilkan dari pekerjaan. Dalam ritme pekerjaan seorang yang disiplin adalah setiap hari akan dan selalu meningkatkan produktivitas dalam bekerja. Oleh karena itu perlu sebuah komitmen bersama untuk menjadikan disiplin sebagai budaya kerja yang akan menjadi kebiasaan dalam mencapai tujuan organisasi. Ketiga Integritas, makna integritas adalah kesesuaian antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan, sebagai penyelenggara pemilu integritas merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar dalam mengimplementasikan kerja-kerja kepemiluan. Integritas penyelenggaraan pemilu merupakan manifestasi dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimana prinsip utamanya meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien ( pasal 3 UU No 7 tahun 2017) inilah sebelas prinsip yang wajib sebagai pedoman penyelenggara pemilu. Keempat pembagian yang jelas, Kolektif kolegial sering ditandai adanya pembagian tugas yang jelas (job description). di dalam keanggotaan KPU Kab/Kota terdapat lima orang anggota komisioner masing-masing memiliki tugas sesuai dengan divisinya, meskipun secara pekerjaan setiap anggota berbeda namun satu dengan lainnya memiliki tugas untuk membantu dan menguatkan agar prinsip-prinsip kolektif kolegial bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kelima tidak ada monopoli wewenang, pola yang dibangun dalam melakukan kerja kepemiluan adalah tidak adanya monopoli wewenang, karena keputusan diambil bersama, bukan oleh individu tertentu. Dalam konteks pengambilan keputusan antar komisioner/pimpinan melakukan rapat pleno untuk menentukan kebijakan kebijakan lembaga Agar prinsip tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, diperlukan langkah-langkah strategis yang terencana dan sistematis. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan komunikasi yang terbuka di antara pimpinan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana untuk mendorong transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas organisasi. Kepemimpinan adalah kunci sukses dalam menggerakkan tim untuk mencapai visi dan misi bersama. Kolektif kolegial adalah salah satu model kepemimpinan yang baik, meskipun model ini belum sepenuhnya memberikan pengaruh yang signifikan terutama sebagai penyelenggara pemilu, namun dengan model dan pola ini setidaknya memberikan cerminan nyata bahwa budaya kerja merupakan sesuatu yang harus diciptakan sebagai bagian penguatan secara kelembagaan. Tidak ada pola dan model yang salah dalam kepemimpinan kolektif kolegial, yang salah apabila dalam lembaga/institusi terutama pada KPU tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip kolektif kolegial sebagai budaya kerja yang harus dipedomani dan diimplementasikan dalam ruang kerja-kerja kepemiluan. Dengan demikian, prinsip kolektif kolegial tidak hanya dapat dipahami sebagai mekanisme kerja semata, tetapi juga sebagai landasan utama dalam membangun budaya organisasi yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang substantif. Penerapan prinsip ini secara konsisten diyakini mampu memperkuat legitimasi kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Wallahualam bishowab.
REFLEKSI AKHIR TAHUN PEMILU 2024 TELAH USAI, SAATNYA MEMBANGUN MASA DEPAN DEMOKRASI Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Demokrasi adalah sebuah sistem yang dibangun oleh bangsa Indonesia, di mana eksistensinya perlu tumbuh dan dipertahankan sebagai bagian dalam menatap masa depan yang lebih baik. Tahun 2025 menjadi tahun tantangan dan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, bukan hanya mampu dan berhasil secara teknis dalam menyelesaikan gelaran lima tahunan, namun lebih dari itu, dalam konteks pelaksanaan pemilu dan pemilihan, penyelenggara pemilu mampu menjaga dan mempertahankan integritas serta profesionalisme dalam bekerja. Tantangan terbesar pasca tahapan pemilu adalah setelah berakhirnya pemilu dan pemilihan, para penyelenggara pemilu mau mengerjakan apa? Kira-kira begitu pertanyaan mendasar yang muncul. Sebagai penyelenggara, mungkin kita dituntut untuk tetap bekerja dengan baik meskipun ada sebagian kecil sorotan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas lembaga demokrasi ini. Namun perlu dicatat bahwa kerja-kerja kelembagaan dalam rangka mengawal demokrasi pasca tahapan ini masih relevan untuk dilakukan. Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum misalnya, masih memiliki kewajiban dalam pelaporan, evaluasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, serta kerja-kerja lain yang dapat menunjang keberhasilan dalam menyiapkan pemilu dan pemilihan berikutnya. Pemilu merupakan bagian dari proses pemerintahan yang demokratis. Meskipun dalam konteks sistem pemilu di suatu negara pemilu bukanlah satu-satunya bentuk demokrasi, namun peranannya dalam kancah negara demokrasi sangat besar dan signifikan. Indikator keberhasilan pemilu di Indonesia adalah terlaksananya tahapan pemilu tahun 2024 dengan baik secara substansial dan prosedural. Di tengah isu yang berkembang saat ini, seperti wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta gagasan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menghadirkan diskursus serius yang perlu dikaji secara cermat. Setiap perubahan desain pemilu memiliki implikasi langsung terhadap partisipasi politik, akuntabilitas kepemimpinan daerah, serta hubungan antara rakyat dan representasinya. Demokrasi berisiko mengalami kemunduran apabila kebijakan yang diambil mengurangi ruang partisipasi publik dan melemahkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai pilar utama sistem politik. Fenomena dewasa ini kiranya memerlukan penguatan demokrasi pasca pemilu, khususnya terhadap konsistensi dalam membangun kepercayaan publik kepada institusi kepemiluan. Kepercayaan tersebut tidak lahir secara instan, melainkan dibentuk melalui transparansi kebijakan, keterbukaan informasi, serta kesediaan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi secara objektif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pengelolaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi elemen krusial, mengingat kualitas daftar pemilih sangat menentukan legitimasi hasil pemilu. Kesalahan administrasi yang berulang berpotensi melahirkan skeptisisme publik dan mereduksi kepercayaan terhadap proses demokrasi secara keseluruhan. Selain aspek teknokratis, demokrasi juga membutuhkan penguatan dimensi kultural melalui pendidikan politik yang berkesinambungan. Pendidikan pemilih tidak hanya diarahkan pada peningkatan partisipasi elektoral, tetapi juga pada pembentukan kesadaran kritis warga negara mengenai hak, kewajiban, serta etika berdemokrasi. Partisipasi yang berkualitas menjadi prasyarat utama bagi demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural. Penyelenggara pemilu, bersama seluruh pemangku kepentingan, memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, tetapi berlanjut dalam praktik pengawasan publik, dialog kebijakan, dan penguatan nilai-nilai konstitusional. Tahun 2026 sudah di depan mata. Sebagai orang-orang yang terlibat dalam menyukseskan dinamika demokrasi di Indonesia, begitu banyak tahapan pemilu yang telah dilewati, di mana setiap cerita menyisakan pelajaran dari setiap tahapannya. Oleh karena itu, momentum pergantian tahun merupakan refleksi publik atas kerja-kerja kepemiluan yang telah dilakukan, dan bukan sekadar perayaan seremonial pergantian tahun, melainkan menjadi semangat baru untuk meraih masa depan yang lebih baik. Mari menyambut tahun 2026 dengan harapan baru menuju masa depan demokrasi yang lebih baik. Upaya yang dilakukan dalam momentum ini adalah merefleksikan semangat baru dalam menyambut pemilu berikutnya agar menjadi lebih baik. Masih banyak pekerjaan rumah yang hingga hari ini belum dikerjakan sebagai bagian dari ikhtiar menyongsong demokrasi yang lebih baik. Ke depan, dibutuhkan langkah konkret untuk membangun masa depan demokrasi di Indonesia oleh seluruh pemangku kepentingan agar penatalaksanaan pemilu menjadi lebih baik. Syaratnya adalah regulasi yang baik yang dapat menunjang keberlangsungan demokrasi serta penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka cita-cita demokrasi bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. Tahun baru menghadirkan energi dan semangat baru. Semoga tantangan di tahun 2026 menjadi loncatan menuju kesuksesan dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Kolaborasi, sinergisitas, serta komitmen bersama merupakan kunci kesuksesan untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Apa pun sistem yang akan dipakai dalam pemilu mendatang, jika penyelenggaranya memiliki integritas dan profesionalitas, bukan tidak mungkin demokrasi yang lebih baik pada pemilu berikutnya dapat terwujud. Tinggal kita mau atau tidak untuk menggapai harapan tersebut. Wallahualam bishowab.
