Berita Terkini

Kolaborasi KPU dan Disdukcapil Kab. Semarang Rekam Biometrik Warga Binaan Lapas Ambarawa

Ambarawa, 29/1. KPU Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Disdukcapil Kab. Semarang  menggelar perekaman biometrik kependudukan bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Ambarawa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelacakan identitas kependudukan bagi warga binaan yang identitas kependudukannya belum lengkap. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 34 warga binaan ini dimaksudkan untuk melacak identitas kependudukan warga binaan agar dapat diketahui apakah yang bersangkutan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). kegiatan sosialisasi Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain adalah Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Setiyoko dan Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Mujiarto. Selain kegiatan perekaman biometrik kependudukan, turut diselenggarakan sosialisasi Pemilu Tahun 2024 bagi 518 warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambarawa yang akan turut menggunakan hak pilihnya di TPS Lokasi Khusus yang ada di dalam lapas yakni TPS 901 dan TPS 902.

23.457 ANGGOTA KPPS DILANTIK SIAP MELAYANI PEMILIH SEPENUH HATI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang  melalui seluruh PPS di wilayah setempat, secara resmi melantik anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024. Tercatat, ada sebanyak 23.457 anggota KPPS yang dilantik serentak pada Kamis (25/01). Pelaksanaan pelantikan dipusatkan di kantor kelurahan atau desa di wilayah Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono mengatakan bahwa pelantikan KPPS dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. KPU RI melakukan monitoring di beberapa titik pelantikan secara live zoom termasuk di Kabupaten Semarang. "Termasuk juga di Kabupaten Semarang, contohnya di Kelurahan Bawen, Desa Sraten, Kelurahan Kupang dan Desa Muncar melaksanakan pelantikan KPPS secara live bersama KPU RI" sebut bambang. Bersamaan dengan pelantikan tersebut, juga dilaksanakan penanaman pohon oleh anggota KPPS di wilayah masing-masing. Penanaman bibit pohon ini merupakan simbol keseimbangan dengan alam,  sekaligus rasa terima kasih kepada bumi, dan ikhtiar reboisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024. Bambang menambahkan, setelah dilantik, semua anggota KPPS akan mengikuti Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara.  "Setelah pelantikan, semua wajib mengkuti bimtek, bimtek pada Pemilu 2024 ini akan diikuti seluruh anggota KPPS, tentu berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya mewakilkan satu orang untuk bimtek," jelasnya. Ketua KPU Kabupaten Semarang ini juga berpesan agar anggota KPPS dalam bekerja berperilaku netral, profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.  "Mulai hari ini setelah dilantik sebagai penyelenggara Pemilu, Anggota KPPS harus bersikap netral, profesional, berintegritas, bertanggungjawab dan Transparan" pungkasnya. Terakhir Bambang menegaskan agar anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya dapat melayani Pemilih dengan baik sepenuh hati.

Awali 2024, KPU Kab. Semarang Tetapkan dan Tandatangani Perjanjian Kinerja

Ungaran (2/1), KPU Kabupaten Semarang mengawali hari kerja pertama di tahun 2024 dengan melaksanakan Penetapan Kinerja Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Semarang. Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono berharap bahwa pencapaian target-target dan output kegiatan, program serta tahapan yang telah ditetapkan dalam rangka mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat tercapai. Ditambahkannya bahwa dirinya berharap bahwa KPU Kabupaten Semarang dapat mempertahankan kinerja yang sudah baik pada tahun sebelumnya dan memperbaiki pada hal-hal yang masih kurang.  Turut hadir dalam kegiatan ini adalah anggota dan jajaran Kepala Subbagian serta staf di lingkungan KPU Kabupaten Semarang.

PPS SE-KABUPATEN SEMARANG MENERIMA BIMTEK PEMBENTUKAN KPPS

Ungaran - KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan  Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. KPPS adalah penyelenggara Pemilu di tingkat TPS yang berjumlah 7 orang dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Oleh karena itu peserta Bimtek ini adalah seluruh PPS di Kabupaten Semarang yang berjumlah 705 orang. Adapun Bimtek dibagi pada 2 tempat pada tanggal yang berbeda, yakni PPS dari Dapil 1, Dapil 4, dan Dapil 5 mengikuti Bimtek  di The Wujil Resort & Conventions (7/12) serta untuk PPS Dapil 2 dan Dapil 3 mengikuti bimtek di Laras Asri Resort & Spa (8/12). Dalam bimtek tersebut Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Semarang, Ani Arifiani Umar menyampaikan tahapan jadwal pembentukan KPPS. Ia menerangkan bahwa pendaftaran KPPS dimulai tanggal 10 sampai dengan 20 Desember 2023.  Ia juga memaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam pembentukan KPPS antara Pemilu 2019 dengan 2024. Pertama, KPPS mengisi aplikasi SIAKBA, sebagai aplikasi pendaftaran penyelenggara pemilu. Namun pengisian SIAKBA pada KPPS dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi calon angota KPPS. Kedua, KPPS mengisi skrining kesehatan JKN, hal ini sebagai bentuk antisipasi kesehatan KPPS saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, seluruh anggota KPPS dilantik bersamaan pada 25 Januari 2024. Pada Pemilu 2019 penyelenggara Pemilu mendaftar hanya mengumpulkan berkas secara fisik, hanya mengumpulkan surat keterangan sehat, dan 6 anggota KPPS selain ketua dilantik pada hari pemungutan suara. Pada kesempatan lainnya, Achmad Mauludini, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi di Laras Asri memaparkan persyaratan pendaftaran KPPS. Persyaratan pendaftaran KPPS adalah diantaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu (14 Februari 2023). Persyaratan selanjutnya adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Syarat selanjutnya calon KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Calon KPPS harus berdomisili dalam wilayah kerja  KPPS dibuktikan KTP-el serta mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Untuk pendidikan calon KPPS paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian calon KPPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dikumpulkan meliputi Surat Pendaftaran, Fotokopi KTP-el,  Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6. Pemateri lainnya dalam bimtek tersebut adalah Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik,  Reyta Warastuti. Ia membahas tentang Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPPS. Dalam pemaparannya ia meminta PPS untuk dapat menjaga logistik Pemilu dengan sebaik-baiknya agar tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat biaya sesuai dengan kriteria Logistik Pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturann KPU Nomor 16 Tahun 2023 Jenis Logistik Pemilu dibagi menjadi 3 jenis yaitu Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya.  Reyta juga menjelaskan mekanisme distribusi Logistik Pemilu. Proses distribusi logistik  dimulai dari KPU Kabupaten/Kota yang menerima logistik dari penyedia. Kemudian pendistribusian dilanjutkan dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK, lalu PPK ke PPS, dan tujuan akhir dikirim ke KPPS. Untuk penerimaan logistik oleh KPPS pada 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya terkait dengan penyimpanan Logistik di TPS disimpan di tempat yang sudah disediakan sebelum digunakan untuk pemungutan dan perhitungan suara. Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan PPS bisa merekrut KPPS dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Agar KPPS yang terbentuk nantinya adalah KPPS yang berkualitas dan berintegritas sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses.

KPU KAB SEMARANG RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER BAHAS PEMBENTUKAN KPPS

Bergas - KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama stakeholder di The Wujil Resost  (6/12). Acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, SATPOL PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Kesbangpol Kabupaten Semarang, Camat Se-Kabupaten Semarang, Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Semarang, Rektor ABDIEL, Paguyuban Lurah, Paguyuban Desa, Paguyuban Perangkat Desa, PCNU Kabupaten Semarang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Semarang, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Infonesia (PPDI) Kabupaten Semarang, dan Ketua PPK beserta Divisi Sosdiklih Parmas SDM. Bambang Setyono, Ketua KPU Kabupaten Semarang memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi rakor tersebut.  “Persyaratan pendaftaran KPPS harus dipenuhi sehingga kami memerlukan koordinasi dengan dinas terkait agar sesuai dengan tujuan Pemilu 2024 yang sukses. “ kata Bambang. Salah satu persyaratan pendaftaran yang membutuhkan koordinasi dengan stakeholder adalah pemenuhan persyaratan surat keterangan sehat dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit yang dilampriri hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Dan dalam rakor tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang,  Dwi Saiful Noor Hidayat, menyampaikan 26 Puskesmas di seluruh Kabupaten Semarang bersedia untuk memfasilitasi pemberian surat keterangan sehat calon pendaftar KPPS dengan syarat yang bersangkutan periksa di Puskesmas sesuai domisili KTP-el. Adapun Joko Sukaryono Kasi Linmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang memaparkan bahwa  jumlah kebutuhan Petugas Ketertiban TPS  lebih sedikit daripada ketersediaan Satlinmas, tetapi persebarannya tidak sesuai dengan kebutuhan. Satlinmas di Kabupaten Semarang sejumlah 7.780 orang, sedangkan jumlah kebutuhan Petugas Ketertiban TPS adalah 6.702 orang. Contoh di Desa Candirejo Kecamatan Tuntang Petugas Ketertiban TPS yang dibutuhkan adalah 38 orang, namun kuota yang tersedia 20 orang. Begitu pula sebaliknya di Desa Munding Kecamatan Bergas jumlah satlinmasnya 70 orang, sedangkan yang dibutuhkan 22 orang. Sehubungan dengan hal tersebut, Satpol PP dan Damkar sudah berkoordinasi dengan Tatib kecamatan untuk menggerakkan kader-kader satlinmas.