Berita Terkini

Ida Budhiati Sosialisasikan Pentingnya Integritas Penyelenggara Badan Ad Hoc Pemilu

Bandungan (13/11), Anggota KPU Republik Indonesia Periode 2012-2017, Ida Budhiati menekankan pentingnya integritas penyelengara badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosilisasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Ruang Kendalisodo, Griya Persada Convention & Resort. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada pendaftaran dan pembentukan badan penyelenggara ad hoc kali ini ada hal yang berbeda yakni dengan hadirnya aplikasi SIAKBA. “Tentunya ini (hadirnya SIAKBA) juga untuk menghindari pertemuan tatap muka, karena melonjaknya COVID-19” ungkapnya. Selain itu, Maskup juga menekankan bahwa maksud dihadirkannya Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang adalah berkenaan dengan salah satu ketentuan dalam syarat pendaftaran yakni terkait surat kesehatan jasmani dan rohani yang diharapkan dapat difasilitasi sebaik-baiknya bagi para pendaftar. Sementara itu, Ida Budhiati yang hadir sebagai narasumber utama kegiatan ini menekankan bahwa yang dibutuhkan dari penyelenggara badan ad hoc adalah tak hanya berpengalaman dan memiliki pengetahuan teknis di bidang kepemiluan, tetapi juga harus memiliki karekter independen dan profesional guna mewujudkan pemilu yang berinteritas. “Pengetahuan di bidang kepemiluan penting karena yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional dalam bidang sosial-politik baik dalam memilih maupun dipilih” ungkapnya. Beberapa hal yang juga dipaparkan Ida dalam kesempatan kali ini antara lain adalah mengenai politik hukum pemilu, sistem keadilan pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, prinsip kode etik pemilu hingga tantangan adalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kegiatan estafet sosialisasi pembentukan badan ad hoc ini sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara bertahap oleh KPU Kabupaten Semarang dalam menyosialisasikan tahapan pembentukan badan penyelenggara adhoc dengan mengundang para pemangku kepentingan yang antara lain adalah Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Semarang, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi keagamaan, perwakilan organisasi kepemudaan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

KPU Kab. Semarang Memanggil Putra-Putri Terbaik Sebagai penyelenggara Ad Hoc

Ambarawa (12/11), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) dan Pengenalan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Café Angkringan Mbah Darmo. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Ilman Nafiayang hadir sebagai narasumber sekaligus pembuka acara menyampaikan dalam  sambutannya bahwa KPU Kabupaten Semarang berharap partisipasi seluruh perangkat kecamatan maupun desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru yang merupakan bagian dari daerah pemilihan (dapil) dua untuk dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya terkait pembentukan atau rekrutmen badan penyelenggara ad hoc. Sehingga nantinya dapat memperoleh penyelenggara adhoc yang merupakan putra-putri terbaik di lingkungannya. “Karena tanpa bantuan Bapak/Ibu semuanya, KPU (Kabupaten Semarang) tidak dapat menjangkau putra-putri terbaik di wilayah. Karenanya mohon diinformasikan seluas-luasnya” paparnya. Dalam kesempatan tersebut, Ilman menyampaikan materi paparannya yang diantaranya terkait tugas, kewajiiban dan wewenang PPK-PPS, Kesekretariatan PPK dan PPS, persyaratan sebagai PPK, PPS dan kesekretariatannya. Adapun Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Semarang, Ani Arifiani Umar dalam paparannya memperkenalkan serta menjelaskan secara teknis penggunaan aplikasi SIAKBA dalam pembentukan badan penyelenggara ad hoc Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan bagian dari estafet sosialisasi tahapan pembentukan badan ad hoc yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang pada 11-14 November 2022. Dimana dalam estafet sosialisasi ini, KPU Kabupaten Semarang mengundang para pemangku kepentingan secara bertahap yang antara lain adalah Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Semarang, organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Pemilos SMAN 1 Ungaran "Pemimpin Berdedikasi Untuk SMANSA Berprestasi