CAPAIAN KINERJA KPU KABUPATEN SEMARANG DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III IKHTIAR MEMELIHARA DATA PEMILIH YANG AKURAT DAN KOMPREHENSIF Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III yang dilaksanakan di ruang aula lantai III kantor KPU Kabupaten Semarang, pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dilakukan bukan hanya sebagai agenda rutin tiga bulanan, namun juga sebagai upaya dalam rangka memotret sekaligus menggambarkan hasil kerja secara kelembagaan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memberikan ruang untuk melakukan kerja-kerja kelembagaan dengan tujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan guna menyusun DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Langkah sederhana ini dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap penyusunan data pemilih berkelanjutan yang akurat dan komprehensif. Kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas. Salah satu syarat Pemilu berkualitas adalah adanya regulasi yang baik, sehingga setiap tahapan dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan berdasarkan peraturan yang mendasari setiap penyelenggaraan. Sejalan dengan hal itu, KPU Kabupaten Semarang melakukan beberapa kegiatan yang dapat menunjang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Capaian kinerja dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebagai berikut: Eksekusi Data Hasil Sinkronisasi Data Kependudukan dengan DPT Pilkada 2024 Data hasil sinkronisasi data kependudukan dengan DPT Pilkada 2024 berupa data Padan DP4, Padan DPT, Tidak Padan, Data Ganda, Data Meninggal, Pindah Keluar, Pindah Masuk, dan Potensial Pemilih Baru. Operator Sidalih melakukan analisis dan pengecekan data melalui Webportal Cek NIK Kemendagri untuk mengeksekusi hasil sinkronisasi. Untuk Data Padan DP4, Padan DPT, dan Tidak Padan dilakukan perbaikan data di Sidalih. Perbaikan tersebut meliputi koreksi NIK yang salah input, pembaruan NKK, perbaikan tanggal lahir, pembaruan status pernikahan, dan keterangan rekam e-KTP. Untuk Data Ganda, Data Meninggal, dan Data Pindah Keluar dilakukan pencoretan dengan memberikan kode TMS 1 untuk pemilih meninggal, TMS 2 untuk pemilih ganda, dan TMS 4 untuk pemilih pindah domisili keluar. Sedangkan untuk Data Pindah Masuk dan Potensial Baru dilakukan unggah pemilih di Sidalih dengan kode “b” (pemilih baru). Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pencocokan dan penelitian terbatas adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang secara terbatas dan selektif, terbagi menjadi lima tim yang masing-masing melakukan pencocokan data hasil sinkronisasi yang diturunkan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya, setiap tim memeriksa sesuai dengan data yang ada, disertai dengan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan melalui dua kategori, yaitu usia di atas 100 tahun dan data yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Verifikasi dilakukan di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada. Tujuannya adalah memastikan data pemilih yang akurat dan komprehensif, sehingga pelaksanaan coktas menjadi langkah konkret untuk menyusun data pemilih yang terbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinasi Antar Lembaga Capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan melalui koordinasi antar lembaga. Hal ini dilakukan sejalan dengan dinamisnya data kependudukan yang harus selalu diperbarui secara berkala. Sebagai bagian dari ikhtiar menjaga data pemilih, KPU Kabupaten Semarang berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Semarang, Badan Pengawas Pemilu, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dispermasdes, Lapas Kelas II Ambarawa, TNI/Polri, serta beberapa pemerintah desa. Salah satu tujuannya adalah memperkuat komitmen menjaga akurasi data pemilih dan mengurangi potensi masalah seperti data ganda atau data pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar. Melalui koordinasi ini, berbagai permasalahan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat diselesaikan dengan baik. Pembentukan Relawan PDPB Salah satu bentuk komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah pembentukan Relawan PDPB. Upaya ini dimaksudkan untuk mempermudah penanganan data yang perlu ditindaklanjuti. Relawan PDPB terdiri dari satu orang di setiap kecamatan. Mereka berperan sebagai informan yang siap mengawal kegiatan PDPB setiap waktu. Hal ini penting karena setelah tahapan Pemilu