Berita Terkini

Bimbingan Teknis Sosialisasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020

Ungaran (24/07) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang. Acara yang berlangsung di lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Dasar hukum Kegiatan Coklit tersebut diantaranya PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 9 berisi penjelasan terkait pasal 8 yang harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, nomor induk, kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi SDM, Parmas, dan Kampanye, Siti Solichah, S,PdI. Materi yang disampaikan antara lain : Penyelarasan antara PKPU 8 Tahun 2017 dengan PKPU 6 Tahun 2020, hal pokok yang akan diselaraskan antara kedua dasar hukum tersebut yaitu sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat. Juga disampaikan beberapa perbedaan PKPU 8 Tahun 2017 dengan PKPU 6 Tahun 2020 diantaranya adanya penerapan protokol kesehatan disetiap kegiatan tatap muka. Pengklasifikasian metode kegiatan sosialisasi di PKPU 6 Tahun 2020 dibagi menjadi 2 metode, yaitu langsung dan tidak langsung. Dalam masa pandemi ini, lebih diutamakan sosialisasi melalui Media Sosial dan Group WhatsApp. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Ketua dan Anggota Panilitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Sosialisasi se-Kabupaten Semarang.

Raker Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020

Ungaran (21/7) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang. Acara  yang berlangsung di lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa perlunya evaluasi pelaksanaan gerakan coklit serentak dimaksudkan agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dan agar kegiatan bisa terpantau dan berjalan dengan sebaik-baiknya. “Dalam melakukan coklit harus tetap melakukan protokol kesehatan dan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Jika ada masalah-masalah yang ditemukan pada petugas PPDP harap segera dilaporkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menghambat kegiatan coklit” ungkapnya. Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Data dan Informasi, Bambang Setyono menerangkan dasar hukum terkait penyusunan daftar pemilih serta perlunya ketelitian dalam melakukan eksekusi dalam Aplikasi Sidalih oleh PPK. Selanjutnya pengarahan terkait perubahan elemen data pemilih, pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui aplikasi Sidalih disampaikan oleh Daniel Nugroho selaku Operator Sidalih KPU Kabupaten Semarang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranyaadalah Ketua dan Anggota  Panilitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Mutarlih se-Kabupaten Semarang.

Bimtek Kegitan Coklit bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang.

Ungaran (7/7) KPU Kabupaten Semarang  menyelenggarakan  Bimbingan Teknis Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang. Acara yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan KPU Kabupaten Semarang akan menyediakan perlengkapan pencocokan dan penelitian termasuk Alat Pelindung Diri (APD). “KPU (Kabupaten Semarang) akan mengirimkan logistik untuk kegiatan pencocokan dan penelitian berupa masker kain, face shield, sarung tangan plastik, topi, ban lengan, tas, ATK lengkap, dan tanda pengenal.” Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program dan Data, Bambang Setyono menambahkan kegiatan pencocokan dan penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Divisi Mutarlih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang.

Deklarasi Pilkada Damai dan Launching Tahapan Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020

Ungaran (23/06), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Deklarasi Pilkada Damai Sekaligus Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan yang dilakukan dengan kelengkapan dan protokol kesehatan tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Kantor KPU Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan Deklarasi Damai bertujuan agar tahapan pilkada berjalan aman dan sesuai protokol kesehatan. “Deklarasi Damai bertujuan agar tahapan pilkada berjalan aman, lancar, dan tetap mempertahankan protokol kesehatan serta mensosialisasikan kepada semua pihak bahwa tahapan pilkada telah dimulai sejak 15 Juni 2020.” Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat yang hadir di tengah-tengah kegiatan menyampaikan bahwa Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 harus didukung semua pihak termasuk dinas kesehatan agar Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain adalah Bupati Semarang, Kapolres Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang, Forkompinda, Partai Politik dan berbagai Organisasi Masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang.

Rakor Restrukturisasi TPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020

Ungaran (24/6), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Restrukturisasi atau Regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Lanjutan Tahun 2020 paska ketentuan maksimal 500 Pemilih untuk tiap TPS. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang tersebut dibagi dalam dua sesi untuk mengurangi pengumpulan masa dalam jumlah banyak. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa rapat koordinasi bertujuan menjaga intergitas data dan kesesuaian terhadap aturan yang ada dengan melakukan pengecekan terhadap pemetaan TPS di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Semarang sebagai dasar penyusunan data pemilih. “Rapat Koordinasi Restrukturisasi atau Regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) berguna untuk pengecekan pemetaan TPS di masing-masing kecamatan agar tidak terjadi kekeliruan (pada) tahapan selanjutnya” tandasnya. Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program dan Data Bambang Setyono menambahkan, data hasil pemetaan TPS merupakan data yang bersifat rahasia. Sehingga penyelenggara wajib hukumnya menjaga kerahasiaan data terutama berkaitan dengan data diri para pemilih. Kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Divisi Mutarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) se-Kabupaten Semarang.