Berita Terkini

KPU KAB SEMARANG RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER BAHAS PEMBENTUKAN KPPS

Bergas - KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama stakeholder di The Wujil Resost  (6/12). Acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, SATPOL PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Kesbangpol Kabupaten Semarang, Camat Se-Kabupaten Semarang, Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Semarang, Rektor ABDIEL, Paguyuban Lurah, Paguyuban Desa, Paguyuban Perangkat Desa, PCNU Kabupaten Semarang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Semarang, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Infonesia (PPDI) Kabupaten Semarang, dan Ketua PPK beserta Divisi Sosdiklih Parmas SDM.

Bambang Setyono, Ketua KPU Kabupaten Semarang memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi rakor tersebut.  “Persyaratan pendaftaran KPPS harus dipenuhi sehingga kami memerlukan koordinasi dengan dinas terkait agar sesuai dengan tujuan Pemilu 2024 yang sukses. “ kata Bambang. Salah satu persyaratan pendaftaran yang membutuhkan koordinasi dengan stakeholder adalah pemenuhan persyaratan surat keterangan sehat dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit yang dilampriri hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Dan dalam rakor tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang,  Dwi Saiful Noor Hidayat, menyampaikan 26 Puskesmas di seluruh Kabupaten Semarang bersedia untuk memfasilitasi pemberian surat keterangan sehat calon pendaftar KPPS dengan syarat yang bersangkutan periksa di Puskesmas sesuai domisili KTP-el.
Adapun Joko Sukaryono Kasi Linmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang memaparkan bahwa  jumlah kebutuhan Petugas Ketertiban TPS  lebih sedikit daripada ketersediaan Satlinmas, tetapi persebarannya tidak sesuai dengan kebutuhan. Satlinmas di Kabupaten Semarang sejumlah 7.780 orang, sedangkan jumlah kebutuhan Petugas Ketertiban TPS adalah 6.702 orang. Contoh di Desa Candirejo Kecamatan Tuntang Petugas Ketertiban TPS yang dibutuhkan adalah 38 orang, namun kuota yang tersedia 20 orang. Begitu pula sebaliknya di Desa Munding Kecamatan Bergas jumlah satlinmasnya 70 orang, sedangkan yang dibutuhkan 22 orang. Sehubungan dengan hal tersebut, Satpol PP dan Damkar sudah berkoordinasi dengan Tatib kecamatan untuk menggerakkan kader-kader satlinmas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali