Berita Terkini

Ikrar Kampanye Damai Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020

Ungaran (26/9), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Ikrar Kampanye Damai dan Komitmen Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan penandatanganan Ikrar Kampanye Damai tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Bupati Semarang, Dr. H. Mundjirin Es, Sp.OG dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilihan ini akan dilaksanakan secara LUBER JURDIL berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan berharap Ikrar tersebut diharapkan tidak sebagai ceremonial belaka dan untuk dilaksanakan untuk menjaga kondusifitas Pemilihan yang akan dilaksanakan. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang mewakilkan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Dra.Putnawati, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan berikut tidak hanya sebagai upacara, acara ini merupakan komitmen semua pihak agar penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Semarang dan 21 Kabupaten/Kota berlajalan lancar dan damai serta Komitmen Protokol Kesehatan dapat dipatuhi bersama oleh penyelenggara Pilkada. Juga, pada 9 Desember 2020 diharapkan suasana damai dan kondusif dan dapat terpilihnya pemimpin yang berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat. Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E., M.Si. dalam sambutanya menyampaikan apresiasi atas kerja sama kepada semua pihak terkait Pilkada di masa pandemi. Bahwasanya untuk kedepanya setiap kegiatan diharapkan menerapkan protokol kesehatan, maka Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri. Beliau juga berpesan kepada Kedua Pasangan Calon agar menaati Ketentuan KPU, Maklumat Kapolri, dan untuk menjaga masyarakat. Puncak acara ini adalah pembacaan Ikrar Kampanye Damai yang dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang dan diikuti oleh kedua Paslon nomor urut 1 Hj. Bintang Narsasi, S.Pd – Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M , dan nomor urut 2 H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H – H. Basari, S.T, M.Si yang dilanjutkan dengan penandatanganan. Selanjutnya, dilaksanakan juga penyerahan secara simbolis Spanduk MMT kepada kedua Paslon Bupati sebagai awal dibukanya masa Kampanye. Acara ditutup setelah diadakanya Doa Lintas Agama yang dipandu oleh Rohaniawan dari agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha, dan Hindu. Turut hadir dalam acara tersebut Anggota FORKOMPINDA termasuk Kapolres Semarang, Dandim 0714 Salatiga, Ketua Bawaslu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, dan Ketua Pengadilan Agama Ambarawa. Juga, Ketua Partai Politik Pengusung kedua Paslon. Penyerahan spanduk sebagai simbolis dimulainya tahapan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Unik, Uji Publik DPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 di Embung Sukoponco

Ungaran Barat (26/9), ada yang unik dalam penyelenggaraan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Lanjutan Tahun 2020 di Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Pelaksanaan Uji Publik di Desa Gogik tidak hanya memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melainkan juga dilaksanakan di sekitar Embung Sukoponco yang merupakan rintisan tempat wisata masyarakat Desa setempat. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Mufid, yang hadir  secara langsung dalam rangka monitoring pelaksanaan uji publik pun memberikan apresiasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gogik atas kreatifitasnya dalam penyelenggaraan uji publik. Hal ini selain dapat mengurangi potensi kerumunan di dalam ruang tertutup sekaligus dapat mengangkat potensi ekonomi lokal yang tengah terimbas pandemi. Uji publik DPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan dalam rangka menyerap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan sejak tanggal 19 September 2020 hingga tanggal 28 September 2020. Adapun DPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 sendiri telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 7 September 2020 dengan jumlah total sebanyak 771.753 pemilih.

Rakor Persiapan Kegiatan Perbaikan DPS pada Pilbup Semarang Tahun 2020

Ungaran (16/9), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengumuman Daftar Pemilih Sementara akan dimulai pada tanggal 19 September 2020 nanti. “Pengumuman DPS akan dimulai pada tanggal 19 September 2020 hingga 28 September 2020. Diharapkan agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut” ungkapnya. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Data dan Informasi, Bambang Setyono menambahkan bahwa menurut Pasal 14 ayat (11) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota salinan DPS agar diumumkan di kantor desa/kelurahan dan di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) atau tempat-tempat strategis lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Pemutakhiran Data Pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang.

Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan pada Pilbup Semarang Tahun 2020

Ungaran (15/9), KPU Kabupaten Semarang mengadakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan pada Pilbup Semarang Tahun 2020. Dalam kegiatan tersebut Narasumber yang dihadirkan yakni Rudolf Gultom, SE. Ak, CA selaku Korwil 2 Inspektorat KPU RI dan Suratno.SH.MH selaku PLt Ka Inspektorat Kab Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris dan Bendahara PPK pada Pilbup Semarang Tahun 2020 se-Kabupaten Semarang. Bimbingan Teknis tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman Sekretaris dan Bendahara PPK terkait mekanisme pengelolaan dana hibah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor : 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Suasana Kegiatan Bimbingan Teknis pada hari Senin 15 September 2020

Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran (13/9), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan yang dihadiri 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., M.H. dalam sambutannya menginformasikan  bahwa pada tanggal 23 September 2020 Bakal Pasangan Calon akan ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilbup Semarang Tahun 2020. “Tahapan yang akan datang yaitu tanggal 23 September 2020 merupakan tahapan Penetapan Paslon dan tanggal 24 September 2020 tahapan pengundian nomor urut dalam Rapat Pleno Terbuka yang wajib dihadiri oleh Paslon yang sudah ditetapkan.” Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., M.H. kepada dua Bakal Pasangan Calon yaitu Hj. Bintang Narsasi S.Pd. dan Drs. H Gunawan Wibisono serta H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. dan untuk H. Basari, S.T., M.MSi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bapaslon, Partai Pengusung Bapaslon, Tim Kampanye Bapaslon dan perwakilan Himpsi Jateng.

Rapat Kerja Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran (9/9) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi SDM, Parmas, dan Kampanye, Siti Solichah yang mewakilkan Ketua KPU Kabupaten Semarang menyampaikan masa kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. “Rapat Kerja Kampanye membahas terkait dengan teknis pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Serta masa tenang dan pembersihan Alat Peraga Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2020.” Turut hadir dalam kegiatan rapat kerja kampanye pada Pilbup Semarang lanjutan 2020 diantaranya Camat se-Kabupaten Semarang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Satpol PP Kabupaten Semarang, Hamong Praja, KESBANGPOL, Satgas COVID-19, dan FORSEKDESI.