KPU Kabupaten Semarang Sosialisasikan Juknis Penyaluran Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc
Ungaran (28/02), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Semarang di Aula Lt. 3 KPU Kabupaten Semarang. Rapat tersebut antara lain dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Ketua, Sekretaris serta Bendahara PPK se-Kabupaten Semarang.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola anggaran Pemilu di tingkat PPK dan PPS terkait teknis penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan dalam proses penggunaan serta pelaporannya.
“Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 perlu dilakukan karena kaitannya dalam minggu ini ada pencairan honorarium PPK (dan) PPS dan Sekretariat PPK (dan) PPS” ujar Maskup sebelum disambut dengan tepuk tangan peserta.
Sementara itu, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Semarang, Reyta Warastuti, memberikan pemaparan terkait Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan pemilu untuk badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, pengenaan pajak, dukungan fasilitasi sarana dan prasarana dari pemerintah daerah, dan Pemaparan RAB.
“Mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban harus memperhatikan Alokasi Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc, Pengelolaan Rekening Dana Tahapan, Penyaluran Dana Tahapan, Pertanggungjawaban, Keterlambatan Penyampaian Bukti Pertanggungjawaban, Pengujian/Verifikasi atas Bukti Pengeluaran, Pelaporan Penggunaan Dana Tahapan Pemilu” papar Reyta.
Selanjutnya, Bendahara KPU Kabupaten Semarang, Paulina Erna Yuliasari memberikan penjelasan mengenai format-format dokumen yang digunakan untuk pertanggungjawaban badan adhoc penyelenggara pemilu.
Selain sosialisasi penggunaan dana tahapan pemilu bagi badan adhoc, dalam kegiatan ini Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Ni Putu Sriyusi memberikan sosialisasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan.