Berita Terkini

KPU KABUPATEN SEMARANG SOSIALISASI PENGGANTIAN BADAN ADHOC

KPU KABUPATEN SEMARANG SOSIALISASI PENGGANTIAN BADAN ADHOC UNGARAN (19/05), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan sosialisasi mekanisme penggantian Badan Adhoc  kepada PPK yang diikuti oleh Ketua dan anggota PPK Divisi Sosdiklih,Parmas, dan SDM se Kabupaten Semarang. Sosialisasi penggantian badan adhoc merupakan bagian upaya KPU Kabupaten Semarang memperoleh penyelenggara Pemilu  di tingkat kecamatan dan tingkat desa dengan proses penggantian yang terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Acara sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka di Kantor KPU Kabupaten Semarang  dan dibuka oleh Bambang Setyono Divisi Perencanaan dan Informasi. Dalam sambutannya, Bambang Setyono yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Semarang menyampaikan badan adhoc harus mengetahui regulasi dan tata cara penggantian badan adhoc. Bambang juga menyampaikan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilakasanakan yang antara lain terkait pemutakhiran daftar pemilih Siti Solichah Anggota KPU Kabupaten Semarang menyampaikan materi tentang mekanisme penggantian badan adhoc  sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Dalam sosialisasi tersebut antara lain disampaikan penyebab pemberhentian Anggota PPK dan PPS, mekanisme pemberhentiannya serta tata cara penggantiannya. Anggota PPK dan PPS diberhentikan karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, serta diberhentikan dengan  tidak hormat. Kemudian pemberhentian tersebut membutuhkan klarifikasi, verifikasi,  serta rapat pleno KPU Kabupaten. Adapun ketentuan penggantinya adalah calon anggota PPK dan PPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten. Sedangkan Ani Arifiani Umar selaku Kasubag Hukum dan SDM menyampaikan tentang mekanisme penggantian sekretariat PPK dan PPS. Disampaikan pula administrasi yang perlu disiapkan untuk penghentian serta penggantian badan ad hoc. Selain itu Solichah juga menekankan agar PPK dan PPS menyusun laporan kinerja sebaik mungkin sesuai dengan lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 .

804.514 Pemilih Ditetapkan KPU Kabupaten Semarang dalam Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perbaikan DPS

804.514 Pemilih Ditetapkan KPU Kabupaten Semarang dalam Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perbaikan DPS Ungaran (10/05), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Semarang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Melva Balemong Hotels & Resorts. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Semarang menetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS sebanyak 804.514 pemilih yang tersebar di 3351 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Semarang. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menyampaikan perlu adanya masukan dan pencermatan terhadap semua elemen data yang telah diiumumkan dalam DPS, dilakukan secara terus menerus sehingga daftar pemilih menjadi data yang akurat, mutakhir dan komprehensif sesuai prinsip dalam penyusunan daftar pemilih sesuai amanat PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023. “Terima kasih kepada Parpol dan Bawaslu yang sudah mengawal pelaksanaan penetapan rekap hasil perbaikan DPS baik ditingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan tingkat KPU” tambahnya. Adapun dari sejumlah 804.514 pemilih yang telah ditetapkan,  sebanyak 397.497 merupakan pemilih berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 407.017 pemilih berjenis kelamin perempuan. Rapat pleno diakhiri dengan penyampaian Salinan Berita Acara Pleno kepada partai Politik, Bawaslu Kabupaten Semarang, Perwakilan dari Polres Semarang, Perwakilan dari Kodim 0714 Salatiga, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kepala Disdukcapil Kabupaten Semarang, dan  Lapas Kelas IIA Ambarawa.