maupun Pemilihan selesai, badan adhoc telah berakhir masa tugasnya. Dengan adanya relawan, kerja-kerja kelembagaan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat terus berjalan dengan baik. Sosialisasi Sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sering dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai kegiatan kemasyarakatan, sekolah, lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah mengenalkan kepada masyarakat pentingnya data pemilih sebagai bagian dari upaya menunjang pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. Sosialisasi dilakukan tidak hanya mengenai data pemilih, tetapi juga tema-tema relevan seperti pendidikan pemilih, menjadi pemilih cerdas, demokrasi, serta pendidikan terkait lembaga penyelenggara Pemilu. Menerima Masukan dari Bawaslu dan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara yang memiliki tugas melakukan pengawasan terkait Pemilu. Sinergi yang baik antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendukung akurasi data. KPU dan Bawaslu dalam PDPB memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Terutama dalam Triwulan III, masukan dari Bawaslu dan masyarakat menambah wawasan serta memperkaya proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Semarang. Layanan Helpdesk KPU Kabupaten Semarang Pelayanan KPU Kabupaten Semarang tentu tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi melibatkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Pelayanan merupakan maklumat yang menjadi ruh dalam setiap kinerja kepemiluan, sesuai dengan jargon “KPU Melayani”. Kata kuncinya dalam “KPU Melayani” adalah keterbukaan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari menjaga citra lembaga. Melalui layanan helpdesk PDPB, masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Semarang terkait data ubah, meninggal, atau pindah domisili melalui situs resmi (https://kab-semarang.kpu.go.id/) atau tautan (https://bit.ly/3322_PDPBSmg), serta dapat datang langsung ke kantor KPU dengan membawa bukti dokumen kependudukan yang berlaku. Layanan ini juga disosialisasikan untuk mendukung pemutakhiran data yang akurat dan komprehensif, sehingga kerja kelembagaan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Rekapitulasi Triwulanan Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sekaligus mengumumkan hasilnya sesuai Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 poin (d) dan (e), di mana KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi PDPB triwulanan sebagai progres dalam pemutakhiran data pemilih. NO JUMLAH KECAMATAN JUMLAH PEMILIH LK PR JUMLAH 1 19 408.270 420.205 828.475 Dari data di atas, terlihat capaian kerja Triwulan III pasca tahapan Pilkada di Kabupaten Semarang sangat signifikan dibandingkan dengan DPT terakhir yang pergerakannya sangat dinamis. Oleh karena itu, capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus mampu memberikan gambaran bahwa data pemilih berkelanjutan merupakan upaya dan ikhtiar untuk menghasilkan data yang akurat dan komprehensif. Hal ini merupakan keberhasilan bersama semua pihak yang telah membantu mewujudkannya. Tidak ada upaya yang sia-sia jika kerja pemutakhiran ini dilakukan dengan komitmen penuh. Bukan tidak mungkin, melalui upaya ini KPU Kabupaten Semarang dapat mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.
REFLEKSI PERINGATAN SUMPAH PEMUDA "AGENT OF CHANGE, MORAL FORCE & SOCIAL CONTROL" Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 menjadi agenda nasional yang selalu merefleksikan pada sejarah heroiknya perjuangan para pemuda pemudi dalam mempersatukan bangsa Indonesia. Tonggak sejarah lahirnya pemersatu bangsa sejak diikrarkan bersatu menjadi satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Sejarah mencatat bahwa gerakan-gerakan pembaharuan di negeri tercinta ini tidak terlepas dari peran pemuda yang selalu berkomitmen untuk menjadikan bangsa ini menjadi lebih baik. Perjuangan pemuda dalam mengawal perubahan selalu diimbangi dengan aksi-aksi dalam upaya untuk pemersatu bangsa. Fakta menunjukkan betapa kerasnya perjuangan pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 1945, masa Orde Baru, reformasi hingga hari ini, peran pemuda menjadi pionir yang berada pada garda depan dalam perjuangan mengukir sejarah perubahan di negeri ini. Memaknai kembali peran pemuda hari ini masih sangat relevan untuk diperbincangkan. Dulu pemuda berjuang untuk memperoleh kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan