
PPS SE-KABUPATEN SEMARANG MENERIMA BIMTEK PEMBENTUKAN KPPS
Ungaran - KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. KPPS adalah penyelenggara Pemilu di tingkat TPS yang berjumlah 7 orang dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Oleh karena itu peserta Bimtek ini adalah seluruh PPS di Kabupaten Semarang yang berjumlah 705 orang. Adapun Bimtek dibagi pada 2 tempat pada tanggal yang berbeda, yakni PPS dari Dapil 1, Dapil 4, dan Dapil 5 mengikuti Bimtek di The Wujil Resort & Conventions (7/12) serta untuk PPS Dapil 2 dan Dapil 3 mengikuti bimtek di Laras Asri Resort & Spa (8/12).
Dalam bimtek tersebut Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Semarang, Ani Arifiani Umar menyampaikan tahapan jadwal pembentukan KPPS. Ia menerangkan bahwa pendaftaran KPPS dimulai tanggal 10 sampai dengan 20 Desember 2023. Ia juga memaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam pembentukan KPPS antara Pemilu 2019 dengan 2024. Pertama, KPPS mengisi aplikasi SIAKBA, sebagai aplikasi pendaftaran penyelenggara pemilu. Namun pengisian SIAKBA pada KPPS dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi calon angota KPPS. Kedua, KPPS mengisi skrining kesehatan JKN, hal ini sebagai bentuk antisipasi kesehatan KPPS saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, seluruh anggota KPPS dilantik bersamaan pada 25 Januari 2024. Pada Pemilu 2019 penyelenggara Pemilu mendaftar hanya mengumpulkan berkas secara fisik, hanya mengumpulkan surat keterangan sehat, dan 6 anggota KPPS selain ketua dilantik pada hari pemungutan suara.
Pada kesempatan lainnya, Achmad Mauludini, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi di Laras Asri memaparkan persyaratan pendaftaran KPPS. Persyaratan pendaftaran KPPS adalah diantaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu (14 Februari 2023). Persyaratan selanjutnya adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Syarat selanjutnya calon KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Calon KPPS harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan KTP-el serta mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Untuk pendidikan calon KPPS paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian calon KPPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dikumpulkan meliputi Surat Pendaftaran, Fotokopi KTP-el, Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6.
Pemateri lainnya dalam bimtek tersebut adalah Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Reyta Warastuti. Ia membahas tentang Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPPS. Dalam pemaparannya ia meminta PPS untuk dapat menjaga logistik Pemilu dengan sebaik-baiknya agar tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat biaya sesuai dengan kriteria Logistik Pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturann KPU Nomor 16 Tahun 2023 Jenis Logistik Pemilu dibagi menjadi 3 jenis yaitu Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya.
Reyta juga menjelaskan mekanisme distribusi Logistik Pemilu. Proses distribusi logistik dimulai dari KPU Kabupaten/Kota yang menerima logistik dari penyedia. Kemudian pendistribusian dilanjutkan dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK, lalu PPK ke PPS, dan tujuan akhir dikirim ke KPPS. Untuk penerimaan logistik oleh KPPS pada 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya terkait dengan penyimpanan Logistik di TPS disimpan di tempat yang sudah disediakan sebelum digunakan untuk pemungutan dan perhitungan suara.
Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan PPS bisa merekrut KPPS dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Agar KPPS yang terbentuk nantinya adalah KPPS yang berkualitas dan berintegritas sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses.