Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang menetapkan Bank Tabungan Negara KCP Ungaran sebagai Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024

Ungaran (18/10), Dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1373 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Semarang telah mengumumkan pemenang Beauty Contest Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 melalui pengumuman Nomor 757/KU.07-Pu/3322/1/2023 tentang Penetapan Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang menetapkan Bank Tabungan Negara KCP Ungaran sebagai Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 dengan pertimbangan bahwa: Tidak memiliki benturan kepentingan dengan pasangan calon, tim kampanye, dan tim sukses pasangan calon/pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan; Dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dan kelancaran dalam penyimpanan, pendistribusian, dan penyaluran dana hibah Pemilihan, paling rendah sampai dengan tingkat Kecamatan dalam wilayah yang akan melaksanakan Pemilihan; Memberikan bunga/jasa giro atas dana hibah Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Rekening bank penampung dana hibah masuk dalam program Treasury National Pooling (TNP); Dana hibah yang ditempatkan pada rekening penampung hibah dapat dilakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan KPU Kabupaten Semarang; serta Sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun proses pelaksanaan Beauty Contest telah berlangsung pada tanggal 13 s.d 15 September 2023 dan diikuti oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Ungaran, Bank Mandiri Cabang Ungaran, Bank Negara Indonesia KCP Ungaran, Bank Tabungan Negara KCP Ungaran, Bank Syariah Indonesia Ungaran, Bank Central Asia KCP Ungaran, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Ungaran.

KPU Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Dalam Rangka Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024

Bandungan (18/10), KPU Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Dalam Rangka Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Griya Persada Bandungan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Semarang, Pejabat Struktural, Bawaslu Kabupaten Semarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, BPBD Kabupaten Semarang, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Kesbangpol Kabupaten Semarang, Camat se-Kabupaten Semarang serta Ketua PPK pada Pemilu Tahun 2024.   Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa update informasi terkait logistik Pemilu 2024 pasca keluarnya PKPU Nomor 14 Tahun 2023 diikuti dengan PKPU 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum perlu disampaikan kepada stakeholder terkait untuk memberikan gambaran yang utuh perihal pengadaan dan tahapan logistik Pemilu 2024.   Hadir sebagai narasumber Kabagops Polres Semarang AKP Suwondo, S.H. dan Tris Adi Sukoco, S.Hut dari BMKG Stasiun Klimatologi Jawa Tengah. AKP Suwondo, S.H. menyampaikan bahwa Polres Semarang siap mengawal dan memastikan keamanan selama Tahapan Pemilu 2024 berlangsung dengan dukungan personil  serta sarana prasarana yang memadai. Polres Semarang juga telah melakukan pemetaan TPS rawan serta pelaksanaan program cooling system untuk meredam gejolak yang mungkin timbul saat pelaksanaan tahapan berlangsung. Sementara Tris Adi Sukoco, S.Hut, PMG Madya Stasiun Klimatologi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Bulan Januari dan Februari 2024 merupakan puncak musim hujan sehingga pengamanan terkait logistik yang sebagian besar  berbahan dasar kertas harus diperhatikan baik pada proses penyimpanan maupun saat distribusi logistik berlangsung.

KPU KABUPATEN SEMARANG SAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SEMARANG UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Ungaran (24/6), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi dan Persiapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Semarang Untuk Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang. Dalam rakor yang mengundang Bawaslu Kabupaten Semarangdan partai politik se-Kabupaten Semarang tersebut disampaikan berita acara mengenai hasil pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persayaratan bakal calon anggota DPRD Kab. Semarang pada Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menekankan agar hasil verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon anggota DRPD Kabupaten Semarang yang diserahkan untuk dicermati dan ditanyakan kepada tim verifikasi jika ada yang kurang dimengerti. Selain itu, dirinya juga menyampaikan terkait tahapan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksakan  melalui penempelan DPT di lokasi strategis/lokasi potensial TPS pada tanggal 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024 agar dilakukan pencermatan kembali oleh partai politik dan seluruh masyarakat. “Jajaran kami akan menyusun daftar pemilih tambahan, yaitu orang yang sudah ada di DPT tapi karena ada kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk itu nanti perlu dicermati bersama, karena yang diperbutkan adalah suara dari pemilih” tambahnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi persiapan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Semarang yang disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Aris Mufid.

