Berita Terkini

Rapat Persiapan Penerimaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024

Ungaran ( 22/11) Rapat Persiapan Penerimaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 Dalam rangka sharing knowledge PKPU 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan  Rapat Persiapan Penerimaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024.  Acara diisi dengan materi dari Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono. Dalam materinya Bambang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Logistik dibagi menjadi tiga bagian yakni Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. Lebih jauh Bambang menyampaikan bahwa Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan serta TPS. Sedangkan untuk Dukungan Perlengkapan Lainnya terdiri dari sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, segel plastik, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat untuk mencoblos pilihan, alat bantu tunanetra. Terakhir Bambang menjelaskan bahwa Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya terdiri dari salinan DPT, salinan DPTb, DPC, DCT DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kab/Kota serta label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu. Acara yang mengundang Ketua PPK se-Kabupaten Semarang serta PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan  tersebut juga dihadiri oleh jajaran komisioner, pejabat struktural KPU Kabupaten Semarang serta staff pelaksana.

Rapat Evaluasi Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu Tahun 2024

Sebagai upaya menambah pemahaman Badan Adhoc mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana  Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu Tahun 2024. Rapat dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa Badan Adhoc diharapkan dapat menghindari praktek-praktek pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan aturan. Selanjutnya Dody Orbany selaku Sekretaris KPU Kabupaten Semarang dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Adhoc yang telah menyampaikan laporan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran rekening. Dody juga berharap gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 baik di tingkat kecamatan, desa/kelurahan telah siap menampung logistik yang akan didistribusikan oleh KPU Kabupaten Semarang. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris dan Staff Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 tersebut juga diisi dengan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan, pengisian Sistem Informasi Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc (SITAB) serta pemberian apresiasi bagi Kecamatan yang tertib dalam penyampaian laporan dan upload LPJ di SITAB.  Kecamatan Pringapus, Kaliwungu dan Tuntang menjadi Kecamatan yang terpilih mendapatkan apresiasi atas kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemilu Tahun 2024 dalam rapat evaluasi tersebut.

KPU Kabupaten Semarang Bentuk Satgas SPIP dan Sosialisasikan Juknis SPIP terbaru

Ungaran - Dalam rangka melaksanakan Peraturan  Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1356 Tahun 2023, Kabupaten Semarang membetuk Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) Jumat (17/11) dengan Anggota KPU Periode 2023-2028. Satgas SPIP  memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi menyusun juknis dan SOP penyelenggaraan SPIP, mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP, memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis juknis dan SOP SPIP, berkoordinasi dengan BPKP dan Inspektorat KPU RI. Satgas SPIP yang terbentuk pada kesempatan tersebut juga mengadakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono berharap bimtek yang diadakan bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP di KPU Kabupaten Semarang. Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Solichah juga menambahkan dengan SPIP maka tujuan organisasi  tercapai  melalui kegiatan yang efektif efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara dan ketaatan peraturan perundang- undangan. Dalam bimtek tersebut dijelaskan pula tata cara pengisian  Kartu Kendali Penyelenggaraan SPIP untuk seluruh sub bagian.

PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE HARUS MENJAGA NILAI ESTETIKA DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN

Ungaran (15/11)  KPU Kabupaten Semarang bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum Setda Kabupaten Semarang dan Bawaslu Kabupaten Semarang mengadakan Rapat Koordinasi terkait Finalisasi Keputusan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 di Ruang Audio Visual KPU Kabupaten Semarang. Akhmad Ilman Nafia selaku anggota KPU Kabupaten Semarang divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM memaparkan bahwa Rapat finalisasi ini dilakukan mengingat masa kampanye Pemilu 2024 sudah dekat, dan KPU Kabupaten Semarang harus segera menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 "Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, maka rapat terkait Keputusan KPU Kabupaten Semarang tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus segera Final atau rampung" papar Ilman Selanjutnya Anom Suryo Nindito bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang menyampaikan pentingnya aspek kepastian hukum dalam penyusunan keputusan  KPU Kabupaten Semarang terkait lokasi pemasangan APK ini. "Perlu payung hukum yang jelas dan berkepastian hukum dalam penyusunan keputusan ini, agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 ini berjalan dengan baik" papar Anom  Sehubungan dengan itu Kesbangpol Kabupaten Semarang Yuni Indrasari menyampaikan bahwa koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang penting dilakukan terkait dengan keputusan KPU Kabupaten Semarang tentang lokasi pemasangan APK ini, agar nantinya tercipta suasana yang tertib namun tidak meninggalkan substansi kampanye sebagai pendidikan politik oleh peserta pemilu Sofan Nurul Huda Kepala Seksie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Semarang menambahkan bahwa dalam rangka suksesnya Pemilu 2024, pihaknya siap bekerjasama bersama penyelenggara pemilu  menjaga ketertiban lingkungan diwilayah Kabupaten Semarang khususnya yang berkaitan dengan pemasangan APK pemilu 2024 Sementara itu Fithriyah anggota Bawaslu Kabupaten Semarang menghimbau bahwa pelaksanaan kampanye dalam hal ini yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak meninggalkan nilai estetika dan ketertiban lingkungan. Setelah kegiatan rapat finalisasi ini, KPU Kabupaten Semarang akan segera melaksanakan Pleno untuk memutuskan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Tandatangani NPHD Pilkada Serentak 2024

Ungaran (10/11) Ketua KPU Kabupaten Semarang bersama dengan Bupati Semarang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang. Penandatanganan dilakukan sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.15252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang Suyana,S.H., M.Si,  dalam penyampaian laporan kegiatan menyampaikan bahwa berkenaan dengan hibah telah dilaksanakan melalui proses pembahasan dan pencermatan bersama oleh (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) TAPD dan Bakesbangpol Kabupaten Semarang bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Semarang.  Dimana berdasarkan pembahasan tersebut selanjutnya disepakati besaran dana hibah yang akan diterima KPU Kabupaten Semarang sebesar Rp45.036.122.000,00 dan Bawaslu Kabupaten Semarang sebesar Rp12.600.000.000,00.  Sementara itu, Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha S.H., M.H. dalam sambutannya tak lupa menyampaikan ucapan selamat kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Semarang untuk periode 2023-2028 yang baru dilantik. Dirinya juga berharap agar dana hibah yang ada dapat digunakan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Ditambahkannya pula harapan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan aman, lancar terkendali sukses tanpa ekses. Selain dengan KPU Kabupaten Semarang, penandatanganan NPHD juga dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan Bawaslu Kabupaten Semarang. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain adalah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Semarang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Semarang serta Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang.