Berita Terkini

Rapat Kerja Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran (12/8), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Kerja Kampanye ini dilaksanakan untuk memberi gambaran tentang  peraturan kampanye agar dapat bekerja sama dengan semua pihak terkait kegiatan kampanye di tengah pandemi Covid-19. “Rapat kerja ini berguna untuk menjalin kerja sama dan memberi evaluasi terkait APK, Jumlah Baliho, umbul-umbul, dll dan memberikan gambaran terkait kampanye di tengah pamdemi covid-19 sesuai dengan peraturan yang ada.” Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi SDM, Parmas, dan Kampanye, Siti Solichah menambahkan kegiatan kampanye bertujuan untuk menawarkan/menyakinkan pemilih terkait dengan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain ketua partai politik se-Kabupaten Semarang, Kapolres Semarang, Kesbangpol Kabupaten Semarang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Bagian Hukum, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang.

Bimtek Aplikasi SIDALIH Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran (10/8), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Semarang. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Aula Lantai III  tersebut berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Bimtek Aplikasi Sidalih dilakukan untuk memberikan pengarahan kepada PPK terkait penyusunan DPHP yang akan dilakukan setelah kegiatan Coklit berakhir pada 13 Agustus 2020.  “Mengingat 4 hari menjelang berakhirnya kegiatan Coklit dan akan dilakukannya penyusunan DPHP yang akan diunggah ke Aplikasi Sidalih” ungkap mantan Komisioner KPU Kabupaten Semarang Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Periode 2013-2018 tersebut. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program dan Data, Bambang Setyono menambahkan bahwa Aplikasi Sidalih sudah mulai dibuka pada tanggal 7 Agustus 2020 dan  karenanya sudah dapat dilakukan pengunggahan data pemilih. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua dan Divisi Pemutakhiran Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang.

Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020

Pabelan (3/8), KPU Kabupaten Semarang menyelenggerakan kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan. “Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan sehingga dapat turut berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.” Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rudi Susanto menambahkan kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)  bertujuan agar warga tercatat dan terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Semarang. Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) merupakan kegiatan hasil kerjasama antara KPU Kabupaten Semarang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memfasilitasi warga Kabupaten Semarang, dimana mayoritas peserta telah berusia lanjut yang belum memiliki dokumen kependudukan. Kegiatan ini sendiri dilakukan sebagai bagian dari upaya tindaklanjut  Surat ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 552/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Gerakan Klik dan Coklit Serentak. Turut Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Semarang, Camat Pabelan, Kepala Desa Semowo, PPK Kecamatan Pabelan dan PPS Desa Semowo Kecamatan Pabelan.

Sosialisasi dan Koordinasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran (29/07) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dengan mengundang Ketua Partai Politik se-Kabupaten Semarang serta Stakeholder Terkait. Acara yang berlangsung di lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.     Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Semarang akan menjalankan tahapan yang berpedoman pada PKPU No 5 Tahun 2020 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.     Juga disampaikan bahwa pada saat pendaftaran calon disertai juga dengan pendaftaran tim kampanye dan penghubung pasangan calon. Selanjutnya Anggota KPU Kab. Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Mufid, menyampaikan materi terkait dengan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020, meliputi 6 Dasar Hukum yang berkaitan dengan Pencalonan, yaitu : PKPU No 3 Tahun 2017; PKPU No 15 Tahun 2017; PKPU No 18 Tahun 2019; PKPU No 1 Tahun 2020; PKPU No 5 Tahun 2020; dan PKPU No 6 Tahun 2020.     Adapun penjelasan adalah mengenai tahapan pencalonan beserta tanggalnya dari Pendaftaran Pasangan Calon hingga Penetapan Pasangan Calon. Pada pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dilaksanakan di Rumah Sakit yang di tunjuk KPU dengan kriteria Rumah Sakit tipe A.     Juga, Parpol atau Gabungan Parpol yang memperoleh paling sedikt 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terakhir di daerah yang bersangkutan. Syarat utama Parpol harus memiliki minimal 1 Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan PKPU No 6 2020, maka semua penyampaian berkas akan dilakukan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Selain itu, KPU Kabupaten Semarang akan memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan Bakal Pasangan Calon agar dapat disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.

Bimbingan Teknis Sosialisasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran (24/07) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang. Acara yang berlangsung di lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Dasar hukum Kegiatan Coklit tersebut diantaranya PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 9 berisi penjelasan terkait pasal 8 yang harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, nomor induk, kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi SDM, Parmas, dan Kampanye, Siti Solichah, S,PdI. Materi yang disampaikan antara lain : Penyelarasan antara PKPU 8 Tahun 2017 dengan PKPU 6 Tahun 2020, hal pokok yang akan diselaraskan antara kedua dasar hukum tersebut yaitu sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat. Juga disampaikan beberapa perbedaan PKPU 8 Tahun 2017 dengan PKPU 6 Tahun 2020 diantaranya adanya penerapan protokol kesehatan disetiap kegiatan tatap muka. Pengklasifikasian metode kegiatan sosialisasi di PKPU 6 Tahun 2020 dibagi menjadi 2 metode, yaitu langsung dan tidak langsung. Dalam masa pandemi ini, lebih diutamakan sosialisasi melalui Media Sosial dan Group WhatsApp. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Ketua dan Anggota Panilitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Sosialisasi se-Kabupaten Semarang.

Raker Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020

Ungaran (21/7) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang. Acara  yang berlangsung di lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa perlunya evaluasi pelaksanaan gerakan coklit serentak dimaksudkan agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dan agar kegiatan bisa terpantau dan berjalan dengan sebaik-baiknya. “Dalam melakukan coklit harus tetap melakukan protokol kesehatan dan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Jika ada masalah-masalah yang ditemukan pada petugas PPDP harap segera dilaporkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menghambat kegiatan coklit” ungkapnya. Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Data dan Informasi, Bambang Setyono menerangkan dasar hukum terkait penyusunan daftar pemilih serta perlunya ketelitian dalam melakukan eksekusi dalam Aplikasi Sidalih oleh PPK. Selanjutnya pengarahan terkait perubahan elemen data pemilih, pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui aplikasi Sidalih disampaikan oleh Daniel Nugroho selaku Operator Sidalih KPU Kabupaten Semarang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranyaadalah Ketua dan Anggota  Panilitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Mutarlih se-Kabupaten Semarang.