Berita Terkini

Sekretaris KPU Jawa Tengah Hadiri Rakor Persiapan Seleksi Tenaga Pendukung PPK di KPU Kabupaten Semarang

Ungaran (13/3), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula lt. 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dihadiri secara langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menjelaskan kembali berbagai kondisi yang seringkali menjadi permasalahan berulang di tingkat badan adhoc, terutama di tingkat PPK. Maskup selain itu juga menekankan bahwa komunikasi yang baik dan bekerja tepat waktu harus dilakukan agar dapat menjadi solusi dalam berbagai permasalahan dimaksud. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Semarang, Dody Orbany menjelaskan terkait teknis dan persyaratan administrasi dalam pelaksanaan seleksi tenaga pendukung Sekretariat PPK. Dody selanjutnya menambahkan agar PPK untuk memperhatikan persyaratan yang sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang ada baik keputusan Sekretaris Jenderal maupun Surat Dinas Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal B yang hadir di tengah-tengah acara menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selain itu, ditambahkan pula bahwa tenaga pendukung sekretariat PPK yang akan diseleksi tersebut tidak diperkenankan untuk terikat dengan pekerjaan lain atau sepenuh waktu sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. Hadir sebagai undangan dalam kegiatan tersebut antara lain adalah Ketua dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Semarang.

KPU Kabupaten Semarang Sosialisasikan Juknis Penyaluran Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc

KPU Kabupaten Semarang Sosialisasikan Juknis Penyaluran Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc Ungaran (28/02), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Semarang di Aula Lt. 3 KPU Kabupaten Semarang. Rapat tersebut antara lain dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Ketua, Sekretaris serta Bendahara PPK se-Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola anggaran Pemilu di tingkat PPK dan PPS terkait teknis penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan dalam proses penggunaan serta pelaporannya. “Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 perlu dilakukan karena kaitannya dalam minggu ini ada pencairan honorarium PPK (dan) PPS dan Sekretariat PPK (dan) PPS” ujar Maskup sebelum disambut dengan tepuk tangan peserta. Sementara itu, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Semarang, Reyta Warastuti, memberikan pemaparan terkait Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan pemilu untuk badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, pengenaan pajak, dukungan fasilitasi sarana dan prasarana dari pemerintah daerah, dan Pemaparan RAB. “Mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban harus memperhatikan Alokasi Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc, Pengelolaan Rekening Dana Tahapan, Penyaluran Dana Tahapan, Pertanggungjawaban, Keterlambatan Penyampaian Bukti Pertanggungjawaban, Pengujian/Verifikasi atas Bukti Pengeluaran, Pelaporan Penggunaan Dana Tahapan Pemilu” papar Reyta. Selanjutnya, Bendahara KPU Kabupaten Semarang, Paulina Erna Yuliasari memberikan penjelasan mengenai format-format dokumen yang digunakan untuk pertanggungjawaban badan adhoc penyelenggara pemilu. Selain sosialisasi penggunaan dana tahapan pemilu bagi badan adhoc, dalam kegiatan ini Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Ni Putu Sriyusi memberikan sosialisasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

KUNJUNGI KPU KABUPATEN SEMARANG, KOMISI A DRPD JATENG SOROTI PERAN PEMUDA DALAM PEMILU DAN PILKADA SERENTAK

KUNJUNGI KPU KABUPATEN SEMARANG, KOMISI A DRPD JATENG SOROTI PERAN PEMUDA DALAM PEMILU DAN PILKADA SERENTAK Ungaran (1/03), KPU Kabupaten Semarang menerima Kunjungan Kerja dari Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU Kabupaten Semarang. Kedatangan para Anggota DPRD disambut langsung oleh Ketua serta Anggota KPU Kabupaten Semarang di Ruang Audio Visual KPU Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya memaparkan bahwa perjalanan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar, saat ini kami sedang menjalankan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (COKLIT) dan sejauh ini berdasarkan laporan, pelaksanaan Coklit sudah mencapai pada kisaran 70 persen. Terkait dengan PILKADA Serentak 2024, Maskup menjelaskan bahwa usulan anggaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang sebesar Rp. 53.295.327.475, saat ini koordinasi kami dengan pemerintah daerah berjalan dengan baik. “Kami mengusulkan anggaran kepada pemerintah daerah sebesar Rp. 53.295.327.475 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, termasuk dalam usulan tersebut sebesar Rp. 6.063.106.115 adalah untuk Pengadaan Perlengkapan APD dan Jasa Penanganan Pandemi COVID-19, sehingga apabila nanti pada pemilihan serentak tersebut tidak memerlukan APD, maka usulan anggaran pelaksanaan pada Pilkada serentak 2024 nanti sebesar Rp. 47.232.221.360, sehingga jika di hitung indeks per pemilih adalah sebesar Rp. 65.793” terang Maskup. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, ST menyampaikan bahwa tahapan demi tahapan Pemilu harus sesuai dengan rencana dan pastikan berjalan dengan baik, untuk menjawab keraguan dari masyarakat terkait adanya isu penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan dan isu lainnya. Berkaitan dengan Perencanaan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Saleh menyampaikan bahwa Komitmen antar lembaga penting dalam menjaga tahapan Pilkada Serentak 2024. “Kami dari Komisi A bersama Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (ber)komitmen bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 harus bersama kita jaga, memang di beberapa daerah masih belum clear terkait anggaran Pilkada Serentak 2024 ini, namun kami DPRD Provinsi meyakini bahwa sharing anggaran antara Provinsi dan Kabupaten/Kota ini akan berjalan dengan baik” Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Deny Septiviant, SH, menyampaikan perlu dibangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah untuk memperoleh pemahaman bersama, sehingga persoalan anggaran bisa tersebut bisa teratasi. “KPU Kabupaten/kota agar intens melakukan komunikasi birokratis dengan pemerintah daerah, Kami DPRD Provinsi siap melakukan koordinasi politik dengan pemerintah daerah” Tegas Deny.       Selanjutnya Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Drs. Muhammad Yunus menyoroti tentang partisipasi pemuda dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024. “Dalam melakukan rekruitmen badan adhoc, kami berharap KPU Kabupaten Semarang untuk melakukan publikasi dan sosialisasi yang menyasar pada anak muda, kontribusi pemuda penting dalam mensukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024” terang Yunus. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ir. Sulistyorini, MM menyampaikan bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 adalah agenda penting yang ditunggu oleh masyarakat khususnya anak muda, karena akan memilih calon pemimpin bangsa ini. “Pemilu bukanlah sesuatu yang menakutkan, sebaliknya seharusnya menjadi agenda yang ditunggu-tunggu, karena akan memilih pemimpin bangsa ini kedepan, anak muda harus berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu ini, karena jumlah pemuda di Indonesia sangatlah banyak sehingga menjadi bagian yang menentukan nasib bangsa kedepan khususnya dalam perwujudan Pemilu yang bersih dari money politic” terang Sulistyorini. Selanjutnya Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Drs. Sthephanus Sukirno, MS menambahkan bahwa selain pemuda harus berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu, pemuda Indonesia juga harus meningkatkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air negara Indonesia.