Berita Terkini

Evaluasi Pelaksanaan PLT dan Penandatanganan Kerjasama KPU Kabupaten Semarang dengan FISKOM UKSW Salatiga

Ungaran (7/12), Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menghadiri Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Lapangan Terpadu (PLT) bertempat di Balairung Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga. Acara tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Surat Kerjasama antara KPU Kabupaten Semarang dengan UKSW Salatiga. Dekan Fakutas Ilmu Sosial dan Komunikasi (FISKOM) UKSW dalam sambutannya menekankan bahwa acara ini bertujuan sebagai bahan evaluasi terhadap PLT yang telah dilaksanakan oleh Mahasiswa FISKOM. Sehubungan dengan hal tersebut, FISKOM UKSW mengharapkan masukan dari Lembaga/Instansi yang bermitra sebagai evaluasi terhadap Kegiatan PLT yang telah dilaksanakan. Dalam acara tersebut sekaligus juga menerima masukan-masukan dari Lembaga Mitra, feed back dari Dosen Pembimbing Lapangan, yang dilanjutkan dengan Penandatangan Kerjasama antara UKSW Salatiga dengan KPU Kabupaten Semarang dan Lembaga Mitra lainnya. Turut diundang dalam acara tersebut  antara lain adalah Dosen FISKOM UKSW, Badan Pengawas Pemilu Kota Salatiga, BKGS, BKSAG, Kotaku Salatiga, Kotaku Magelang, SION, Kelurahan di wilayah Kota Salatiga dan Lembaga Mitra UKSW.

KPU Kabupaten Semarang Koordinasikan Persiapan Penganggaran Pemilihan Serentak 2024

Ungaran (06/12), KPU Kabupaten Semarang menggelar Rapat Evaluasi Pemilihan Serentak 2020 dan Persiapan Penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Bawaslu Kabupaten Semarang di Aula Lantai III Kantor KPU Kabupaten Semarang. Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindaklanjut atas Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Rabu, 1 Desember 2021 di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, dalam rapat tersebut menekankan bahwa dalam menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 perlu sinergitas semua stakeholder untuk mewujudkan Pemilihan 2024 yang lebih sukses lagi. Selain itu disampaikan pula bahwa rapat koordinasi kali ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dapat menyiapkan pendanaan dengan perencanaan yang maksimal sehingga tidak mengganggu struktur anggaran dalam APBD pada Tahun 2024 nantinya. Pada kesempatan lain, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Evi Yudhayati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang dalam rangka mempersiapkan hibah pembiayaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berupaya menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dana cadangan. Pemerintah Kabupaten Semarang setidaknya akan berupaya mencadangkan pembiayaan dana cadangan tersebut pada tahun 2022, 2023 dan 2024.      Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis menyampaikan perlunya ikhtiar bersama baik, Bawaslu Kabupaten, KPU Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten terkait kepastian pembagian (sharing) anggaran dalam pembiayaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.             Turut diundang dalam rapat tersebut antara lain adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Semarang, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BARENLITBANGDA) Kabupaten Semarang, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang.

Internalisasi Tugas Satpam dan Pramubhakti di KPU Kabupaten Semarang

Ungaran (6/12), KPU Kabupaten Semarang dalam rangka meningkatkan kemampuan Satpam dan Pramubhakti menggelar kegiatan Internalisasi Tugas Satpam dan Pramubhakti. Kegiatan yang dihadiri satpam dan pramubhakti ini dipimpi langsung oleh Ketua KPU kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. Maskup dalam arahannya menekankan kedisiplinan sebagai faktor yang perlu diperhatikan mengingat keamananan dan ketertiban dalam lingkungan kantor menjadi hal yang sangat penting. Mengenai pokok tugas satpam, ditambahkannya bahwa untuk bekerja dengan baik, dalam menjaga keamanan kantor, membantu pegawai keluar masuk kantor dari jalan raya, termasuk saat ada tamu untuk menjaga keamanan dan menata parkir dengan baik. Sementara itu, terhadap pramubhakti ditekankan mengenai kebersihan kantor, baik halaman maupun ruang untuk diperhatikan sehingga kantor tetap terjaga kebersihannya. Selain itu, dalam hal melayani tamu, terutama dalam menyiapkan segala sesuatu, perlu dilakukan dengan cara yang baik serta sigap dalam memberikan pelayanan. Jam kehadiran dan pulang di KPU Kabupaten Semarang tentu harus melihat bagaimana kondisi kantor, sehingga saat ada tamu setiap saat pramubhakti ini siap dalam mendukung kegiatan perkantoran. Selanjutnya bahwa ke depan seluruh pegawai akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga integritas dan kapabilitas akan terus dilakukan evaluasi dan penilaian, sehingga ketika sudah menjadi PPPK sudah dapat menjadi pegawai yang handal.

DPB November Kabupaten Semarang Sebanyak 772.205 Pemilih

Hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan November 2021 ditetapkan KPU Kabupaten Semarang sebanyak 772.205 Pemilih. (Ungaran, 29/11/2021) Hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 54/PL.01.2/3322/2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2021 tersebut terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 381.102 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Dua) orang dan pemilih perempuan berjumlah 391.103 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga) orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 78 (Tujuh Puluh Delapan) orang pemilih bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 yang sebanyak 772.283 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga) orang pemilih. Dimana rincian perubahannya antara lain adalah terdapat 93 (Sembilan Puluh Tiga) orang merupakan pemilih baru, 50 (Lima Puluh) orang pindah masuk ke Kabupaten Semarang, dan 221 (Dua Ratus Dua Puluh Satu) orang Tidak Memenuhi Syarat yang antara lain karena meninggal dunia, ganda dan pindah ke luar Kabupaten Semarang. Sebelumnya, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana melalui PKPU tersebut KPU RI semakin mantap dalam menata proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.