dengan selalu mengangkat senjata, berjuang secara fisik, pikiran, harta, bahkan jiwa dan raga. Namun hari ini semangat perjuangan harus selalu mengilhami dalam setiap gerak, langkah, dan perjuangan. Sumpah Pemuda harus selalu menjadi simbol perjuangan. Pemuda harus mampu mengawal negeri ini menjadi bangsa yang kuat dan maju sesuai dengan tema peringatan Sumpah Pemuda tahun ini “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu” yang seyogyanya menjadi ruh dalam perjuangan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Momentum Sumpah Pemuda harus menjadi refleksi untuk membangun sinergi pemuda dalam membangun bangsa. Pemuda yang kreatif dan inovatif hari ini harus menjadi kebutuhan dasar untuk menjadikan semangat Sumpah Pemuda dalam meneruskan estafet kepemimpinan bangsa Indonesia. Sembilan puluh tujuh tahun peringatan Sumpah Pemuda merupakan waktu yang cukup lama untuk mengukir sejarah. Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam makna Sumpah Pemuda masih ada di dalam sanubari seluruh rakyat Indonesia, namun dibalik semua itu tidak sedikit pemuda yang mengalami degradasi dan sedikit memudar dalam memaknai Sumpah Pemuda. Ini disebabkan karena adanya arus globalisasi yang sangat deras dan konflik kepentingan serta isu-isu negatif yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sehingga dengan kondisi yang demikian, sebagai pemuda dalam konteks membangkitkan kembali ruh perjuangan pemuda harus memiliki terobosan untuk selalu menjaga, merawat, dan menghidupkan kembali semangat nilai-nilai Sumpah Pemuda sebagai basis dasar perjuangan dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agent of Change Secara sederhana agent of change dimaknai sebagai agen perubahan atau penggerak perubahan. Dalam konteks refleksi Sumpah Pemuda, seorang pemuda harus menjadi pionir atau motor penggerak perubahan di mana pun, kapan pun, dan dengan siapa pun. Pemuda harus mengisi ruang-ruang publik karena dengan merekalah bangsa ini akan maju dan kuat. Seperti yang disampaikan oleh Presiden pertama Ir. Soekarno yang mengatakan bahwa “Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncang dunia.” Ini menyiratkan betapa pentingnya peran pemuda dalam membangun negara ini sehingga mau tidak mau dalam rangka membangun bangsa ini dibutuhkan peran pemuda yang memiliki semangat tinggi dan inovatif dalam mengawal kepemimpinan saat ini. Salah satu nilai yang harus ada dalam diri pemuda sebagai panutan dan keteladanan adalah mereka harus berkarakter dengan memiliki landasan moral yang tinggi dan memiliki nilai-nilai luhur yang kuat sehingga agent of change yang disematkan dalam dirinya benar-benar ada, bukan teori dan wacana belaka. Pemuda yang hebat adalah pemuda yang terlahir dari gempuran masalah dan mampu memberikan solusi serta penyelesaiannya. Momentum peringatan Sumpah Pemuda harus dimaknai sebagai ruh perjuangan pemuda yang memiliki peran perubahan untuk menuju yang lebih baik, seperti pesan yang terkandung dalam peringatan pada 28 Oktober 2025 bahwa untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa ini dibutuhkan kolaborasi setiap elemen bangsa “Pemuda-Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.” Moral Force Moral force atau moral yang baik adalah kebutuhan yang harus dimiliki oleh pemuda hari ini sebagai bagian pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Dalam konteks refleksi Sumpah Pemuda, sejarah mencatat bahwa kegigihan pemuda dalam menggapai cita-cita selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Cermin ini yang harus diimplementasikan dalam setiap gerak dan langkah pemuda masa kini. Nilai-nilai luhur yang diwariskan sebagai penggerak perubahan dalam menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan harus termanifestasikan dalam setiap aktivitas sehari-hari. Semangat untuk menumbuhkan sifat rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara harus terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Bila ada ketimpangan, ketidakadilan sosial, pemuda harus berada pada garda depan untuk berani menyuarakan keadilan demi kepentingan bangsa dan negara. Pemuda dituntut untuk siap membela kebenaran dan keadilan bukan hanya mempresentasikan diri sebagai pemuda, namun harus dimaknai sebagai nilai dasar tauhid yang selalu hadir dalam ruang diskusi untuk menuntut keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dibutuhkan keberanian untuk meraih cita-cita bersama