Berita Terkini

RAKOR PERSIAPAN VERFAK DPD, MASKUP : HARUS CERMAT DAN TELITI !!!

RAKOR PERSIAPAN VERFAK DPD, MASKUP : HARUS CERMAT DAN TELITI !!!
Bergas (19/02) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 di The Wujil Resort and Convention dihadiri oleh Anggota PPK Divisi Teknis dan Penyelenggaraan se-Kabupaten Semarang, Ketua PPS, dan LO/Penghubung bakal Calon Anggota DPD.
Maskup Asyadi, Ketua KPU Kabupaten Semarang, dalam sambutannya mengingatkan bahwa proses verifikasi faktual kesatu dukungan Bakal Calon Anggota DPD harus dilaksanakan dengan cermat dan teliti, selain itu diperlukan manajemen waktu yang baik agar dapat selesai tepat waktu.
“Dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan anggota DPD, verifikator dalam hal ini adalah KPU Kabupaten atau PPS desa harus cermat dan teliti, selain itu manajemen waktu penting agar dapat selesai tepat pada waktunya” 
Maskup menambahkan bahwa koordinasi kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) serta LO Bakal calon DPD penting dilakukan dengan baik agar tidak terjadi masalah masalah hukum dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini.
“Jangan lupa melakukan koordinasi dengan Panwas Kelurahan Desa (PKD) agar tidak terjadi masalah hukum nantinya, tentu PKD akan ikut menjaga proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu koordinasi dengan Lo Bakal Calon Anggota DPD untuk menentukan secara teknis proses verfaknya, agar proses berjalan dengan baik dan lancar” terang maskup.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Aris Mufid, memberi arahan terkait verifikasi faktual kesatu bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD ini mempedomani PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Berdasarkan pasal 107, PKPU Nomor 10 tahun 2022 Verifikasi Faktual kesatu dilakukan dengan cara  menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; atau  meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati” Jelas Aris.
Selanjutnya Aris menambahkan bahwa dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan , KPU Kabupaten atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 160 kali