Ungaran (21/1/2022), Tim dari KPU Kabupaten Semarang yang dipimpin Ketua, Maskup Asyadi berkunjung ke Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Semarang dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari daerah pemilihan Semarang-3 (tiga) Sdr. H. Suparso, BA, SH.
Tim diterima oleh Ketua beserta jajaran Pengurus DPD Partai Golkar. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya memberikan informasi bahwa kehadirannya beserta tim adalah melakukan klarifikasi terhadap usulan Calon Pengganti Antar Waktu Partai Golkar daerah pemilihan-3 (tiga), Sdr. Yuniarso Prih Susilo, S.IP dan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU No. 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Semarang, Suradi, SH,MH menyambut baik langkah KPU Kabupaten Semarang dalam menindaklanjuti pelaksanaan PAW tersebut. Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan klarifikasi kepada Ketua DPD Partai Golkar dan Calon Pengganti Antar Waktu yang selanjutnya penandatanganan Berita Acara Klarifikasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Semarang.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua KPU Kabupaten Semarang dan Anggota Divisi Teknis, Ketua DPD dan jajaran pengurus Partai Golkar serta Kasubbag dan Pelaksana Subbagian Tekmas KPU Kabupaten Semarang.