Berita Terkini

KPU Kabupaten Semarang Koordinasikan Persiapan Penganggaran Pemilihan Serentak 2024

Ungaran (06/12), KPU Kabupaten Semarang menggelar Rapat Evaluasi Pemilihan Serentak 2020 dan Persiapan Penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Bawaslu Kabupaten Semarang di Aula Lantai III Kantor KPU Kabupaten Semarang. Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindaklanjut atas Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Rabu, 1 Desember 2021 di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, dalam rapat tersebut menekankan bahwa dalam menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 perlu sinergitas semua stakeholder untuk mewujudkan Pemilihan 2024 yang lebih sukses lagi. Selain itu disampaikan pula bahwa rapat koordinasi kali ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dapat menyiapkan pendanaan dengan perencanaan yang maksimal sehingga tidak mengganggu struktur anggaran dalam APBD pada Tahun 2024 nantinya. Pada kesempatan lain, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Evi Yudhayati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang dalam rangka mempersiapkan hibah pembiayaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berupaya menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dana cadangan. Pemerintah Kabupaten Semarang setidaknya akan berupaya mencadangkan pembiayaan dana cadangan tersebut pada tahun 2022, 2023 dan 2024.      Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis menyampaikan perlunya ikhtiar bersama baik, Bawaslu Kabupaten, KPU Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten terkait kepastian pembagian (sharing) anggaran dalam pembiayaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.             Turut diundang dalam rapat tersebut antara lain adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Semarang, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BARENLITBANGDA) Kabupaten Semarang, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang.

Internalisasi Tugas Satpam dan Pramubhakti di KPU Kabupaten Semarang

Ungaran (6/12), KPU Kabupaten Semarang dalam rangka meningkatkan kemampuan Satpam dan Pramubhakti menggelar kegiatan Internalisasi Tugas Satpam dan Pramubhakti. Kegiatan yang dihadiri satpam dan pramubhakti ini dipimpi langsung oleh Ketua KPU kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. Maskup dalam arahannya menekankan kedisiplinan sebagai faktor yang perlu diperhatikan mengingat keamananan dan ketertiban dalam lingkungan kantor menjadi hal yang sangat penting. Mengenai pokok tugas satpam, ditambahkannya bahwa untuk bekerja dengan baik, dalam menjaga keamanan kantor, membantu pegawai keluar masuk kantor dari jalan raya, termasuk saat ada tamu untuk menjaga keamanan dan menata parkir dengan baik. Sementara itu, terhadap pramubhakti ditekankan mengenai kebersihan kantor, baik halaman maupun ruang untuk diperhatikan sehingga kantor tetap terjaga kebersihannya. Selain itu, dalam hal melayani tamu, terutama dalam menyiapkan segala sesuatu, perlu dilakukan dengan cara yang baik serta sigap dalam memberikan pelayanan. Jam kehadiran dan pulang di KPU Kabupaten Semarang tentu harus melihat bagaimana kondisi kantor, sehingga saat ada tamu setiap saat pramubhakti ini siap dalam mendukung kegiatan perkantoran. Selanjutnya bahwa ke depan seluruh pegawai akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga integritas dan kapabilitas akan terus dilakukan evaluasi dan penilaian, sehingga ketika sudah menjadi PPPK sudah dapat menjadi pegawai yang handal.

DPB November Kabupaten Semarang Sebanyak 772.205 Pemilih

Hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan November 2021 ditetapkan KPU Kabupaten Semarang sebanyak 772.205 Pemilih. (Ungaran, 29/11/2021) Hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 54/PL.01.2/3322/2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2021 tersebut terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 381.102 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Dua) orang dan pemilih perempuan berjumlah 391.103 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga) orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 78 (Tujuh Puluh Delapan) orang pemilih bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 yang sebanyak 772.283 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga) orang pemilih. Dimana rincian perubahannya antara lain adalah terdapat 93 (Sembilan Puluh Tiga) orang merupakan pemilih baru, 50 (Lima Puluh) orang pindah masuk ke Kabupaten Semarang, dan 221 (Dua Ratus Dua Puluh Satu) orang Tidak Memenuhi Syarat yang antara lain karena meninggal dunia, ganda dan pindah ke luar Kabupaten Semarang. Sebelumnya, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana melalui PKPU tersebut KPU RI semakin mantap dalam menata proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  

HUT KORPRI ke-50 ASN KPU Kabupaten Semarang Bagi Masker di Jalan

Dalam Rangka memperingati HUT Korpri ke-50,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang membagikan masker kepada masyarakat. Pembagian masker ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tidak hanya membagikan masker, ASN KPU Kabupaten Semarang juga memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan.(Ungaran, 29/11/2021) Sebelum membagikan masker seluruh ASN KPU mengikuti upacara daring yang diikuti ASN seluruh Indonesia. Melalui tema ASN Bersatu KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh,  KPU Kabupaten Semarang  akan semakin mengoptomalkan kinerja untuk dapat melayani masyarakat dengan tulus dan baik. Sesuai tagline KPU Melayani.  

KPU Kabupaten Semarang selenggarakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah

KPU Kabupaten Semarang melaksanakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas berdasarkan PKPU 2 Tahun 2021 dan Kode Klasifikasi Arsip serta Pengkodean Naskah Dinas yang berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021. Kegiatan diikuti oleh Kasubag dan Staf Pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Semarang. Sosialisasi diadakan secara luring bertempat di Ruang Audiovisual KPU Kabupaten Semarang (Ungaran, 28/11/ 2021). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan pentingnya penataan arsip mengingat disetiap akhir tahapan pemilu dan pemilihan perlu dikelola dan diklasifikasi dengan baik. Selain itu tata naskah akan memudahkan dalam mengadministrasikan surat menyurat di KPU. Sekretaris KPU Kabupaten Semarang, Dody Orbany menyampaikan bahwa sebagai sekretariat harus paham akan regulasi tata naskah dan kearsipan. Karena salah satu ciri kerja yang baik adalah tertibnya administrasi. Materi disampaikan oleh Kasubbag Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga, Reyta Warastuti. Dari kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kasubbag dan seluruh staf pelaksana di KPU Kabupaten Semarang terkait Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di lingkungan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Sehingga kegiatan administrasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai regulasi yang ada.