AJUKAN HIBAH GEDUNG KANTOR, KPU KABUPATEN SEMARANG AUDIENSI DENGAN BUPATI SEMARANG
Ungaran - KPU Kabupaten Semarang kembali melaksanakan estafet sinergi dan komunikasi dimana kali ini dilakukan melalui audiensi dengan Bupati Semarang pada Rabu, (8/7/2026). Pada kegiatan ini, Bupati semarang Ngesti Nugraha didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro dan Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Supartono. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono dalam kegiatan ini manyampaikan bahwa maksud dari kegiatan audiensi ini selain tentunya adalah dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinegri kelembagaan, juga dalam rangka menindaklanjuti permohonan hibah gedung kantor KPU Kaupaten Semarang yang beberapa waktu sebelumnya pernah diajukan. Selain itu, dalam kegiatan ini dirinya juga menyampaikan berkenaan dengan usulan penandatanganan kerja sama sinergi dan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa tahapan dan non tahapan antara KPU Kabupaten Semarang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, program magang keprotokolan di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, perkembangan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Pemutakhiran Data Partai Politik (PDPP) di lingkungan KPU Kabupaten Semarang. Hadir dalam kegiatan ini antara lain seluruh komisioner KPU Kabupaten Semarang, pejabat struktural di lingkungan KPU Kabupaten Semarang dan peserta program magang keprotokolan KPU Kabupaten Semarang. ....
PERKUAT SINERGI, KPU KABUPATEN SEMARANG JAJAKI KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG
Ungaran - KPU Kabupaten Semarang menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kerja Sama Dengan Pemerintah Kabupaten Semarang (Pembahasan Ruang Lingkup Kerja Sama) antara KPU Kabupaten Semarang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang pada Selasa (7/7/2026). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, yang menyampaikan bahwa draft usulan kerja sama telah disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang untuk dapat menjadi bahan pencermatan dan mendapatkan tanggapan maupun umpan balik. Kerja sama yang direncanakan akan berlaku selama lima tahun ini nantinya akan dilakukan perikatan dalam bentuk Nota Kesepakatan. Dalam rapat ini dibahas mengenai usulan ruang lingkup dan rencana kerja sama dalam mendukung sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di masa tahapan maupun non tahapan pemilu dan pemilihan. Hal ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang aman, damai dan berintegritas. Hadir dalam kegiatan ini antara lain adalah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Semarang yang meliputi, Badan Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa, Dinas kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, Bagian Tata Pemerintahan serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang. ....
KPU KABUPATEN SEMARANG MENGHADIRI RAPAT SINKRONISASI DAN VALIDASI DATA PDPB SERTA RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DPB SEMESTER I TAHUN 2026 TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH
Semarang - KPU Kabupaten Semarang menghadiri Rapat Sinkronisasi dan Validasi Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Minggu–Senin (5–6/7/2026). Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda, Bawaslu, perwakilan partai politik, pemantau pemilu, serta Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi beserta admin/operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rangkaian kegiatan diawali dengan sinkronisasi dan validasi data sebagai upaya memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan siap ditetapkan dalam rapat pleno. Dalam Rapat Pleno Terbuka, KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2026. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah Semester I Tahun 2026 sebanyak 29.332.029 pemilih, terdiri atas 14.626.369 pemilih laki-laki dan 14.705.660 pemilih perempuan. KPU Kabupaten Semarang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Agus Setiyoko, M.Pd., selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Zidna Ilma selaku Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten Semarang. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala, KPU terus berupaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam daftar pemilih sehingga hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi. ....
KPU KABUPATEN SEMARANG TETAPKAN SEBANYAK 839.904 PEMILIH PADA PLENO TERBUKA REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Ungaran - KPU Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Semarang pada Rabu (1/7/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang. Dalam rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Semarang menetapkan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan II Tahun 2026 dengan total pemilih sebanyak 839.904 pemilih, terdiri dari 425.867 pemilih perempuan dan 414.037 pemilih laki-laki, yang tersebar di 19 kecamatan dan 235 desa/kelurahan. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh perwakilan partai politik dan stakeholder terkait atas kehadiran dan partisipasinya dalam memberikan masukan data pemutakhiran data pemilih. Hal ini penting dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih guna menjamin integritas pemilu ke depan. Lebih lanjut disampaikan pula bahwa KPU Kabupaten Semarang juga telah membuka layanan helpdesk sebagai sarana konsultasi dan pendampingan bagi partai politik dalam proses pemutakhiran data melalui SIPOL dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 464/PL.01-SD/06/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026. Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan daei Bawaslu Kabupaten Semarang, Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Disdukcapil Kabupaten Semarang, Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang, Forsekdesi Kabupaten Semarang, PPDI Kabupaten Semarang serta partai politik se-Kabupaten Semarang. ....