karena cita-cita bersama dapat diwujudkan melalui pemuda yang berintegritas dan bermoralitas sebagai upaya untuk mendorong kemajuan bangsa. Moral force adalah kebutuhan mendasar bagi bangsa ini di tengah degradasi moral yang luar biasa. Dukungan semua pihak untuk dapat mewujudkannya dimulai dari hal kecil yang dapat menyinergikan kepentingan bersama untuk meraih cita-cita. Social Control Di beberapa minggu yang lalu bangsa Indonesia dihebohkan oleh fenomena massa aksi besar (demonstrasi) yang seolah memberikan kesan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah prinsip dasar dalam bernegara. Sejatinya dalam konsep negara demokrasi, ruang publik memiliki peran yang sangat signifikan dan diberikan ruang sebagai hak setiap warga negara. Aksi ini bukanlah terjadi secara tiba-tiba, namun tercipta karena ada kontrol sosial yang mengharuskan untuk mengatur perilaku, menjaga ketertiban, dan mencegah penyimpangan. Contoh inilah yang menempatkan pemuda sebagai social control; membangun kontrol sosial tidaklah mudah, dibutuhkan semangat perjuangan untuk meraihnya. Pemuda adalah social control. Di tangan merekalah perubahan dapat terjadi. Mereka harus berani membela kebenaran dan melawan penindasan. Tidak ada hasil tanpa usaha karena setiap hasil yang ditorehkan terdapat proses yang barangkali melelahkan. Selamat memperingati Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025. Semoga momentum ini menjadi refleksi untuk menumbuhkan nilai-nilai perjuangan dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Wallahu a’lam bishawab.
MENUMBUHKAN KESADARAN POLITIK SISWA MELALUI KUNJUNGAN KE KPU Oleh : Desfino Reyvandita Finza Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. Sebagai generasi muda, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki peran strategis sebagai calon pemilih dan calon pemimpin masa depan. Untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran politik sejak dini, diperlukan kegiatan edukatif yang dapat memberikan pengalaman langsung kepada siswa. Menumbuhkan Kesadaran Politik Siswa Melalui Kunjungan ke KPU Menambah wawasan siswa tentang sistem demokrasi dan proses penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Menumbuhkan kesadaran politik sejak dini agar siswa memahami pentingnya peran warga negara dalam menentukan masa depan bangsa melalui pemilu. Meningkatkan pengetahuan siswa mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Mendorong partisipasi aktif siswa sebagai pemilih pemula yang cerdas, jujur, dan bertanggung jawab. Latar Belakang Kunjungan ke KPU memberikan wawasan baru bagi siswa mengenai proses demokrasi di Indonesia. Melalui kegiatan ini, siswa menyadari pentingnya hak pilih dan peran aktif mereka dalam menjaga kejujuran serta keadilan pemilu. Kesadaran politik yang tumbuh diharapkan dapat menjadikan siswa sebagai generasi muda yang kritis, cerdas, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. Pengamatan Wawasan Menumbuhkan Wawasan dan Kesadaran Politik Siswa Melalui Kunjungan Edukatif ke KPU Kunjungan Siswa SMK ke KPU: Upaya Menumbuhkan Wawasan dan Kesadaran Politik Generasi Muda Menumbuhkan Kesadaran Politik dan Demokrasi Siswa SMK Melalui Kunjungan ke KPU Refleksi Pribadi Kunjungan ke KPU memberikan saya pemahaman baru tentang pentingnya peran pemilih dalam menjaga demokrasi. Saya belajar bahwa pemilu bukan sekadar memilih, tetapi juga tanggung jawab untuk menentukan masa depan bangsa. Kegiatan ini menumbuhkan kesadaran saya sebagai generasi muda agar menjadi pemilih yang cerdas, jujur, dan peduli terhadap proses demokrasi di Indonesia. Kesimpulan Kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pengalaman berharga bagi siswa dalam memahami pentingnya peran masyarakat, khususnya pemilih muda, dalam proses demokrasi. Melalui kegiatan ini, siswa memperoleh wawasan tentang tahapan pemilu, fungsi dan tugas KPU, serta pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, jujur, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini berhasil menumbuhkan kesadaran politik di kalangan siswa, sehingga mereka lebih siap berpartisipasi aktif dalam menjaga keutuhan dan kualitas demokrasi Indonesia. Pesan Kami sebagai siswa merasa bangga dan berterima kasih atas kesempatan untuk belajar langsung di KPU. Melalui kunjungan ini, kami menyadari bahwa suara kami memiliki arti besar bagi masa depan bangsa. Kami berpesan kepada teman-teman generasi muda agar tidak apatis terhadap politik.