Ungaran (07/11), SMAN 1 Ungaran melaksanakan Pemilos yang diikuti oleh seluruh siswa, dewan guru, dan karyawan. Tahapan Pemilos dilaksanakan setelah Pemilihan Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas) pada Agustus lalu. Kegiatan diawali dengan apel dan penyampaian materi.Setelah itu briefing panitia sebelum melaksanakan pemungutun suara. Anggota KPU Kabupaten Semarang Siti Solichah menyampaikan materi terkait Pemilos, Demokrasi dan Pemilu 2024. "Pemimpin yang berdedikasi pasti akan membawa kemajuan organisasi dan sekolah", tegas Solichah. Dalam briefing dengan panitia Solichah menyampaikan kembali terkait tugas dan penghitungan suara. Dalam apel kepala sekolah Drs. Kaswanto, M.Pd. menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten Semarang yang telah bekerjasama dan memfasilitasi kegiatan Pemilos. Kaswanto juga menyampaikan bahwa materi dan tata cara mencoblos yang telah diterima dari KPU agar dipraktekkan. Dan sosialisasi dari KPU terkait tahun 2024 nanti diharapkan siswa yang sudah 17 tahun menggunakan hak suaranya. Kegiatan Pemilos dibuka dengan pencoblosan surat suara oleh Kepala Sekolah dan Waka Kesiswaan.

JUNJUNG TINGGI NILAI KEARIFAN LOKAL, KPU RI BERSAMA TIM VERFAK KPU KABUPATEN SEMARANG KUNJUNGI ANGGOTA PARPOL DI BRANJANG RAWA PENING

Kabupaten Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang tengah melakukan verifikasi faktual terhadap tujuh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi hingga 4 November 2022. Anggota KPU RI  Idham Kholik melakukan Monitoring secara langsung tahapan kegiatan verifikasi faktual didaerah kabupaten semarang, pada Jumat (28/10/2022). Dalam kunjungan kerjanya, Idham  didampingi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, masing-masing tim verifikator KPU Kabupaten Semarang dan perangkat desa Rowosari menuju tempat yang menjadi sampling verifikasi anggota partai politik yang terletak di desa Rowosari, kecamatan Tuntang, kabupaten Semarang. Sebelumnya, anggota Partai Politik yang menjadi sampling verifikasi faktual keanggotaan sudah berulangkali ditemui oleh tim verifikator KPU Kabupaten Semarang di rumah, namun karena pekerjaan yang bersangkutan adalah nelayan di Rawa Pening, hampir setiap harinya tidak berada dirumah, sebagian besar waktu keseharianya berada di “beranjang” yang letaknya di tengah Rawa Pening, sehingga tim verifikator tidak berhasil menemuinya di rumah. Perlu diketahui bahwa anggota Partai Politik tersebut adalah satu satunya anggota yang belum terverifikasi di desa Rowosari Idham bersama rombongan dan tim verifikator harus menempuh perjalanan melalui perahu motor untuk menjangkau lokasi keberadaan anggota partai politik tersebut, akhirnya setelah menempuh perjalanan sekitar 15 menit, dengan arus angin yang cukup kuat, tim verifikator berhasil menemukan keberadaan anggota partai politik tersebut yang sedang menjala ikan di “Branjang”. Branjang adalah tempat seperti gubuk dilengkapi alat tangkap ikan yang banyak dipakai oleh nelayan di Rawa Pening. Selanjutnya Idham bersama tim verifikasi melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan mencocokan KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dengan lembar kerja verifikasi faktual, dari hasil pencocokan, anggota Partai Politik tersebut dapat menunjukan KTP el  dan KTA yang sesuai serta mengakui bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari partai politik tersebut dan dinyatakan memenuhi syarat. “Setelah dillakukan pencocokan KTP dan KTA, anggota partai politik atas nama Prasetya adalah sesuai dan memenuhi syarat” tegas Maskup Asyadi yang menjadi verifikator  sekaligus sebagai Ketua KPU Kabupaten Semarang Idham Kholik disela kegiatan monitoring berpesan kepada tim verifikator KPU Kabupaten Semarang agar memastikan proses verifikasi berjalan sesuai aturan yang berlaku, selain itu mekanisme yang dijalankan tidak keluar dari jalur kearifan lokal “Pastikan semua berjalan tepat pada waktunya, sesuai dengan aturan yang berlaku, temui warga anggota partai politik dengan bahasa yang bisa dipahami masyarakat, tetap santun dan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, kegiatan verifikasi hari ini sebagai bagian penting makna memahami nilai nilai kearifan lokal” Jelas Idham Perlu diketahui bahwa, Kabupaten Semarang merupakan salah satu Kabupaten dari 29 kabupaten dan 6 kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Secara administratif Kabupaten Semarang terbagi menjadi 19 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 208 desa. Batas-batas Kabupaten Semarang adalah sebelah utara berbatasan dengan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Boyolali. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Magelang,Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kendal. Selain itu terdapat rawa yang bernama Rawa Pening meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Jambu, Banyubiru, Ambarawa, Bawen, Tuntang dan Getasan, yang sebagian penduduknya bermata pencaharian nelayan.