
Ungaran (16/9), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengumuman Daftar Pemilih Sementara akan dimulai pada tanggal 19 September 2020 nanti. “Pengumuman DPS akan dimulai pada tanggal 19 September 2020 hingga 28 September 2020. Diharapkan agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut” ungkapnya. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Data dan Informasi, Bambang Setyono menambahkan bahwa menurut Pasal 14 ayat (11) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota salinan DPS agar diumumkan di kantor desa/kelurahan dan di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) atau tempat-tempat strategis lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Pemutakhiran Data Pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang.