Berita Terkini

Bimtek Kegitan Coklit bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang.

Ungaran (7/7) KPU Kabupaten Semarang  menyelenggarakan  Bimbingan Teknis Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang. Acara yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan KPU Kabupaten Semarang akan menyediakan perlengkapan pencocokan dan penelitian termasuk Alat Pelindung Diri (APD). “KPU (Kabupaten Semarang) akan mengirimkan logistik untuk kegiatan pencocokan dan penelitian berupa masker kain, face shield, sarung tangan plastik, topi, ban lengan, tas, ATK lengkap, dan tanda pengenal.” Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program dan Data, Bambang Setyono menambahkan kegiatan pencocokan dan penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Divisi Mutarlih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang.

Deklarasi Pilkada Damai dan Launching Tahapan Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020

Ungaran (23/06), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Deklarasi Pilkada Damai Sekaligus Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan yang dilakukan dengan kelengkapan dan protokol kesehatan tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Kantor KPU Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan Deklarasi Damai bertujuan agar tahapan pilkada berjalan aman dan sesuai protokol kesehatan. “Deklarasi Damai bertujuan agar tahapan pilkada berjalan aman, lancar, dan tetap mempertahankan protokol kesehatan serta mensosialisasikan kepada semua pihak bahwa tahapan pilkada telah dimulai sejak 15 Juni 2020.” Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat yang hadir di tengah-tengah kegiatan menyampaikan bahwa Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 harus didukung semua pihak termasuk dinas kesehatan agar Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain adalah Bupati Semarang, Kapolres Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang, Forkompinda, Partai Politik dan berbagai Organisasi Masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang.

Rakor Restrukturisasi TPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020

Ungaran (24/6), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Restrukturisasi atau Regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Lanjutan Tahun 2020 paska ketentuan maksimal 500 Pemilih untuk tiap TPS. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang tersebut dibagi dalam dua sesi untuk mengurangi pengumpulan masa dalam jumlah banyak. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa rapat koordinasi bertujuan menjaga intergitas data dan kesesuaian terhadap aturan yang ada dengan melakukan pengecekan terhadap pemetaan TPS di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Semarang sebagai dasar penyusunan data pemilih. “Rapat Koordinasi Restrukturisasi atau Regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) berguna untuk pengecekan pemetaan TPS di masing-masing kecamatan agar tidak terjadi kekeliruan (pada) tahapan selanjutnya” tandasnya. Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program dan Data Bambang Setyono menambahkan, data hasil pemetaan TPS merupakan data yang bersifat rahasia. Sehingga penyelenggara wajib hukumnya menjaga kerahasiaan data terutama berkaitan dengan data diri para pemilih. Kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Divisi Mutarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) se-Kabupaten Semarang.

Rakor Daring Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pilbup Semarang 2020

Ungaran (15/6), KPU Kabupaten Semarang memulai hari pertama penyelenggaraan Tahapan Lanjutan Pilbup Semarang Tahun 2020 dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) melalui media dalam jaringan (daring). Dalam Rakor yang diikuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang sebagai peserta tersebut, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan tahapan yang harus segera dilaksanakan, diantaranya pengusulan anggota sekretariat PPS, pemetaan TPS dan Tahapan Pemutakhiran Data. Mantan Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Periode 2013-2018 tersebut menekankan bahwa pelaksanaan seluruh tahapan wajib memperhatikan protokol kesehatan. “Segala tahapan Pilbup 2020 harus sesuai dengan protokol kesehatan dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). APD tersebut akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Semarang” ungkapnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa melalui Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda akibatkan adanya pandemi global terkait penyebaran virus korona (COVID-19). Selanjutnya melalui Keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 pelaksanaan kembali tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020 dimulai sejak 15 Juni 2020. Adapun Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang akan diselenggrakan pada 9 Desember 2020.

Spraying Disinvectant: Upaya Cegah Sebaran Virus Korona di Kantor KPU Kab. Semarang

Ungaran (20/3), dalam rangka mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan kerja, KPU Kabupaten Semarang melakukan tindakan preventif dengan melakukan penyemprotan disinfektan (spraying disinvectant) terhadap seluruh ruangan di Kantor KPU Kabupaten Semarang. Upaya preventif tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang salah satunya menginstruksikan agar jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjaga penyebaran virus korona (Covid-19) dengan menjaga area kerja agar tetap higienis. Petugas Semprotkan Disinfektan ke dalam Gedong Pintar Pemilu KPU Kabupaten Semarang dari Virus Sebagaimana diketahui bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah secara resmi mengumumkan bahwa virus korona (Covid-19) sebagai pandemi dunia pada 11 Maret 2020 di Genewa, Swiss. Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 17 Maret 2020 lalu juga telah mengumumkan perpanjangan masa tanggap keadaan darurat akibat virus korona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020 mendatang.