Berita Terkini

PPS SE-KABUPATEN SEMARANG MENERIMA BIMTEK PEMBENTUKAN KPPS

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan  Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. KPPS adalah penyelenggara Pemilu di tingkat TPS yang berjumlah 7 orang dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Oleh karena itu peserta Bimtek ini adalah seluruh PPS di Kabupaten Semarang yang berjumlah 705 orang. Adapun Bimtek dibagi pada 2 tempat pada tanggal yang berbeda, yakni PPS dari Dapil 1, Dapil 4, dan Dapil 5 mengikuti Bimtek  di The Wujil Resort & Conventions (7/12) serta untuk PPS Dapil 2 dan Dapil 3 mengikuti bimtek di Laras Asri Resort & Spa (8/12). Dalam bimtek tersebut Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Semarang, Ani Arifiani Umar menyampaikan tahapan jadwal pembentukan KPPS. Ia menerangkan bahwa pendaftaran KPPS dimulai tanggal 10 sampai dengan 20 Desember 2023.  Ia juga memaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam pembentukan KPPS antara Pemilu 2019 dengan 2024. Pertama, KPPS mengisi aplikasi SIAKBA, sebagai aplikasi pendaftaran penyelenggara pemilu. Namun pengisian SIAKBA pada KPPS dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi calon angota KPPS. Kedua, KPPS mengisi skrining kesehatan JKN, hal ini sebagai bentuk antisipasi kesehatan KPPS saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, seluruh anggota KPPS dilantik bersamaan pada 25 Januari 2024. Pada Pemilu 2019 penyelenggara Pemilu mendaftar hanya mengumpulkan berkas secara fisik, hanya mengumpulkan surat keterangan sehat, dan 6 anggota KPPS selain ketua dilantik pada hari pemungutan suara. Pada kesempatan lainnya, Achmad Mauludini, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi di Laras Asri memaparkan persyaratan pendaftaran KPPS. Persyaratan pendaftaran KPPS adalah diantaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu (14 Februari 2023). Persyaratan selanjutnya adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Syarat selanjutnya calon KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Calon KPPS harus berdomisili dalam wilayah kerja  KPPS dibuktikan KTP-el serta mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Untuk pendidikan calon KPPS paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian calon KPPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dikumpulkan meliputi Surat Pendaftaran, Fotokopi KTP-el,  Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6. Pemateri lainnya dalam bimtek tersebut adalah Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik,  Reyta Warastuti. Ia membahas tentang Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPPS. Dalam pemaparannya ia meminta PPS untuk dapat menjaga logistik Pemilu dengan sebaik-baiknya agar tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat biaya sesuai dengan kriteria Logistik Pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturann KPU Nomor 16 Tahun 2023 Jenis Logistik Pemilu dibagi menjadi 3 jenis yaitu Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya.  Reyta juga menjelaskan mekanisme distribusi Logistik Pemilu. Proses distribusi logistik  dimulai dari KPU Kabupaten/Kota yang menerima logistik dari penyedia. Kemudian pendistribusian dilanjutkan dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK, lalu PPK ke PPS, dan tujuan akhir dikirim ke KPPS. Untuk penerimaan logistik oleh KPPS pada 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya terkait dengan penyimpanan Logistik di TPS disimpan di tempat yang sudah disediakan sebelum digunakan untuk pemungutan dan perhitungan suara. Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan PPS bisa merekrut KPPS dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Agar KPPS yang terbentuk nantinya adalah KPPS yang berkualitas dan berintegritas sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses.

KPU KAB SEMARANG RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER BAHAS PEMBENTUKAN KPPS

Bergas - KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama stakeholder di The Wujil Resost  (6/12). Acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, SATPOL PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Kesbangpol Kabupaten Semarang, Camat Se-Kabupaten Semarang, Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Semarang, Rektor ABDIEL, Paguyuban Lurah, Paguyuban Desa, Paguyuban Perangkat Desa, PCNU Kabupaten Semarang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Semarang, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Infonesia (PPDI) Kabupaten Semarang, dan Ketua PPK beserta Divisi Sosdiklih Parmas SDM. Bambang Setyono, Ketua KPU Kabupaten Semarang memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi rakor tersebut.  “Persyaratan pendaftaran KPPS harus dipenuhi sehingga kami memerlukan koordinasi dengan dinas terkait agar sesuai dengan tujuan Pemilu 2024 yang sukses. “ kata Bambang. Salah satu persyaratan pendaftaran yang membutuhkan koordinasi dengan stakeholder adalah pemenuhan persyaratan surat keterangan sehat dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit yang dilampriri hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Dan dalam rakor tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang,  Dwi Saiful Noor Hidayat, menyampaikan 26 Puskesmas di seluruh Kabupaten Semarang bersedia untuk memfasilitasi pemberian surat keterangan sehat calon pendaftar KPPS dengan syarat yang bersangkutan periksa di Puskesmas sesuai domisili KTP-el. Adapun Joko Sukaryono Kasi Linmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang memaparkan bahwa  jumlah kebutuhan Petugas Ketertiban TPS  lebih sedikit daripada ketersediaan Satlinmas, tetapi persebarannya tidak sesuai dengan kebutuhan. Satlinmas di Kabupaten Semarang sejumlah 7.780 orang, sedangkan jumlah kebutuhan Petugas Ketertiban TPS adalah 6.702 orang. Contoh di Desa Candirejo Kecamatan Tuntang Petugas Ketertiban TPS yang dibutuhkan adalah 38 orang, namun kuota yang tersedia 20 orang. Begitu pula sebaliknya di Desa Munding Kecamatan Bergas jumlah satlinmasnya 70 orang, sedangkan yang dibutuhkan 22 orang. Sehubungan dengan hal tersebut, Satpol PP dan Damkar sudah berkoordinasi dengan Tatib kecamatan untuk menggerakkan kader-kader satlinmas.

