
Penjaringan Aspirasi Masyarakat dalam Debat Terbuka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020
Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 adalah Kampanye, yang dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Namun, Pilbup Semarang 2020 yang diselenggarakan di tengah masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini menjadi tantangan tersendiri, baik bagi Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang sebagai penyelenggara, maupun bagi Pemilih yang memiliki hak kedaulatan suara.
Pemilih mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, baik berupa visi, misi maupun program kerja.
Masyarakat memiliki hak mengajukan usulan pertanyaan untuk Debat Terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang. Bila anda memiliki aspirasi yang dapat disampaikan, baca lebih lanjut dalam media dibawah ini :