
Bimbingan Teknis Sosialisasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020
Ungaran (24/07) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang. Acara yang berlangsung di lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Dasar hukum Kegiatan Coklit tersebut diantaranya PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 9 berisi penjelasan terkait pasal 8 yang harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, nomor induk, kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi SDM, Parmas, dan Kampanye, Siti Solichah, S,PdI. Materi yang disampaikan antara lain :
Penyelarasan antara PKPU 8 Tahun 2017 dengan PKPU 6 Tahun 2020, hal pokok yang akan diselaraskan antara kedua dasar hukum tersebut yaitu sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat.
Juga disampaikan beberapa perbedaan PKPU 8 Tahun 2017 dengan PKPU 6 Tahun 2020 diantaranya adanya penerapan protokol kesehatan disetiap kegiatan tatap muka. Pengklasifikasian metode kegiatan sosialisasi di PKPU 6 Tahun 2020 dibagi menjadi 2 metode, yaitu langsung dan tidak langsung.
Dalam masa pandemi ini, lebih diutamakan sosialisasi melalui Media Sosial dan Group WhatsApp.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Ketua dan Anggota Panilitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Sosialisasi se-Kabupaten Semarang.