Berita Terkini

Unik, Uji Publik DPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 di Embung Sukoponco

Ungaran Barat (26/9), ada yang unik dalam penyelenggaraan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Lanjutan Tahun 2020 di Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Pelaksanaan Uji Publik di Desa Gogik tidak hanya memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melainkan juga dilaksanakan di sekitar Embung Sukoponco yang merupakan rintisan tempat wisata masyarakat Desa setempat. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Mufid, yang hadir  secara langsung dalam rangka monitoring pelaksanaan uji publik pun memberikan apresiasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gogik atas kreatifitasnya dalam penyelenggaraan uji publik. Hal ini selain dapat mengurangi potensi kerumunan di dalam ruang tertutup sekaligus dapat mengangkat potensi ekonomi lokal yang tengah terimbas pandemi. Uji publik DPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan dalam rangka menyerap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan sejak tanggal 19 September 2020 hingga tanggal 28 September 2020. Adapun DPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 sendiri telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 7 September 2020 dengan jumlah total sebanyak 771.753 pemilih.

Rakor Persiapan Kegiatan Perbaikan DPS pada Pilbup Semarang Tahun 2020

Ungaran (16/9), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengumuman Daftar Pemilih Sementara akan dimulai pada tanggal 19 September 2020 nanti. “Pengumuman DPS akan dimulai pada tanggal 19 September 2020 hingga 28 September 2020. Diharapkan agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut” ungkapnya. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Data dan Informasi, Bambang Setyono menambahkan bahwa menurut Pasal 14 ayat (11) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota salinan DPS agar diumumkan di kantor desa/kelurahan dan di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) atau tempat-tempat strategis lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Pemutakhiran Data Pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang.

Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan pada Pilbup Semarang Tahun 2020

Ungaran (15/9), KPU Kabupaten Semarang mengadakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan pada Pilbup Semarang Tahun 2020. Dalam kegiatan tersebut Narasumber yang dihadirkan yakni Rudolf Gultom, SE. Ak, CA selaku Korwil 2 Inspektorat KPU RI dan Suratno.SH.MH selaku PLt Ka Inspektorat Kab Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris dan Bendahara PPK pada Pilbup Semarang Tahun 2020 se-Kabupaten Semarang. Bimbingan Teknis tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman Sekretaris dan Bendahara PPK terkait mekanisme pengelolaan dana hibah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor : 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Suasana Kegiatan Bimbingan Teknis pada hari Senin 15 September 2020

Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran (13/9), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan yang dihadiri 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., M.H. dalam sambutannya menginformasikan  bahwa pada tanggal 23 September 2020 Bakal Pasangan Calon akan ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilbup Semarang Tahun 2020. “Tahapan yang akan datang yaitu tanggal 23 September 2020 merupakan tahapan Penetapan Paslon dan tanggal 24 September 2020 tahapan pengundian nomor urut dalam Rapat Pleno Terbuka yang wajib dihadiri oleh Paslon yang sudah ditetapkan.” Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., M.H. kepada dua Bakal Pasangan Calon yaitu Hj. Bintang Narsasi S.Pd. dan Drs. H Gunawan Wibisono serta H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. dan untuk H. Basari, S.T., M.MSi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bapaslon, Partai Pengusung Bapaslon, Tim Kampanye Bapaslon dan perwakilan Himpsi Jateng.

Rapat Kerja Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran (9/9) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi SDM, Parmas, dan Kampanye, Siti Solichah yang mewakilkan Ketua KPU Kabupaten Semarang menyampaikan masa kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. “Rapat Kerja Kampanye membahas terkait dengan teknis pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Serta masa tenang dan pembersihan Alat Peraga Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2020.” Turut hadir dalam kegiatan rapat kerja kampanye pada Pilbup Semarang lanjutan 2020 diantaranya Camat se-Kabupaten Semarang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Satpol PP Kabupaten Semarang, Hamong Praja, KESBANGPOL, Satgas COVID-19, dan FORSEKDESI.

KPU Kab. Semarang Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Ungaran (7/9), KPU Kabupaten Semarang tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Lanjutan Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang dengan menerapkan protokol kesehatan.   Pj. Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, S.Sos., M. S yang hadir dan membacakan sambutan Bupati Semarang mengingatkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pilbup Semarang Lanjutan 2020, sehingga perlu partisipasi dari pihak terkait untuk mengawasi dan memberi masukan agar dapat tercapai daftar pemilih yang mutakhir, valid dan komprehensif. Sementara itu, dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi tersebut ditetapkan jumlah pemilih dalam DPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 sebanyak 771.753 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 380.915 pemilih dan perempuan sebanyak 390.838 pemilih. Selanjutnya, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,  DPS yang telah ditetapkan tersebut akan diumumkan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat pada 19 September 2020 hingga 28 September 2020. Turut diundang dalam rapat pleno terbuka tersebut antara lain adalah perwakilan Forkopimda Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang, Lapas Kelas II Ambarawa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Kantor Kesbangpol Kabupaten Semarang serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Pemutakhiran Data Pemilih se-Kabupaten Semarang.