MENJAGA SUARA RAKYAT MELALUI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI
Oleh: Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Pemilu merupakan wujud nyata demokrasi di Indonesia. Melalui pemilu, rakyat diberi kesempatan menentukan arah masa depan bangsa dengan memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan. Namun, keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pencoblosan di bilik suara, melainkan juga oleh keakuratan data pemilih yang menjadi fondasi utama pelaksanaannya. Tanpa data yang valid dan mutakhir, hak pilih masyarakat berpotensi terabaikan, sehingga kualitas demokrasi dapat menurun. Ketidakakuratan data pemilih akan berdampak pada kualitas demokrasi. Pemilu yang sukses, berintegritas, dan dipercaya publik terwujud manakala data pemilih disusun dengan baik. Untuk menuju data pemilih yang baik dibutuhkan keseriusan dalam pengelolaanya. KPU di semua tingkatan dalam upaya menjaga data pemilih selalu mengedepankan integritas sebagai kunci utama dalam rangka membagun dan mensinergikan keakuratan data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih secara prinsip merupakan tugas KPU, namun dalam tata kelola dan penyusunannya KPU tidak bisa berdiri sendiri dan melibatkan lembaga atau instansi terkait Hal ini penting karena data dan administrasi kependudukan dinamis, misalnya ada warga yang meninggal, pemilih baru yang masuk, perpindahan penduduk, hingga perubahan status kependudukan. Semua faktor ini menuntut pembaruan data secara berkala. Pemutakhiran data pemilih merupakan instrumen utama dalam perlindungan hak pilih sebagai warga negara. Hak memilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, dengan demikian dalam konteks menjaga hak pilih setiap warga negara pemutakhiran data pemilih tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif saja melainkan sebagai bentuk kewajiban dan tanggungjawab secara moral dalam mengemban dan menyediakan data pemilih yang komprehensip, akurat, dan mutakhir yang akan melahirkan demokrasi yang berkualitas. Data Pemilih adalah cermin kualitas Demokrasi Dalam sejarah Pemilu di Indonesia, tidak sedikit Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempermasalahkan daftar pemilih, misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah, adanya pemilih ganda atau warga yang berhak mengunakan hak pilihnya namun tidak terdaftar sebagai pemilih. Jika itu terjadi artinya ada kelemahan dalam tata kelola pemutakhiran data pemilih. Pertanyaannya: apakah kualitas data pemilih memengaruhi kualitas demokrasi? Jawabanya sudah pasti, data yang akurat akan sangat berpengaruh terhadap kualitas demokrasi. Data yang akurat memberi kepastian setiap warga yang memenuhi syarat terlindungi haknya. Lebih jauh lagi, data yang valid menjadi legitimasi bagi hasil demokrasi itu sendiri. Salah satu indikator keberhasilan sebuah pesta demokrasi adalah tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga tidak menimbulkan perselisihan di akhir pelaksanaanya. Untuk mewujudkan data pemilih tersebut tidaklah mudah seperti membalikan telapak tangan, dibutuhkan sebuah konsistensi, komitmen bersama dalam pelaksanaanya. Data pemilih yang baik akan sangat berpengaruh dengan kualitas demokrasi, sukses dalam penyusunan daftar pemilih secara tidak langsung menjadi tolak ukur dalam keberhasilan demokrasi, karena pada dasarnya sebuah demokrasi yang baik lahir dari sebuah proses yang baik. Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di KPU Kabupaten Semarang Dalam upaya menjaga keabsahan data pemilih, KPU Kabupaten Semarang melaksanakan serangkaian tahapan pemutakhiran data secara sistematis dan terencana. Proses ini dimulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian disinkronkan dengan DPT pada Pemilu maupun Pemilihan terakhir. Data tersebut menjadi dasar awal bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih berkelanjutan. Selanjutnya, data turunan dari KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi dianalisis dan diverifikasi. Dari seluruh data tersebut kemudian diproses menjadi data hasil sinkronisasi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sinkronisasi tersebut berupa pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, penambahan pemilih baru, dan perbaikan data apabila terdapat kesalahan dalam data pemilih. Langkah-langkah strategis ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Semarang kini telah memasuki tahun kedua pelaksanaan PDPB yang diawali pada triwulan II tahun 2025, di mana tahapan ini dimulai dari perencanaan dan penyusunan data pemilih berkelanjutan melalui pencermatan data data turunan dari KPU Republik Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan pemungutan suara yang tertib, nyaman, dan kondusif. Selain itu, KPU juga melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai langkah penting untuk memverifikasi data pemilih secara langsung di lapangan, khususnya data turunan dari KPU RI berupa pemilih yang terdata di Luar Negeri. Melalui kegiatan Coktas ini, petugas mendatangi rumah warga satu per satu guna memvalidasi data bahwa data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi nyata masyarakat atau memastikan apakah pemilih yang terdata di luar negeri atau telah kembali ke Indonesia. Pada tahap ini, masyarakat berkesempatan untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan koreksi jika terdapat kekeliruan data, seperti nama yang belum terdaftar, alamat yang tidak sesuai, atau data ganda. Partisipasi publik dalam tahap ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga hak pilih warga negara. Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten Semarang Tahun 2026 Pada prinsipnya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada tahun 2026 masih sama dengan periode sebelumnya (tahun 2025) dimulai dengan sikronisasi DPB dengan DP4 dan data lainya dari KPU Republik Indonesia, selanjutnya didistribusikan ke KPU Kab/Kota melalui KPU Provinsi untuk selanjutnya dilakukan pencermatan dan dilakukan tindaklanjut melalui analisa data, pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dan tindaklanjut melalui sidalih untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi setiap tiga bulan sekali di tingkat kab/kota. Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Semarang pada triwulan I tercatat data pemilih berkelanjutan sebanyak 835.420 orang terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 411.734 orang dan pemilih perempuan 423.686 orang yang ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026. Sedangkan rekapitulasi triwulan II (semester I) akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 tercatat data pemilih berkelanjutan sebanyak 839.904 orang, terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 414.037 orang dan pemilih perempuan 425.867 orang. Data ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Semarang secara rutin memperbarui daftar pemilih di luar masa tahapan pemilu. Tujuannya jelas yakni memperbaiki dan memperbarui data yang tidak sesuai, menambahkan pemilih baru, dan membersihkan data yang tidak memenuhi syarat. Semua dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Secara keseluruhan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam menjaga kualitas dan kredibilitas demokrasi. Pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem Sidalih, keterlibatan aktif penyelenggara pemilu, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan koreksi menjadi kunci keberhasilan proses ini. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjamin suara rakyat tersalurkan dengan adil, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemilu. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak boleh dipandang sekedar tugas administratif semata. Lebih dari itu, proses ini merupakan bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional dalam menjaga kedaulatan rakyat. Dengan kerja sama yang baik antara penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan masyarakat, maka pemilu yang jujur, adil, transparan, dan demokratis dapat terwujud. Wallahualam bishowab. ....
Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 Tingkat KPU Kabupaten Semarang
Pengumuman Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 Tingkat KPU Kabupaten Semarang dapat diunduh DISINI ....
Publikasi
Opini
Oleh: Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Pemilu merupakan wujud nyata demokrasi di Indonesia. Melalui pemilu, rakyat diberi kesempatan menentukan arah masa depan bangsa dengan memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan. Namun, keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pencoblosan di bilik suara, melainkan juga oleh keakuratan data pemilih yang menjadi fondasi utama pelaksanaannya. Tanpa data yang valid dan mutakhir, hak pilih masyarakat berpotensi terabaikan, sehingga kualitas demokrasi dapat menurun. Ketidakakuratan data pemilih akan berdampak pada kualitas demokrasi. Pemilu yang sukses, berintegritas, dan dipercaya publik terwujud manakala data pemilih disusun dengan baik. Untuk menuju data pemilih yang baik dibutuhkan keseriusan dalam pengelolaanya. KPU di semua tingkatan dalam upaya menjaga data pemilih selalu mengedepankan integritas sebagai kunci utama dalam rangka membagun dan mensinergikan keakuratan data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih secara prinsip merupakan tugas KPU, namun dalam tata kelola dan penyusunannya KPU tidak bisa berdiri sendiri dan melibatkan lembaga atau instansi terkait Hal ini penting karena data dan administrasi kependudukan dinamis, misalnya ada warga yang meninggal, pemilih baru yang masuk, perpindahan penduduk, hingga perubahan status kependudukan. Semua faktor ini menuntut pembaruan data secara berkala. Pemutakhiran data pemilih merupakan instrumen utama dalam perlindungan hak pilih sebagai warga negara. Hak memilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, dengan demikian dalam konteks menjaga hak pilih setiap warga negara pemutakhiran data pemilih tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif saja melainkan sebagai bentuk kewajiban dan tanggungjawab secara moral dalam mengemban dan menyediakan data pemilih yang komprehensip, akurat, dan mutakhir yang akan melahirkan demokrasi yang berkualitas. Data Pemilih adalah cermin kualitas Demokrasi Dalam sejarah Pemilu di Indonesia, tidak sedikit Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempermasalahkan daftar pemilih, misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah, adanya pemilih ganda atau warga yang berhak mengunakan hak pilihnya namun tidak terdaftar sebagai pemilih. Jika itu terjadi artinya ada kelemahan dalam tata kelola pemutakhiran data pemilih. Pertanyaannya: apakah kualitas data pemilih memengaruhi kualitas demokrasi? Jawabanya sudah pasti, data yang akurat akan sangat berpengaruh terhadap kualitas demokrasi. Data yang akurat memberi kepastian setiap warga yang memenuhi syarat terlindungi haknya. Lebih jauh lagi, data yang valid menjadi legitimasi bagi hasil demokrasi itu sendiri. Salah satu indikator keberhasilan sebuah pesta demokrasi adalah tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga tidak menimbulkan perselisihan di akhir pelaksanaanya. Untuk mewujudkan data pemilih tersebut tidaklah mudah seperti membalikan telapak tangan, dibutuhkan sebuah konsistensi, komitmen bersama dalam pelaksanaanya. Data pemilih yang baik akan sangat berpengaruh dengan kualitas demokrasi, sukses dalam penyusunan daftar pemilih secara tidak langsung menjadi tolak ukur dalam keberhasilan demokrasi, karena pada dasarnya sebuah demokrasi yang baik lahir dari sebuah proses yang baik. Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di KPU Kabupaten Semarang Dalam upaya menjaga keabsahan data pemilih, KPU Kabupaten Semarang melaksanakan serangkaian tahapan pemutakhiran data secara sistematis dan terencana. Proses ini dimulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian disinkronkan dengan DPT pada Pemilu maupun Pemilihan terakhir. Data tersebut menjadi dasar awal bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih berkelanjutan. Selanjutnya, data turunan dari KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi dianalisis dan diverifikasi. Dari seluruh data tersebut kemudian diproses menjadi data hasil sinkronisasi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sinkronisasi tersebut berupa pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat, penambahan pemilih baru, dan perbaikan data apabila terdapat kesalahan dalam data pemilih. Langkah-langkah strategis ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Semarang kini telah memasuki tahun kedua pelaksanaan PDPB yang diawali pada triwulan II tahun 2025, di mana tahapan ini dimulai dari perencanaan dan penyusunan data pemilih berkelanjutan melalui pencermatan data data turunan dari KPU Republik Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan pemungutan suara yang tertib, nyaman, dan kondusif. Selain itu, KPU juga melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai langkah penting untuk memverifikasi data pemilih secara langsung di lapangan, khususnya data turunan dari KPU RI berupa pemilih yang terdata di Luar Negeri. Melalui kegiatan Coktas ini, petugas mendatangi rumah warga satu per satu guna memvalidasi data bahwa data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi nyata masyarakat atau memastikan apakah pemilih yang terdata di luar negeri atau telah kembali ke Indonesia. Pada tahap ini, masyarakat berkesempatan untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan koreksi jika terdapat kekeliruan data, seperti nama yang belum terdaftar, alamat yang tidak sesuai, atau data ganda. Partisipasi publik dalam tahap ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga hak pilih warga negara. Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten Semarang Tahun 2026 Pada prinsipnya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada tahun 2026 masih sama dengan periode sebelumnya (tahun 2025) dimulai dengan sikronisasi DPB dengan DP4 dan data lainya dari KPU Republik Indonesia, selanjutnya didistribusikan ke KPU Kab/Kota melalui KPU Provinsi untuk selanjutnya dilakukan pencermatan dan dilakukan tindaklanjut melalui analisa data, pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dan tindaklanjut melalui sidalih untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi setiap tiga bulan sekali di tingkat kab/kota. Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Semarang pada triwulan I tercatat data pemilih berkelanjutan sebanyak 835.420 orang terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 411.734 orang dan pemilih perempuan 423.686 orang yang ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026. Sedangkan rekapitulasi triwulan II (semester I) akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 tercatat data pemilih berkelanjutan sebanyak 839.904 orang, terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 414.037 orang dan pemilih perempuan 425.867 orang. Data ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Semarang secara rutin memperbarui daftar pemilih di luar masa tahapan pemilu. Tujuannya jelas yakni memperbaiki dan memperbarui data yang tidak sesuai, menambahkan pemilih baru, dan membersihkan data yang tidak memenuhi syarat. Semua dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Secara keseluruhan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam menjaga kualitas dan kredibilitas demokrasi. Pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem Sidalih, keterlibatan aktif penyelenggara pemilu, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan koreksi menjadi kunci keberhasilan proses ini. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjamin suara rakyat tersalurkan dengan adil, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemilu. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak boleh dipandang sekedar tugas administratif semata. Lebih dari itu, proses ini merupakan bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional dalam menjaga kedaulatan rakyat. Dengan kerja sama yang baik antara penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan masyarakat, maka pemilu yang jujur, adil, transparan, dan demokratis dapat terwujud. Wallahualam bishowab.
UPAYA KPU KABUPATEN SEMARANG MEWUJUDKAN DEMOKRASI INKLUSIF DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEMARANG TAHUN 2024 Oleh: Anita Aprilia, Caesania Restu Meilita, Erika Nais Apriliyana, Na’ma Wudha Ahila, Oktavia Eria Putri Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik, Jurusan Politik dan Kewarganegaraan, Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang Demokrasi yang berkualitas adalah demokrasi yang memberikan kesempatan untuk berpartisipasi bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi pemilih penyadang disabilitas. Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Kabupaten Semarang menunjukkan upaya dalam melakukan sosialisasi agar lebih inklusif dan ramah disabilitas yang melalui berbagai bentuk sosialisasi dan pelayanan. Upaya tersebut penting untuk dilakukan mengingat bahwa hak politik merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian, serta Pasal 28D ayat (3) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang inklusifbukan hanya menjadi kewajiban saja, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga prinsip kesetaraan dan keadilan dalam demokrasi. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang menunjukan adanya penyesuaian metode komunikasi dengan kebutuhan pemilih disabilitas. Penggunaan media seperti website KPU Kabupaten Semarang yang telah menyediakan fitur audio agar lebih memudahkan bagi penyandang disabilitas netra dalam mencari informasi, media audiovisual yang dilengkapi dengan juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu, hingga pelaksanaan sosialisasi secara langsung dengan bekerjasama dengan organisasi disabilitas yaitu PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) yang menjadikan informasi kepemiluan dapat diterima secara lebih mudah dan efektif. Langkah yang diambil dalam pelaksanaan sosialisasi kepada kelompok masyarakat tidak hanya melalui satu pendekatan saja, tetapi juga mempertimbnagakan kondisi dan kebutuhan masing-masing pemilih disabilitas agar partisipasi politik dapat tumbuh secara merata dan tidak dikalangan tertentu saja. Pelibatan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang dalam sosialisasi menjadi penting karena mendukung untuk mendukung pelaksanaan pilbup yang inklusif. Kehadiran organisasi ini sangat membantu menjembatani komunikasi antara KPU dengan pemilih penyandang disabilitas. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam sosialisasi yaitu simulasi sederhana menggunakan media tusuk gigi untuk menjelaskan proses perolehan suara dalam pemilihan. Melalui simulasi tersebut, peserta diajak untuk memahami bahwa setiap suara yang diberikan dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan menentukan terpilihnya pemimpin yang dianggap mampu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Keterlibatan organisasi disabilitas juga memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan kebutuhan serta hambatan apa yang mereka hadapi selama proses pemilihan berlangsung. Selain adanya sosialisasi juga pelayanan dan persiapan di TPS menjadi bagian yang paling krusial untuk mendukung partisipasi pemilih disabilitas. Pendataan pemilih disabilitas ini melalui proses Coklit (Pencocokan dan penelitian) yang dalam hal ini dilakukan oleh Pantarlih. Pantarlih ini menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pelayanan dan aksesibilitas di TPS. Penyesuaian lokasi TPS agar lebih mudah dijangkau, penyediaan akses jalan yang lebih ramah, bilik suara yang lebih rendah, serta pendampingan bagi pemilih disabilitas merupakan bentuk pelayanan yang menunjukan adanya perhatian terhadap pemenuhan hak politik bagi pemilih penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan menjadi langkah penting agar pemilih disabilitas dapt menggunakan hak pilihnya dengan lebih nyaman dan tanpa hambatan yang berarti dalam proses pemungutan suara. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pilbup yang inklusif, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya di lapangan. Selain masih ditemukannya TPS yang belum sepenuhnya ramah bagi pemilih disabilitas, proses pendataan pemilih juga masih menghadapi kendala, khususnya dalam identifikasi pemilih disabilitas. Pada beberapa kondisi, masih terdapat penyandang disabilitas yang belum tercatat sesuai dengan ragam disabilitas yang dimiliki sehingga kebutuhan pelayanan dan aksesibilitas di TPS belum dapat dipersiapkan secara optimal sejak awal. Akibatnya, petugas di TPS terkadang menghadapi situasi yang memerlukan penyesuaian pelayanan secara mendadak ketika terdapat pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan tertentu saat proses pemungutan suara berlangsung. Proses pendataan pemilih disabilitas pada dasarnya memerlukan ketelitian serta pemahaman yang baik dari petugas di lapangan agar kebutuhan setiap pemilih dapat teridentifikasi dengan tepat. Identifikasi disabilitas dalam pendataan pemilih juga perlu dipahami sebagai bagian dari identitas pemilih yang penting untuk diketahui guna mendukung penyediaan pelayanan yang lebih aksesibel dan sesuai kebutuhan di TPS. Dengan pendataan yang lebih tepat, penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan fasilitas, pelayanan, serta pendampingan yang lebih optimal bagi pemilih disabilitas. Pelaksanaan sosialisasi dan pelayanan bagi pemilih disabilitas pada Pilbup Kabupaten Semarang Tahun 2024 menunjukkan bahwa pemilu yang inklusif dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, penyediaan aksesibilitas yang memadai, serta pelayanan yang menyesuaikan kebutuhan pemilih. Ke depan, peningkatan kualitas sosialisasi politik, perbaikan fasilitas di TPS, penguatan koordinasi, peningkatan pemahaman petugas pendataan, evaluasi pelayanan secara berkelanjutan, dan penguatan keterlibatan organisasi penyandang disabilitas masih perlu terus dilakukan agar pelaksanaan pemilu maupun pilkada berikutnya dapat menjangkau seluruh pemilih secara lebih merata. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu maupun pilkada, tetapi juga oleh sejauh mana setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan kepemimpinan dan masa depan daerahnya.
Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Membangun budaya kerja dalam konteks kepemimpinan merupakan elemen fundamental yang harus ada dan tidak dapat dipisahkan dari proses implementasinya. Terlebih dalam konteks negara demokrasi, kepemimpinan merupakan ruh dasar yang wajib untuk membangun pola sikap dan perilaku dalam organisasi terutama pada lembaga pemerintah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah salah satu lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Budaya kerja pada hakikatnya merupakan kebiasaan, nilai, dan pola perilaku yang secara konsisten diterapkan dalam suatu organisasi. Dalam konteks KPU, budaya kerja harus dibangun secara berkelanjutan dari satu periode pemilu ke periode berikutnya, sehingga tercipta sistem kerja yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu prinsip utama yang menjadi ciri khas budaya kerja KPU adalah prinsip kolektif kolegial. Secara konseptual, kolektif kolegial berasal dari dua kata, yaitu kolektif yang artinya bersama-sama dan kolegial adalah teman sejawat atau rekan kerja. Dengan demikian budaya kolektif kolegial harus menjadi ruh cermin dalam setiap langkah untuk menjalankan mekanisme organisasi di KPU. Dikarenakan prinsip ini menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah bersama oleh para pimpinan, bukan oleh satu individu saja serta pola kepemimpinan yang kolaboratif ini juga tidak bisa berjalan dan berdiri sendiri, antara satu dengan yang lain perlu adanya kerja sama untuk meraih kesuksesan. Kepemimpinan kolektif kolegial memiliki keunggulan dalam menghasilkan keputusan yang lebih matang dan komprehensif, karena mempertimbangkan berbagai perspektif. Meskipun dalam praktiknya proses pengambilan keputusan dapat memerlukan waktu yang lebih panjang. Hal ini justru mencerminkan kehati-hatian, transparansi serta akuntabilitas dalam menentukan kebijakan strategis. Dengan demikian, kepercayaan antar pimpinan maupun lembaga dapat terbangun secara kuat. Salah satu karakteristik utama yang membedakan kepemimpinan kolektif kolegial adalah tidak adanya dominasi fitur tunggal