
Rapat Persiapan Penerimaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024
Ungaran ( 22/11) Rapat Persiapan Penerimaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024
Dalam rangka sharing knowledge PKPU 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Persiapan Penerimaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara diisi dengan materi dari Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono. Dalam materinya Bambang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Logistik dibagi menjadi tiga bagian yakni Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. Lebih jauh Bambang menyampaikan bahwa Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan serta TPS. Sedangkan untuk Dukungan Perlengkapan Lainnya terdiri dari sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, segel plastik, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat untuk mencoblos pilihan, alat bantu tunanetra. Terakhir Bambang menjelaskan bahwa Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya terdiri dari salinan DPT, salinan DPTb, DPC, DCT DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kab/Kota serta label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
Acara yang mengundang Ketua PPK se-Kabupaten Semarang serta PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut juga dihadiri oleh jajaran komisioner, pejabat struktural KPU Kabupaten Semarang serta staff pelaksana.