Berita Terkini

Rapat Evaluasi Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu Tahun 2024

Sebagai upaya menambah pemahaman Badan Adhoc mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana  Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu Tahun 2024. Rapat dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa Badan Adhoc diharapkan dapat menghindari praktek-praktek pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Selanjutnya Dody Orbany selaku Sekretaris KPU Kabupaten Semarang dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Adhoc yang telah menyampaikan laporan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran rekening. Dody juga berharap gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 baik di tingkat kecamatan, desa/kelurahan telah siap menampung logistik yang akan didistribusikan oleh KPU Kabupaten Semarang.

Acara yang dihadiri oleh Sekretaris dan Staff Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 tersebut juga diisi dengan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan, pengisian Sistem Informasi Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc (SITAB) serta pemberian apresiasi bagi Kecamatan yang tertib dalam penyampaian laporan dan upload LPJ di SITAB.  Kecamatan Pringapus, Kaliwungu dan Tuntang menjadi Kecamatan yang terpilih mendapatkan apresiasi atas kualitas penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemilu Tahun 2024 dalam rapat evaluasi tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 229 kali