Kabupaten Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang tengah melakukan verifikasi faktual terhadap tujuh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi hingga 4 November 2022. Anggota KPU RI Idham Kholik melakukan Monitoring secara langsung tahapan kegiatan verifikasi faktual didaerah kabupaten semarang, pada Jumat (28/10/2022).
Dalam kunjungan kerjanya, Idham didampingi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, masing-masing tim verifikator KPU Kabupaten Semarang dan perangkat desa Rowosari menuju tempat yang menjadi sampling verifikasi anggota partai politik yang terletak di desa Rowosari, kecamatan Tuntang, kabupaten Semarang.
Sebelumnya, anggota Partai Politik yang menjadi sampling verifikasi faktual keanggotaan sudah berulangkali ditemui oleh tim verifikator KPU Kabupaten Semarang di rumah, namun karena pekerjaan yang bersangkutan adalah nelayan di Rawa Pening, hampir setiap harinya tidak berada dirumah, sebagian besar waktu keseharianya berada di “beranjang” yang letaknya di tengah Rawa Pening, sehingga tim verifikator tidak berhasil menemuinya di rumah. Perlu diketahui bahwa anggota Partai Politik tersebut adalah satu satunya anggota yang belum terverifikasi di desa Rowosari
Idham bersama rombongan dan tim verifikator harus menempuh perjalanan melalui perahu motor untuk menjangkau lokasi keberadaan anggota partai politik tersebut, akhirnya setelah menempuh perjalanan sekitar 15 menit, dengan arus angin yang cukup kuat, tim verifikator berhasil menemukan keberadaan anggota partai politik tersebut yang sedang menjala ikan di “Branjang”. Branjang adalah tempat seperti gubuk dilengkapi alat tangkap ikan yang banyak dipakai oleh nelayan di Rawa Pening.
Selanjutnya Idham bersama tim verifikasi melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan mencocokan KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dengan lembar kerja verifikasi faktual, dari hasil pencocokan, anggota Partai Politik tersebut dapat menunjukan KTP el dan KTA yang sesuai serta mengakui bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari partai politik tersebut dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah dillakukan pencocokan KTP dan KTA, anggota partai politik atas nama Prasetya adalah sesuai dan memenuhi syarat” tegas Maskup Asyadi yang menjadi verifikator sekaligus sebagai Ketua KPU Kabupaten Semarang
Idham Kholik disela kegiatan monitoring berpesan kepada tim verifikator KPU Kabupaten Semarang agar memastikan proses verifikasi berjalan sesuai aturan yang berlaku, selain itu mekanisme yang dijalankan tidak keluar dari jalur kearifan lokal
“Pastikan semua berjalan tepat pada waktunya, sesuai dengan aturan yang berlaku, temui warga anggota partai politik dengan bahasa yang bisa dipahami masyarakat, tetap santun dan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, kegiatan verifikasi hari ini sebagai bagian penting makna memahami nilai nilai kearifan lokal” Jelas Idham
Perlu diketahui bahwa, Kabupaten Semarang merupakan salah satu Kabupaten dari 29 kabupaten dan 6 kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Secara administratif Kabupaten Semarang terbagi menjadi 19 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 208 desa. Batas-batas Kabupaten Semarang adalah sebelah utara berbatasan dengan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Boyolali. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Magelang,Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kendal.
Selain itu terdapat rawa yang bernama Rawa Pening meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Jambu, Banyubiru, Ambarawa, Bawen, Tuntang dan Getasan, yang sebagian penduduknya bermata pencaharian nelayan.