
KPU Kabupaten Semarang Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
Ungaran (11/07), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Tema “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara”. Acara ini diikuti oleh Perwakilan Anggota/LO dari 10 Partai Politik yang Calon Legislatifnya terpilih menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2024-2029.
Dalam hal pelantikan Calon Anggota DPRD, terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi oleh para Calon Anggota DPRD terpilih, salah satu di antaranya adalah Tanda Terima Pelaporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada rapat Koordinasi ini, Perwakilan dari Partai Politik yang hadir menyampaikan beberapa kendala yang dialami terkait Pelaporan LHKPN dari calon anggota legislatifnya, kendala tersebut adalah :
1) Belum mempunyai akun LHKPN karena baru terpilih menjadi anggota DPRD;
2) Belum membuat Surat Kuasa terkait Tanggungan Pasangan dan Anak yang telah berumur 17 Tahun;
3) Waktu menunggu proses verifikasi Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan dari KPK yang lama.
Dengan terlaksanya kegiatan Rapat Koordinasi ini, diharapkan seluruh persyaratan pelantikan bagi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang dapat terpenuhi semua sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.