Berita Terkini

PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE HARUS MENJAGA NILAI ESTETIKA DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN

Ungaran (15/11)  KPU Kabupaten Semarang bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum Setda Kabupaten Semarang dan Bawaslu Kabupaten Semarang mengadakan Rapat Koordinasi terkait Finalisasi Keputusan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 di Ruang Audio Visual KPU Kabupaten Semarang.

Akhmad Ilman Nafia selaku anggota KPU Kabupaten Semarang divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM memaparkan bahwa Rapat finalisasi ini dilakukan mengingat masa kampanye Pemilu 2024 sudah dekat, dan KPU Kabupaten Semarang harus segera menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024

"Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, maka rapat terkait Keputusan KPU Kabupaten Semarang tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus segera Final atau rampung" papar Ilman

Selanjutnya Anom Suryo Nindito bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang menyampaikan pentingnya aspek kepastian hukum dalam penyusunan keputusan  KPU Kabupaten Semarang terkait lokasi pemasangan APK ini.

"Perlu payung hukum yang jelas dan berkepastian hukum dalam penyusunan keputusan ini, agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 ini berjalan dengan baik" papar Anom 

Sehubungan dengan itu Kesbangpol Kabupaten Semarang Yuni Indrasari menyampaikan bahwa koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang penting dilakukan terkait dengan keputusan KPU Kabupaten Semarang tentang lokasi pemasangan APK ini, agar nantinya tercipta suasana yang tertib namun tidak meninggalkan substansi kampanye sebagai pendidikan politik oleh peserta pemilu

Sofan Nurul Huda Kepala Seksie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Semarang menambahkan bahwa dalam rangka suksesnya Pemilu 2024, pihaknya siap bekerjasama bersama penyelenggara pemilu  menjaga ketertiban lingkungan diwilayah Kabupaten Semarang khususnya yang berkaitan dengan pemasangan APK pemilu 2024

Sementara itu Fithriyah anggota Bawaslu Kabupaten Semarang menghimbau bahwa pelaksanaan kampanye dalam hal ini yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak meninggalkan nilai estetika dan ketertiban lingkungan.

Setelah kegiatan rapat finalisasi ini, KPU Kabupaten Semarang akan segera melaksanakan Pleno untuk memutuskan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali