Berita Terkini

KPU Kabupaten Semarang Fasilitasi SMP Negeri 2 Bandungan Satu Atap Gelar Pemilos

Bandungan, (9/2) SMP Negeri 2 Bandungan Satu Atap menyelenggarakan Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Pemilos) masa pengabdian tahun 2022-2023. Penyelenggaraan Pemilos ini dilaksanakan dengan menggandeng KPU Kabupaten Semarang dalam rangka untuk memberikan pengalaman dan pemahaman kepada siswa akan pentingnya berdemokrasi. ”Pemilihan OSIS ini merupakan inisiatif dari para siswa dan para guru di Lingkungan SMP Negeri 2 Bandungan Satu Atap. Ditengah pandemi dan keterbatasan kita bisa memotivasi diri untuk melakukan kegiatan, sehingga tidak ada salahnya kita melakukan kegiatan pemilu untuk belajar. Para siswa dan siswi belajar memilih, demikian pula calon-calon Ketua OSIS belajar untuk memimpin  dengan tetap waspada dan penuh semangat. Bersaing dengan sehat, kalah menang semua juara. Yang terpilih juara, yang tidak terpilih pun juga juara. Kita semua pemenang. Selamat berjuang, selamat berpesta demokrasi. Saya berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan tertib.” ucap Kepala SMP Negeri 2 Bandungan Satu Atap, Agus Setiawan dalam sambutannya.  Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Semarang Siti Solichah memberikan pendidikan pemilih kepada para siswa siswi SMP Negeri 6 Bandungan Satu Atap, yang salah satunya memberikan penjelasan mengenai alur dan tata cara pencoblosan serta bagaimana menjadi pemilih yang cerdas. Dalam pemilihan tersebut, SMP Negeri 2 Bandungan Satu Atap bekerjasama dengan KPU Kabupaten Semarang dalam hal mempersiapkan logistik pemilihan berupa bilik suara, kotak suara, tinta, dan alat coblos. Pelaksanaan Pemilos tersebut dilaksanakan 1 sesi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.  Ada 4 (empat) calon Ketua OSIS, yakni Ahmad Sony Arfiyanto, Niken Mayang Sari, Pambayun Aryn Wening dan Valdemar Mehetabeel Ngilamele.  Pemilos diikuti oleh seluruh siswa SMP Negeri 2 Bandungan Satu Atap yang berjumlah 241 siswa ditambah dengan guru serta karyawan. Baik panitia, pemilih dan calon merupakan siswa itu sendiri sehingga lebih merasakan nuansa demokratis pada Pemilos tersebut.

Hasil Rekap PDPB Periode Januari 2022 Sebanyak 772.216

Ungaran (31/01), KPU Kabupaten Semarang melaksanakan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Januari 2022 di ruang Audio Visual Kantor KPU Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil rapat yang tercatat dalam berita acara Nomor 4/PL.01.2/3322/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari Tahun 2022 tersebut jumlah rekapitulasi hasil PDPB sebanyak 772.216. Dari jumlah tersebut, 381.112 pemilih merupakan pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 391.104 pemilih berjenis kelamin perempuan. Adapun jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 23 pemilih dari periode semester kedua tahun 2021 (Periode Desember 2021) yang adalah sebanyak 772.193. Dimana rincian perubahannya antara lain pemilih baru sebanyak 54 orang, pemilih meninggal dunia 21 orang dan pemilih pidah keluar sebanyak 10 orang.   Selain melaksanakan pleno PDPB, dalam rapat tersebut juga dilaksanakan penyerahan Laporan Kinerja KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Semarang Tahun 2021 oleh Sekretaris KPU Kabupaten Semarang, Dody Orbany kepada Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi. Adapun salinan Laporan Kinerja (LKj) tersebut selanjutnya juga akan disampaikan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, hadir dalam kegiatan rapat tersebut antara lain adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Semarang serta Sekretaris dan Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Semarang.

KPU Kab. Semarang Melakukan Klarifikasi terhadap Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Partai Golkar

Ungaran (21/1/2022), Tim dari KPU Kabupaten Semarang yang dipimpin Ketua, Maskup Asyadi berkunjung ke Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Semarang dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari daerah pemilihan Semarang-3 (tiga) Sdr. H. Suparso, BA, SH. Tim diterima oleh Ketua beserta jajaran Pengurus DPD Partai Golkar. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya memberikan informasi bahwa kehadirannya beserta tim adalah melakukan klarifikasi terhadap usulan Calon Pengganti Antar Waktu Partai Golkar daerah pemilihan-3 (tiga), Sdr. Yuniarso Prih Susilo, S.IP dan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU No. 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Semarang, Suradi, SH,MH menyambut baik langkah KPU Kabupaten Semarang dalam menindaklanjuti pelaksanaan PAW tersebut. Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan klarifikasi kepada Ketua DPD Partai Golkar dan Calon Pengganti Antar Waktu yang selanjutnya penandatanganan Berita Acara Klarifikasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Semarang. Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua KPU Kabupaten Semarang dan Anggota Divisi Teknis, Ketua DPD dan jajaran pengurus Partai Golkar serta Kasubbag dan Pelaksana Subbagian Tekmas KPU Kabupaten Semarang.