Berita Terkini

Penjaringan Aspirasi Masyarakat dalam Debat Terbuka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 adalah Kampanye, yang dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Namun, Pilbup Semarang 2020 yang diselenggarakan di tengah masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini menjadi tantangan tersendiri, baik bagi Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang sebagai penyelenggara, maupun bagi Pemilih yang memiliki hak kedaulatan suara. Pemilih mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, baik berupa visi, misi maupun program kerja. Masyarakat memiliki hak mengajukan usulan pertanyaan untuk Debat Terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang. Bila anda memiliki aspirasi yang dapat disampaikan, baca lebih lanjut dalam media dibawah ini :

Rapat Kerja Pembentukan Petugas Ketertiban TPS dan Pelaksanaan Rapid Test bagi KPPS dan Petugas Ketertiban TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Lanjutan Tahun 2020

Ungaran (23/10), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Pembentukan Petugas Ketertiban TPS dan Pelaksanaan Rapid Test bagi KPPS dan Petugas Ketertiban TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Lanjutan Tahun 2020 di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang dengan mematuhi protokol Kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., M.H. berharap agar Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang dapat bekerja sama dengan KPU Kabupaten Semarang terkait pelaksanaan Rapid Test bagi penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020. “Diharapkan agar Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang dapat bekerja sama dengan KPU Kabupaten Semarang terkait pelaksanaan Rapid Test bagi penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk 15.743 Petugas KPPS.” Ungkapnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu  Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang

Persetujuan Specimen Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran(8/10), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Kegiatan Pesetujuan Specimen Surat Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah menyerahkan specimen surat suara yang telah disetujui oleh Partai Politik Pengusung Pasangan Calon. “Tujuan kegiatan ini menyerahan specimen surat suara yang telah disetujui oleh Partai Politik Pengusung Pasangan Calon yang nantinya akan dicetak sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan .” Ungkapnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya kedua pasangan Calon nomor urut 1 dan nomor urut 2, LO Pasangan Calon, dan Ketua Partai Pengusung Pasangan Calon.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020.

Ungaran (14/10), KPU Kabupaten Semarang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Lanjutan Tahun 2020 di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang dengan menerapkan protokol kesehatan. Bupati Semarang, dr. H. Mundjirin ES, Sp. OG  dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Drs. Rudi Susanto, M.M. menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Semarang sebagai penyelenggara harus berkomitmen untuk melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang berkualitas sesuai prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir. Hal ini ditekankannya karena daftar pemilih yang berkualitas akan mendorong Pilkada yang lebih baik. Dalam rapat pleno terbuka yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPU Kabupaten Semarang tersebut, KPU Kabupaten Semarang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 berjumlah 770.593 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 380.314 dan pemilih perempuan sebanyak 390.279 pemilih. Turut diundang dalam acara tersebut diantaranya Bupati Semarang, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Kapolres Semarang, Kodim 0714, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Kab Semarang, Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Ketua Bawaslu Kab.Semarang, Kepala Lapas II A Ambarawa, Kepala Disdukcapil Kab.Semarang, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon serta Petugas Penghubung (LO) Pasangan Calon.

Raker Sinkronisasi Rekapitulasi DPSHP Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020

Ungaran (13/10), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Sinkronisasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang dengan mematuhi protokol kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, S.Kel., M.H. dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sinkronisasi bertujuan untuk mensinkronkan data agar tercipta Daftar Pemilih Tetap yang komprehensif, akurat dan mutakhir. “Kegiatan Sinkronisasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) bertujuan agar dapat menyamakan persepsi antara KPU dengan Bawaslu sehingga tercipta Daftar Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.” Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Syahrul Munir, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Anggota PPK Divisi Pemutakhiran Data Pemilih se-Kabupaten Semarang, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang.

Serah Terima Bahan Kampanye (BK) Dan Pesetujuan Specimen Surat Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran(8/10), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Kegiatan Serah Terima Bahan Kampanye (BK) Dan Pesetujuan Specimen Surat Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menyampaikan Bahan Kampanye (BK) dan menyerahkan specimen surat suara. “Tujuan kegiatan ini adalah penyerahan Bahan Kampanye (BK) sejumlah 20% dari jumlah Kartu Keluarga (KK) dan penyerahan specimen surat suara.” Ungkapnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya kedua pasangan Calon nomor urut 1 dan nomor urut 2, LO Pasangan Calon, Partai Pengusung Pasangan Calon. Penyerahan secara simbolis kepada kedua LO PASLON Bupati dan Wakil Bupati Semarang