
Ambarawa (12/11), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) dan Pengenalan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Café Angkringan Mbah Darmo. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Ilman Nafiayang hadir sebagai narasumber sekaligus pembuka acara menyampaikan dalam sambutannya bahwa KPU Kabupaten Semarang berharap partisipasi seluruh perangkat kecamatan maupun desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru yang merupakan bagian dari daerah pemilihan (dapil) dua untuk dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya terkait pembentukan atau rekrutmen badan penyelenggara ad hoc. Sehingga nantinya dapat memperoleh penyelenggara adhoc yang merupakan putra-putri terbaik di lingkungannya. “Karena tanpa bantuan Bapak/Ibu semuanya, KPU (Kabupaten Semarang) tidak dapat menjangkau putra-putri terbaik di wilayah. Karenanya mohon diinformasikan seluas-luasnya” paparnya. Dalam kesempatan tersebut, Ilman menyampaikan materi paparannya yang diantaranya terkait tugas, kewajiiban dan wewenang PPK-PPS, Kesekretariatan PPK dan PPS, persyaratan sebagai PPK, PPS dan kesekretariatannya. Adapun Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Semarang, Ani Arifiani Umar dalam paparannya memperkenalkan serta menjelaskan secara teknis penggunaan aplikasi SIAKBA dalam pembentukan badan penyelenggara ad hoc Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan bagian dari estafet sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang pada 11-14 November 2022. Dimana dalam estafet sosialisasi ini, KPU Kabupaten Semarang mengundang para pemangku kepentingan secara bertahap yang antara lain adalah Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Semarang, organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.