dalam pengambilan keputusan, jadi keputusan diambil berdasarkan keputusan bersama. Tradisi ini yang kemudian menjadikan Komisi Pemilihan Umum dalam semua tingkatan (pusat dan daerah) memiliki cara dan pola kepemimpinan yang khas yang berbeda dengan pola kepemimpinan satker atau organisasi yang lain. Dalam konteks demokrasi, prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, keberhasilan suatu proses tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan regulasi saja tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas budaya kerja yang berkembang dalam organisasi. Sejumlah hasil evaluasi menunjukkan bahwa koordinasi yang efektif, keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, serta akuntabilitas kinerja merupakan faktor krusial dalam membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Kondisi ini menegaskan bahwa penerapan budaya kerja berbasis prinsip kolektif kolegial memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi. Untuk memperkuat implementasi budaya kerja berbasis kolektif kolegial, terdapat beberapa nilai dan prinsip yang harus diinternalisasikan dalam organisasi, antara lain: Pertama adalah selalu memberikan yang terbaik untuk lembaga terutama terkait dengan nilai dasar budaya kerja. Nilai dasar budaya kerja adalah sesuatu yang dianut bersama dalam organisasi, ini penting mengingat nilai dasar budaya kerja inilah yang nanti akan menghasilkan capaian-capaian kinerja dalam organisasi salah satu nilai dasar budaya kerja di KPU adalah budaya “melayani”, budaya ini seringkali menjadi jargon ketika ada event-event besar di KPU, ini tidak hanya jargon semata namun kerja-kerja KPU berorientasi pada pelayanan sebagai prinsip dasar dalam pelayanan kepada masyarakat, nilai dasar dalam upaya membangun budaya kerja merupakan sesuatu yang harus ada dan wajib untuk mengimplementasikan dalam setiap kerja harian, ini bukan hanya bicara terkait kebiasaan namun komitmen bersama untuk menjadi lebih baik. Kedua adalah disiplin, salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja adalah disiplin. Disiplin ini diartikan hanya sebatas mengisi dan hadir dalam ruang yang nyata (hadir di kantor) namun kenyataannya lebih dari itu. Disiplin harus dimaknai sebagai ruang produktif yang tidak sekedar kehadiran namun ada sebuah produk kerja yang dihasilkan dari pekerjaan. Dalam ritme pekerjaan seorang yang disiplin adalah setiap hari akan dan selalu meningkatkan produktivitas dalam bekerja. Oleh karena itu perlu sebuah komitmen bersama untuk menjadikan disiplin sebagai budaya kerja yang akan menjadi kebiasaan dalam mencapai tujuan organisasi. Ketiga Integritas, makna integritas adalah kesesuaian antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan, sebagai penyelenggara pemilu integritas merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar dalam mengimplementasikan kerja-kerja kepemiluan. Integritas penyelenggaraan pemilu merupakan manifestasi dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimana prinsip utamanya meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien ( pasal 3 UU No 7 tahun 2017) inilah sebelas prinsip yang wajib sebagai pedoman penyelenggara pemilu. Keempat pembagian yang jelas, Kolektif kolegial sering ditandai adanya pembagian tugas yang jelas (job description). di dalam keanggotaan KPU Kab/Kota terdapat lima orang anggota komisioner masing-masing memiliki tugas sesuai dengan divisinya, meskipun secara pekerjaan setiap anggota berbeda namun satu dengan lainnya memiliki tugas untuk membantu dan menguatkan agar prinsip-prinsip kolektif kolegial bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kelima tidak ada monopoli wewenang, pola yang dibangun dalam melakukan kerja kepemiluan adalah tidak adanya monopoli wewenang, karena keputusan diambil bersama, bukan oleh individu tertentu. Dalam konteks pengambilan keputusan antar komisioner/pimpinan melakukan rapat pleno untuk menentukan kebijakan kebijakan lembaga Agar prinsip tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, diperlukan langkah-langkah strategis yang terencana dan sistematis. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan komunikasi yang terbuka di antara pimpinan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana untuk mendorong transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas organisasi. Kepemimpinan adalah kunci sukses dalam menggerakkan tim untuk mencapai visi dan misi bersama. Kolektif kolegial adalah salah satu model kepemimpinan yang baik, meskipun model ini belum sepenuhnya memberikan pengaruh yang signifikan terutama sebagai penyelenggara pemilu, namun dengan model dan pola ini setidaknya memberikan cerminan nyata bahwa budaya kerja merupakan sesuatu yang harus diciptakan sebagai bagian penguatan secara kelembagaan. Tidak ada pola dan model yang salah dalam kepemimpinan kolektif kolegial, yang salah apabila dalam lembaga/institusi terutama pada KPU tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip kolektif kolegial sebagai budaya kerja yang harus dipedomani dan diimplementasikan dalam ruang kerja-kerja kepemiluan. Dengan demikian, prinsip kolektif kolegial tidak hanya dapat dipahami sebagai mekanisme kerja semata, tetapi juga sebagai landasan utama dalam membangun budaya organisasi yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang substantif. Penerapan prinsip ini secara konsisten diyakini mampu memperkuat legitimasi kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Wallahualam bishowab.
Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Demokrasi adalah sebuah sistem yang dibangun oleh bangsa Indonesia, di mana eksistensinya perlu tumbuh dan dipertahankan sebagai bagian dalam menatap masa depan yang lebih baik. Tahun 2025 menjadi tahun tantangan dan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, bukan hanya mampu dan berhasil secara teknis dalam menyelesaikan gelaran lima tahunan, namun lebih dari itu, dalam konteks pelaksanaan pemilu dan pemilihan, penyelenggara pemilu mampu menjaga dan mempertahankan integritas serta profesionalisme dalam bekerja. Tantangan terbesar pasca tahapan pemilu adalah setelah berakhirnya pemilu dan pemilihan, para penyelenggara pemilu mau mengerjakan apa? Kira-kira begitu pertanyaan mendasar yang muncul. Sebagai penyelenggara, mungkin kita dituntut untuk tetap bekerja dengan baik meskipun ada sebagian kecil sorotan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas lembaga demokrasi ini. Namun perlu dicatat bahwa kerja-kerja kelembagaan dalam rangka mengawal demokrasi pasca tahapan ini masih relevan untuk dilakukan. Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum misalnya, masih memiliki kewajiban dalam pelaporan, evaluasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, serta kerja-kerja lain yang dapat menunjang keberhasilan dalam menyiapkan pemilu dan pemilihan berikutnya. Pemilu merupakan bagian dari proses pemerintahan yang demokratis. Meskipun dalam konteks sistem pemilu di suatu negara pemilu bukanlah satu-satunya bentuk demokrasi, namun peranannya dalam kancah negara demokrasi sangat besar dan signifikan. Indikator keberhasilan pemilu di Indonesia adalah terlaksananya tahapan pemilu tahun 2024 dengan baik secara substansial dan prosedural. Di tengah isu yang berkembang saat ini, seperti wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta gagasan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menghadirkan diskursus serius yang perlu dikaji secara cermat. Setiap perubahan desain pemilu memiliki implikasi langsung terhadap partisipasi politik, akuntabilitas kepemimpinan daerah, serta hubungan antara rakyat dan representasinya. Demokrasi berisiko mengalami kemunduran apabila kebijakan yang diambil mengurangi ruang partisipasi publik dan melemahkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai pilar utama sistem politik. Fenomena dewasa ini kiranya memerlukan penguatan demokrasi pasca pemilu, khususnya terhadap konsistensi dalam membangun kepercayaan publik kepada institusi kepemiluan. Kepercayaan tersebut tidak lahir secara instan, melainkan dibentuk melalui transparansi kebijakan, keterbukaan informasi, serta kesediaan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi secara objektif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pengelolaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi elemen krusial, mengingat kualitas daftar pemilih sangat menentukan legitimasi hasil pemilu. Kesalahan administrasi yang berulang berpotensi melahirkan skeptisisme publik dan mereduksi kepercayaan terhadap proses demokrasi secara keseluruhan. Selain aspek teknokratis, demokrasi juga membutuhkan penguatan dimensi kultural melalui pendidikan politik yang berkesinambungan. Pendidikan pemilih tidak hanya diarahkan pada peningkatan partisipasi elektoral, tetapi juga pada pembentukan kesadaran kritis warga negara mengenai hak, kewajiban, serta etika berdemokrasi. Partisipasi yang berkualitas menjadi prasyarat utama bagi demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural. Penyelenggara pemilu, bersama seluruh pemangku kepentingan, memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, tetapi berlanjut dalam praktik pengawasan publik, dialog kebijakan, dan penguatan nilai-nilai konstitusional. Tahun 2026 sudah di depan mata. Sebagai orang-orang yang terlibat dalam menyukseskan dinamika demokrasi di Indonesia, begitu banyak tahapan pemilu yang telah dilewati, di mana setiap cerita menyisakan pelajaran dari setiap tahapannya. Oleh karena itu, momentum pergantian tahun merupakan refleksi publik atas kerja-kerja kepemiluan yang telah dilakukan, dan bukan sekadar perayaan seremonial pergantian tahun, melainkan menjadi semangat baru untuk meraih masa depan yang lebih baik. Mari menyambut tahun 2026 dengan harapan baru menuju masa depan demokrasi yang lebih baik. Upaya yang dilakukan dalam momentum ini adalah merefleksikan semangat baru dalam menyambut pemilu berikutnya agar menjadi lebih baik. Masih banyak pekerjaan rumah yang hingga hari ini belum dikerjakan sebagai bagian dari ikhtiar menyongsong demokrasi yang lebih baik. Ke depan, dibutuhkan langkah konkret untuk membangun masa depan demokrasi di Indonesia oleh seluruh pemangku kepentingan agar penatalaksanaan pemilu menjadi lebih baik. Syaratnya adalah regulasi yang baik yang dapat menunjang keberlangsungan demokrasi serta penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka cita-cita demokrasi bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. Tahun baru menghadirkan energi dan semangat baru. Semoga tantangan di tahun 2026 menjadi loncatan menuju kesuksesan dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Kolaborasi, sinergisitas, serta komitmen bersama merupakan kunci kesuksesan untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Apa pun sistem yang akan dipakai dalam pemilu mendatang, jika penyelenggaranya memiliki integritas dan profesionalitas, bukan tidak mungkin demokrasi yang lebih baik pada pemilu berikutnya dapat terwujud. Tinggal kita mau atau tidak untuk menggapai harapan tersebut. Wallahualam bishowab.
Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III yang dilaksanakan di ruang aula lantai III kantor KPU Kabupaten Semarang, pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dilakukan bukan hanya sebagai agenda rutin tiga bulanan, namun juga sebagai upaya dalam rangka memotret sekaligus menggambarkan hasil kerja secara kelembagaan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memberikan ruang untuk melakukan kerja-kerja kelembagaan dengan tujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan guna menyusun DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Langkah sederhana ini dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap penyusunan data pemilih berkelanjutan yang akurat dan komprehensif. Kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas. Salah satu syarat Pemilu berkualitas adalah adanya regulasi yang baik, sehingga setiap tahapan dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan berdasarkan peraturan yang mendasari setiap penyelenggaraan. Sejalan dengan hal itu, KPU Kabupaten Semarang melakukan beberapa kegiatan yang dapat menunjang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Capaian kinerja dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebagai berikut: Eksekusi Data Hasil Sinkronisasi Data Kependudukan dengan DPT Pilkada 2024 Data hasil sinkronisasi data kependudukan dengan DPT Pilkada 2024 berupa data Padan DP4, Padan DPT, Tidak Padan, Data Ganda, Data Meninggal, Pindah Keluar, Pindah Masuk, dan Potensial Pemilih Baru. Operator Sidalih melakukan analisis dan pengecekan data melalui Webportal Cek NIK Kemendagri untuk mengeksekusi hasil sinkronisasi. Untuk Data Padan DP4, Padan DPT, dan Tidak Padan dilakukan perbaikan data di Sidalih. Perbaikan tersebut meliputi koreksi NIK yang salah input, pembaruan NKK, perbaikan tanggal lahir, pembaruan status pernikahan, dan keterangan rekam e-KTP. Untuk Data Ganda, Data Meninggal, dan Data Pindah Keluar dilakukan pencoretan dengan memberikan kode TMS 1 untuk pemilih meninggal, TMS 2 untuk pemilih ganda, dan TMS 4 untuk pemilih pindah domisili keluar. Sedangkan untuk Data Pindah Masuk dan Potensial Baru dilakukan unggah pemilih di Sidalih dengan kode “b” (pemilih baru). Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pencocokan dan penelitian terbatas adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang secara terbatas dan selektif, terbagi menjadi lima tim yang masing-masing melakukan pencocokan data hasil sinkronisasi yang diturunkan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya, setiap tim memeriksa sesuai dengan data yang ada, disertai dengan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan melalui dua kategori, yaitu usia di atas 100 tahun dan data yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Verifikasi dilakukan di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada. Tujuannya adalah memastikan data pemilih yang akurat dan komprehensif, sehingga pelaksanaan coktas menjadi langkah konkret untuk menyusun data pemilih yang terbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinasi Antar Lembaga Capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan melalui koordinasi antar lembaga. Hal ini dilakukan sejalan dengan dinamisnya data kependudukan yang harus selalu diperbarui secara berkala. Sebagai bagian dari ikhtiar menjaga data pemilih, KPU Kabupaten Semarang berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Semarang, Badan Pengawas Pemilu, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dispermasdes, Lapas Kelas II Ambarawa, TNI/Polri, serta beberapa pemerintah desa. Salah satu tujuannya adalah memperkuat komitmen menjaga akurasi data pemilih dan mengurangi potensi masalah seperti data ganda atau data pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar. Melalui koordinasi ini, berbagai permasalahan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat diselesaikan dengan baik. Pembentukan Relawan PDPB Salah satu bentuk komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah pembentukan Relawan PDPB. Upaya ini dimaksudkan untuk mempermudah penanganan data yang perlu ditindaklanjuti. Relawan PDPB terdiri dari satu orang di setiap kecamatan. Mereka berperan sebagai informan yang siap mengawal kegiatan PDPB setiap waktu. Hal ini penting karena setelah tahapan Pemilu maupun Pemilihan selesai, badan adhoc telah berakhir masa tugasnya. Dengan adanya relawan, kerja-kerja kelembagaan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat terus berjalan dengan baik. Sosialisasi Sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sering dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai kegiatan kemasyarakatan, sekolah, lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah mengenalkan kepada masyarakat pentingnya data pemilih sebagai bagian dari upaya menunjang pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. Sosialisasi dilakukan tidak hanya mengenai data pemilih, tetapi juga tema-tema relevan seperti pendidikan pemilih, menjadi pemilih cerdas, demokrasi, serta pendidikan terkait lembaga penyelenggara Pemilu. Menerima Masukan dari Bawaslu dan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara yang memiliki tugas melakukan pengawasan terkait Pemilu. Sinergi yang baik antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendukung akurasi data. KPU dan Bawaslu dalam PDPB memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Terutama dalam Triwulan III, masukan dari Bawaslu dan masyarakat menambah wawasan serta memperkaya proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Semarang. Layanan Helpdesk KPU Kabupaten Semarang Pelayanan KPU Kabupaten Semarang tentu tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi melibatkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Pelayanan merupakan maklumat yang menjadi ruh dalam setiap kinerja kepemiluan, sesuai dengan jargon “KPU Melayani”. Kata kuncinya dalam “KPU Melayani” adalah keterbukaan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari menjaga citra lembaga. Melalui layanan helpdesk PDPB, masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Semarang terkait data ubah, meninggal, atau pindah domisili melalui situs resmi (https://kab-semarang.kpu.go.id/) atau tautan (https://bit.ly/3322_PDPBSmg), serta dapat datang langsung ke kantor KPU dengan membawa bukti dokumen kependudukan yang berlaku. Layanan ini juga disosialisasikan untuk mendukung pemutakhiran data yang akurat dan komprehensif, sehingga kerja kelembagaan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Rekapitulasi Triwulanan Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sekaligus mengumumkan hasilnya sesuai Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 poin (d) dan (e), di mana KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi PDPB triwulanan sebagai progres dalam pemutakhiran data pemilih. NO JUMLAH KECAMATAN JUMLAH PEMILIH LK PR JUMLAH 1 19 408.270 420.205 828.475 Dari data di atas, terlihat capaian kerja Triwulan III pasca tahapan Pilkada di Kabupaten Semarang sangat signifikan dibandingkan dengan DPT terakhir yang pergerakannya sangat dinamis. Oleh karena itu, capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus mampu memberikan gambaran bahwa data pemilih berkelanjutan merupakan upaya dan ikhtiar untuk menghasilkan data yang akurat dan komprehensif. Hal ini merupakan keberhasilan bersama semua pihak yang telah membantu mewujudkannya. Tidak ada upaya yang sia-sia jika kerja pemutakhiran ini dilakukan dengan komitmen penuh. Bukan tidak mungkin, melalui upaya ini KPU Kabupaten Semarang dapat mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.