Berita Terkini

KPU KABUPATEN SEMARANG GELAR FGD PENATAAN DAPIL

Ungaran (15/11), Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menekankan pentingnya pemahaman yang sama antara KPU Kabupaten Semarang, Partai Politik dan Stake Holder dalam penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) di wilayah Kabupaten Semarang.  Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Penataan Daerah Pemilihan di Wilayah Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024 di aula KPU Kabupaten Semarang Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwah Kondisi geopolitik kabupaten Semarang tidak mengalami perubahan yang signifikan, baik jumlah penduduk atau pemilih, maka kemungkinan besar daerah pemilihan ini tidak mengalami perubahan artinya sama dengan Pemilu 2019, kecuali ada hal hal prinsip yang menyebabkan  DAPIL ini berubah “Tentunya dalam penataan DAPIL ada mekanisme dan prinsip yang harus dipenuhi, jika dilihat dari jumlah penduduk dan daftar pemilih yang tidak mengalami perubahan signifikan, maka kemungkinan kecil DAPIL ini berubah, artinya masih sama dengan Pemilu 2019, kecuali ada keadaan yang menyebabkan perpindahan penduduk dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masif, untuk itu dalam proses perancangan ini kami mohon masukan dari bapak/ibu semua" jelas Maskup Sementara itu, Muslim Aisha yang hadir sebagai narasumber pertama menjelaskan bahwa ada tujuh prinsip dalam penataan DAPIL diantaranya adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan "Dalam penataan dapil ada prinsip prinsip yang harus dipenuhi, selain itu juga harus memperhatikan alokasi kursi dan jumlah penduduk" ungkap Muslim selanjutnya, Tim Pemeriksa Daerah Jawa Tengah DKPP RI, Mohamad Hakim Junaidi selaku narasumber kedua menegaskan bahwa tahapan penataan DAPIL merupakan tahapan yang strategis, untuk itu KPU Kabupaten Semarang harus memperhatikan kode etik dan perilaku dalam melaksanakannya, sehingga terwujud penataan DAPIL yang berintegritas. "untuk mewujudkan DAPIL yang berintegritas dibutuhkan kesadaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan BAWASLU, selain itu prinsip prinsip pelayanan yang adil dan setara, menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsionalitas menjadi hal wajib yang harus dilakukan  KPU Kabupaten Semarang kaitanya dalam perancangan DAPIL ini" tegas Hakim. Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan produk hukum penataan DAPIL diantaranya terkait dengan proyek nasional di kabupaten Semarang yang mungkin berpotensi terjadi perpindahan penduduk secara masif, bencana alam, dan sebagainya, selain itu juga potensi kerawanan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam penataan DAPIL. "Terdapat beberapa potensi atau kerawanan dalam proses penataan DAPIL diantaranya penataan kembali DAPIL tanpa dasar yang benar, tidak sesuai prinsip, tidak melibatkan masyarakat dan lain sebagainya" ungkap Agus Kegiatan FGD ini sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang untuk memberikan penyuluhan terkait PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, selanjutnya menjaring masukan dan informasi dari partai politik, Pemda, dan masyarakat.

Ida Budhiati Sosialisasikan Pentingnya Integritas Penyelenggara Badan Ad Hoc Pemilu

Bandungan (13/11), Anggota KPU Republik Indonesia Periode 2012-2017, Ida Budhiati menekankan pentingnya integritas penyelengara badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosilisasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Ruang Kendalisodo, Griya Persada Convention & Resort. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada pendaftaran dan pembentukan badan penyelenggara ad hoc kali ini ada hal yang berbeda yakni dengan hadirnya aplikasi SIAKBA. “Tentunya ini (hadirnya SIAKBA) juga untuk menghindari pertemuan tatap muka, karena melonjaknya COVID-19” ungkapnya. Selain itu, Maskup juga menekankan bahwa maksud dihadirkannya Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang adalah berkenaan dengan salah satu ketentuan dalam syarat pendaftaran yakni terkait surat kesehatan jasmani dan rohani yang diharapkan dapat difasilitasi sebaik-baiknya bagi para pendaftar. Sementara itu, Ida Budhiati yang hadir sebagai narasumber utama kegiatan ini menekankan bahwa yang dibutuhkan dari penyelenggara badan ad hoc adalah tak hanya berpengalaman dan memiliki pengetahuan teknis di bidang kepemiluan, tetapi juga harus memiliki karekter independen dan profesional guna mewujudkan pemilu yang berinteritas. “Pengetahuan di bidang kepemiluan penting karena yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional dalam bidang sosial-politik baik dalam memilih maupun dipilih” ungkapnya. Beberapa hal yang juga dipaparkan Ida dalam kesempatan kali ini antara lain adalah mengenai politik hukum pemilu, sistem keadilan pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, prinsip kode etik pemilu hingga tantangan adalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kegiatan estafet sosialisasi pembentukan badan ad hoc ini sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara bertahap oleh KPU Kabupaten Semarang dalam menyosialisasikan tahapan pembentukan badan penyelenggara adhoc dengan mengundang para pemangku kepentingan yang antara lain adalah Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Semarang, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi keagamaan, perwakilan organisasi kepemudaan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

KPU Kab. Semarang Memanggil Putra-Putri Terbaik Sebagai penyelenggara Ad Hoc

Ambarawa (12/11), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) dan Pengenalan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Café Angkringan Mbah Darmo. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Ilman Nafiayang hadir sebagai narasumber sekaligus pembuka acara menyampaikan dalam  sambutannya bahwa KPU Kabupaten Semarang berharap partisipasi seluruh perangkat kecamatan maupun desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru yang merupakan bagian dari daerah pemilihan (dapil) dua untuk dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya terkait pembentukan atau rekrutmen badan penyelenggara ad hoc. Sehingga nantinya dapat memperoleh penyelenggara adhoc yang merupakan putra-putri terbaik di lingkungannya. “Karena tanpa bantuan Bapak/Ibu semuanya, KPU (Kabupaten Semarang) tidak dapat menjangkau putra-putri terbaik di wilayah. Karenanya mohon diinformasikan seluas-luasnya” paparnya. Dalam kesempatan tersebut, Ilman menyampaikan materi paparannya yang diantaranya terkait tugas, kewajiiban dan wewenang PPK-PPS, Kesekretariatan PPK dan PPS, persyaratan sebagai PPK, PPS dan kesekretariatannya. Adapun Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Semarang, Ani Arifiani Umar dalam paparannya memperkenalkan serta menjelaskan secara teknis penggunaan aplikasi SIAKBA dalam pembentukan badan penyelenggara ad hoc Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan bagian dari estafet sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang pada 11-14 November 2022. Dimana dalam estafet sosialisasi ini, KPU Kabupaten Semarang mengundang para pemangku kepentingan secara bertahap yang antara lain adalah Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Semarang, organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.