KPU Kabupaten Semarang Proses Penggantian PPS yang Meninggal

UNGARAN – KPU Kabupaten Semarang pada hari Jumat (23/6) melantik Salsabila Nida Cahyani sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Randugunting Kecamatan Bergas di Kantor KPU Kabupaten Semarang. Nida menggantikan almarhum Achmad Abdul Masykur  yang meninggal dunia pada 8 Juni 2023 lalu karena sakit. Proses  penggantian Anggota PPS dilaksanakan KPU Kabupaten Semarang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan perubahannya. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bergas meminta Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang yakni Kepala Desa Randugunting. Selanjutnya KPU Kabupaten Semarang melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.   Kemudian KPU Kabupaten Semarang  mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno serta menetapkan pemberhentian almarhun sebagai anggota PPS. Almarhum digantikan oleh Nida, calon anggota PPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi terbuka Anggota PPS pada Januari 2023. Nida ditetapkan sebagai pengganti Anggota PPS dengan Keputusan KPU Kabupaten Semarang. Sebelumnya KPU Kabupaten Semarang juga melakukan proses penggantian 2 (dua) Sekretariat PPS yang meninggal. Pertama, Indro Antyono Sekretariat PPS Kelurahan Wujil Kecamatan Bergas yang meninggal pada 18 April 2023. Kemudian Tetdi Pilianto Sekretariat PPS Kelurahan Ambarawa, yang  meninggal pada 6 Juni 2023 karena sakit.

FOCUS GRUP DISSCUCCION (FGD) HIMPUN MASUKAN TERKAIT TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2024

Ungaran (22/06), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Focus Grup Disscuccion (FGD) Penyiapan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan UmumTahun 2024 di  Aula Kantor KPU Kabupaten Semarang.  Kegiatan yang dilakukan dalam rangka menghimpun masukan terkait 3 isu strategis tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, perwakilan seluruh Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 agar dapat diperoleh solusi guna perbaikan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang berintegritas. “Tujuan diadakanya Focus Grup Disscussion (FGD) adalah untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan Pemilu Tahun 2019, agar kesalahannya tidak diulang kembali pada Pemilu Tahun 2024 demi mewujudkkan Pemilu yang berintegritas”. Terang Maskup Hadir sebagai narasumber Anggota KPU kabupaten Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Aris Mufid yang memaparkan materi tentang Isu Strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024. Dimana 3 isu strategis yang menjadi bahan diskusi tersebut antara lain adalah metode penghitungan suara, penyampain Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak dan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Adapun hasil dari kegiatan yang dimoderatori oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi sekaligus Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan pemilu, Achmad Mauludini ini akan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024.

KPU Kabupaten Semarang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 803.113

KPU Kabupaten Semarang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 803.113 Bandungan (20/6), KPU Kabupaten Semarang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Tetap (DPT) 2024 di Hotel Griya Persada Bandungan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain adalah Bupati Semarang, perwakilan unsur Forkompimda, Bawaslu Kabupaten Semarang, perwakilan Lapas Kelas IIA, Dispendukcapil Kabupaten Semarang serta Ketua dan anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi se-Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, dalam sambutannya menyampaikan proses panjang dalam penetapan daftar pemilih tetap telah dilalui dari tanggal 12 Februari 2023, diawali dengan penerimaan DP4 sebanyak 808.537 pemilih kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian menjadi DPS sebanyak 806.362 pemilih kemudian diumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 14 hari untuk mendapat tanggapan masukan selama 21 hari dan ditetapkan DPSHP Akhir sebanyak 804.514 pemilih. DPSHP Akhir ini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, ditambahkannya pula bahwa pasca penetapan DPT, sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 masih ada proses penyusunan daftar pemilih tambahan yaitu dimulai tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024. Sementara itu, Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, yang hadir secara pribadi menyampaikan dalam sambutannya apresiasi terhadap kondusifitas pelaksanaan tahapan pemilu saat ini, utamanya di Kabupaten Semarang. Selanjutnya, ditambahkan pula terkait komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu terhadap kelancaran pelaksanaan pemilu serentak agar pelaksanaan setiap tahapan pemilu dapat  berjalan damai dan lancar dan tidak ada permasalahan  yang berarti. Selanjutnya dalam rapat pleno yang dilaksanakan secara terbuka tersebut ditetapkan jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 untuk Tingkat Kabupaten Semarang sebanyak 803.113 yang tersebar di 19 kecamatan, 235 desa/kelurahan dan 3.351 Tempat Pemungutan Suara (TPS).