Rapat Persiapan Penerimaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024

Ungaran ( 22/11) Rapat Persiapan Penerimaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 Dalam rangka sharing knowledge PKPU 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan  Rapat Persiapan Penerimaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024.  Acara diisi dengan materi dari Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono. Dalam materinya Bambang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Logistik dibagi menjadi tiga bagian yakni Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. Lebih jauh Bambang menyampaikan bahwa Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan serta TPS. Sedangkan untuk Dukungan Perlengkapan Lainnya terdiri dari sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, segel plastik, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat untuk mencoblos pilihan, alat bantu tunanetra. Terakhir Bambang menjelaskan bahwa Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya terdiri dari salinan DPT, salinan DPTb, DPC, DCT DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kab/Kota serta label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu. Acara yang mengundang Ketua PPK se-Kabupaten Semarang serta PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan  tersebut juga dihadiri oleh jajaran komisioner, pejabat struktural KPU Kabupaten Semarang serta staff pelaksana.

Rapat Evaluasi Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu Tahun 2024

Sebagai upaya menambah pemahaman Badan Adhoc mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana  Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu Tahun 2024. Rapat dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa Badan Adhoc diharapkan dapat menghindari praktek-praktek pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan aturan. Selanjutnya Dody Orbany selaku Sekretaris KPU Kabupaten Semarang dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Adhoc yang telah menyampaikan laporan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran rekening. Dody juga berharap gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 baik di tingkat kecamatan, desa/kelurahan telah siap menampung logistik yang akan didistribusikan oleh KPU Kabupaten Semarang. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris dan Staff Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 tersebut juga diisi dengan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan, pengisian Sistem Informasi Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc (SITAB) serta pemberian apresiasi bagi Kecamatan yang tertib dalam penyampaian laporan dan upload LPJ di SITAB.  Kecamatan Pringapus, Kaliwungu dan Tuntang menjadi Kecamatan yang terpilih mendapatkan apresiasi atas kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemilu Tahun 2024 dalam rapat evaluasi tersebut.

KPU Kabupaten Semarang Bentuk Satgas SPIP dan Sosialisasikan Juknis SPIP terbaru

Ungaran - Dalam rangka melaksanakan Peraturan  Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1356 Tahun 2023, Kabupaten Semarang membetuk Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) Jumat (17/11) dengan Anggota KPU Periode 2023-2028. Satgas SPIP  memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi menyusun juknis dan SOP penyelenggaraan SPIP, mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP, memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis juknis dan SOP SPIP, berkoordinasi dengan BPKP dan Inspektorat KPU RI. Satgas SPIP yang terbentuk pada kesempatan tersebut juga mengadakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono berharap bimtek yang diadakan bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP di KPU Kabupaten Semarang. Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Solichah juga menambahkan dengan SPIP maka tujuan organisasi  tercapai  melalui kegiatan yang efektif efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara dan ketaatan peraturan perundang- undangan. Dalam bimtek tersebut dijelaskan pula tata cara pengisian  Kartu Kendali Penyelenggaraan SPIP untuk seluruh sub bagian.

PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE HARUS MENJAGA NILAI ESTETIKA DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN

Ungaran (15/11)  KPU Kabupaten Semarang bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum Setda Kabupaten Semarang dan Bawaslu Kabupaten Semarang mengadakan Rapat Koordinasi terkait Finalisasi Keputusan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 di Ruang Audio Visual KPU Kabupaten Semarang. Akhmad Ilman Nafia selaku anggota KPU Kabupaten Semarang divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM memaparkan bahwa Rapat finalisasi ini dilakukan mengingat masa kampanye Pemilu 2024 sudah dekat, dan KPU Kabupaten Semarang harus segera menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 "Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, maka rapat terkait Keputusan KPU Kabupaten Semarang tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus segera Final atau rampung" papar Ilman Selanjutnya Anom Suryo Nindito bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang menyampaikan pentingnya aspek kepastian hukum dalam penyusunan keputusan  KPU Kabupaten Semarang terkait lokasi pemasangan APK ini. "Perlu payung hukum yang jelas dan berkepastian hukum dalam penyusunan keputusan ini, agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 ini berjalan dengan baik" papar Anom  Sehubungan dengan itu Kesbangpol Kabupaten Semarang Yuni Indrasari menyampaikan bahwa koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang penting dilakukan terkait dengan keputusan KPU Kabupaten Semarang tentang lokasi pemasangan APK ini, agar nantinya tercipta suasana yang tertib namun tidak meninggalkan substansi kampanye sebagai pendidikan politik oleh peserta pemilu Sofan Nurul Huda Kepala Seksie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Semarang menambahkan bahwa dalam rangka suksesnya Pemilu 2024, pihaknya siap bekerjasama bersama penyelenggara pemilu  menjaga ketertiban lingkungan diwilayah Kabupaten Semarang khususnya yang berkaitan dengan pemasangan APK pemilu 2024 Sementara itu Fithriyah anggota Bawaslu Kabupaten Semarang menghimbau bahwa pelaksanaan kampanye dalam hal ini yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak meninggalkan nilai estetika dan ketertiban lingkungan. Setelah kegiatan rapat finalisasi ini, KPU Kabupaten Semarang akan segera melaksanakan Pleno untuk memutuskan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024.